Visa Kunjungan

Apa itu Visa Kunjungan?

Visa Kunjungan (VK) adalah izin tertulis yang di berikan oleh pejabat yang berwenang (Direktorat Jenderal Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri) kepada orang asing untuk melakukan perjalanan masuk dan tinggal sementara di wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan singkat.

Tujuan dan Jenis Visa Kunjungan

Visa Kunjungan di berikan untuk berbagai tujuan non-kerja, termasuk:

Tujuan Utama Jenis Kegiatan yang Di cakup
Pariwisata (Wisata) Liburan, rekreasi, kunjungan sosial-budaya.
Keluarga Mengunjungi keluarga/kerabat Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
Bisnis Pertemuan, negosiasi, menghadiri seminar, pameran (non-pekerjaan/non-komersial yang menghasilkan pendapatan di Indonesia).
Tugas Pemerintahan Kunjungan yang bersifat resmi dari pemerintah asing.
Jurnalistik/Peliputan Kegiatan jurnalistik atau pembuatan film/video.
Transit Singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Sosial Budaya Termasuk kegiatan prainvestasi, olahraga non-komersial, kursus singkat, atau kegiatan sosial.

 

Jenis-Jenis Visa Kunjungan Berdasarkan Masa Berlaku

Secara umum, Visa Kunjungan terbagi menjadi:

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Single Entry Visit Visa / B211)

  1. Tujuan: Umumnya untuk wisata, keluarga, bisnis, atau tugas pemerintahan.
  2. Masa Tinggal Awal: Maksimal 60 hari.
  3. Perpanjangan: Dapat di perpanjang maksimal 4 kali, di mana setiap perpanjangan memberikan tambahan 30 hari masa tinggal.
  4. Total Maksimal: Masa tinggal keseluruhan (termasuk perpanjangan) bisa mencapai 180 hari.

Jenis Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visit Visa / D212)

  1. Tujuan: Keluarga, bisnis, atau tugas pemerintahan, bagi yang sering bolak-balik.
  2. Masa Berlaku Visa: Maksimal 1 tahun.
  3. Masa Tinggal Per Kedatangan: Maksimal 60 hari per kedatangan.
  4. Perpanjangan: Tidak dapat diperpanjang masa tinggalnya setelah 60 hari.

Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival / VoA)

  1. Tujuan: Khusus untuk Wisata dari negara-negara tertentu.
  2. Masa Tinggal Awal: Maksimal 30 hari.
  3. Perpanjangan: Dapat diperpanjang 1 kali untuk tambahan 30 hari.
  4. Total Maksimal: Maksimal 60 hari.
  5. Prosedur: Diurus langsung di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu (bandara/pelabuhan).

Persyaratan dan Prosedur Visa Kunjungan ke Indonesia

Prosedur pengajuan visa kunjungan (selain VoA) saat ini banyak di lakukan secara elektronik melalui sistem e-Visa Imigrasi Indonesia.

Persyaratan Utama (Dapat bervariasi tergantung jenis visa dan tujuan):

Paspor:

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 6 bulan (untuk Visa Satu Kali Perjalanan/VoA).
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan (untuk Visa Beberapa Kali Perjalanan).

Bukti Biaya Hidup:

Bukti kepemilikan biaya hidup bagi pemohon dan/atau keluarganya selama berada di Indonesia, seperti rekening koran 3 bulan terakhir dengan saldo minimal USD 2000 atau setara.

Tiket:

Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Foto:

Foto ukuran paspor terbaru.

Dokumen Tambahan:

Surat penjaminan dari penjamin di Indonesia (jika ada), surat undangan, atau dokumen lain sesuai tujuan kunjungan (misalnya: surat dari perusahaan untuk bisnis, bukti hubungan keluarga).

Prosedur Umum (e-Visa):

  1. Akses Situs Resmi: Kunjungi situs e-Visa resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia (misalnya: evisa.imigrasi.go.id).
  2. Pembuatan Akun: Buat akun pendaftar (jika belum memiliki).
  3. Pengajuan: Isi formulir aplikasi online dan unggah semua dokumen persyaratan dalam format digital (sesuai spesifikasi).
  4. Verifikasi: Petugas imigrasi akan memverifikasi kelengkapan dokumen.
  5. Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan jenis visa yang di ajukan.
  6. Penerbitan: Jika di setujui, Visa Kunjungan akan di terbitkan dan di kirimkan secara elektronik (e-Visa) ke email pemohon atau penjamin.

Durasi Visa Kunjungan

Durasi Visa Kunjungan tergantung pada jenisnya:

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211):

  • Masa tinggal awal: Maksimal 60 hari.
  • Total masa tinggal (dengan perpanjangan): Maksimal 180 hari (60 hari awal + 4x perpanjangan @ 30 hari).

Jenis Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (D212):

  • Masa berlaku visa: Maksimal 1 tahun.
  • Masa tinggal per kedatangan: Maksimal 60 hari. (Tidak dapat di perpanjang).

Visa on Arrival (VoA):

  • Masa tinggal awal: Maksimal 30 hari.
  • Total masa tinggal (dengan perpanjangan): Maksimal 60 hari (30 hari awal + 1x perpanjangan @ 30 hari).

Penting: Peraturan keimigrasian dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi paling akurat dan terkini mengenai jenis visa, persyaratan, dan prosedur, sebaiknya merujuk langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia atau Perwakilan RI di luar negeri.

Konsultan Visa Kunjungan Irak

Konsultan Visa Kunjungan Irak

Santsanisy

Konsultan Visa Kunjungan Irak – Mengurus visa kunjungan Irak bukanlah proses yang sederhana, terutama bagi masyarakat umum yang belum memahami ...

Konsultan Visa Kunjungan Iran

Konsultan Visa Kunjungan Iran

Santsanisy

Konsultan Visa Kunjungan Iran – Visa kunjungan Iran merupakan salah satu jenis visa yang banyak diminati oleh wisatawan, peneliti, pebisnis, ...

Konsultan Visa Kunjungan Kazakhstan

Konsultan Visa Kunjungan Kazakhstan

Santsanisy

Konsultan Visa Kunjungan Kazakhstan sering kali menjadi proses yang cukup memakan waktu bagi sebagian orang, terutama bagi mereka yang belum ...

Konsultan Visa Kunjungan Albania

Konsultan Visa Kunjungan Albania

Santsanisy

Konsultan Visa Kunjungan Albania, merupakan salah satu negara di Eropa Tenggara yang semakin populer sebagai destinasi wisata dan bisnis. Keindahan ...

Konsultan Visa Kunjungan Afrika Selatan

Konsultan Visa Kunjungan Afrika Selatan

Santsanisy

Konsultan Visa Kunjungan Afrika Selatan merupakan negara tujuan wisata dan bisnis yang populer di kalangan pelancong internasional. Dengan keindahan alamnya ...

Cara Apply Visa Kerja Sudan

Cara Apply Visa Kerja Sudan

Reza

Cara Apply Visa Kerja Sudan merupakan izin resmi yang memungkinkan warga asing untuk bekerja secara legal di Sudan. Memiliki visa ...

Konsultan Visa Kunjungan Benin

Konsultan Visa Kunjungan Benin

Santsanisy

Konsultan Visa Kunjungan Benin, Mengurus visa kunjungan Benin sering kali menjadi tantangan bagi banyak orang, terutama bagi mereka yang baru ...

Konsultan Visa Kunjungan Belize

Konsultan Visa Kunjungan Belize

Santsanisy

Konsultan Visa Kunjungan Belize, adalah salah satu negara di kawasan Amerika Tengah yang semakin di minati wisatawan, pebisnis, hingga calon ...

Konsultan Visa Kunjungan Grenada

Konsultan Visa Kunjungan Grenada

Santsanisy

Konsultan Visa Kunjungan Grenada, sebuah negara kepulauan yang indah di Karibia, menjadi tujuan populer bagi wisatawan dari seluruh dunia. Maka, ...

Konsultan Visa Kunjungan Ghana

Konsultan Visa Kunjungan Ghana

Santsanisy

Konsultan Visa Kunjungan Ghana, Perjalanan internasional kini menjadi bagian penting dari kehidupan modern, baik untuk keperluan bisnis, pendidikan, maupun pariwisata. ...