Visa Kunjungan

Apa itu Visa Kunjungan?

Visa Kunjungan (VK) adalah izin tertulis yang di berikan oleh pejabat yang berwenang (Direktorat Jenderal Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri) kepada orang asing untuk melakukan perjalanan masuk dan tinggal sementara di wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan singkat.

Tujuan dan Jenis Visa Kunjungan

Visa Kunjungan di berikan untuk berbagai tujuan non-kerja, termasuk:

Tujuan Utama Jenis Kegiatan yang Di cakup
Pariwisata (Wisata) Liburan, rekreasi, kunjungan sosial-budaya.
Keluarga Mengunjungi keluarga/kerabat Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
Bisnis Pertemuan, negosiasi, menghadiri seminar, pameran (non-pekerjaan/non-komersial yang menghasilkan pendapatan di Indonesia).
Tugas Pemerintahan Kunjungan yang bersifat resmi dari pemerintah asing.
Jurnalistik/Peliputan Kegiatan jurnalistik atau pembuatan film/video.
Transit Singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Sosial Budaya Termasuk kegiatan prainvestasi, olahraga non-komersial, kursus singkat, atau kegiatan sosial.

 

Jenis-Jenis Visa Kunjungan Berdasarkan Masa Berlaku

Secara umum, Visa Kunjungan terbagi menjadi:

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Single Entry Visit Visa / B211)

  1. Tujuan: Umumnya untuk wisata, keluarga, bisnis, atau tugas pemerintahan.
  2. Masa Tinggal Awal: Maksimal 60 hari.
  3. Perpanjangan: Dapat di perpanjang maksimal 4 kali, di mana setiap perpanjangan memberikan tambahan 30 hari masa tinggal.
  4. Total Maksimal: Masa tinggal keseluruhan (termasuk perpanjangan) bisa mencapai 180 hari.

Jenis Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visit Visa / D212)

  1. Tujuan: Keluarga, bisnis, atau tugas pemerintahan, bagi yang sering bolak-balik.
  2. Masa Berlaku Visa: Maksimal 1 tahun.
  3. Masa Tinggal Per Kedatangan: Maksimal 60 hari per kedatangan.
  4. Perpanjangan: Tidak dapat diperpanjang masa tinggalnya setelah 60 hari.

Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival / VoA)

  1. Tujuan: Khusus untuk Wisata dari negara-negara tertentu.
  2. Masa Tinggal Awal: Maksimal 30 hari.
  3. Perpanjangan: Dapat diperpanjang 1 kali untuk tambahan 30 hari.
  4. Total Maksimal: Maksimal 60 hari.
  5. Prosedur: Diurus langsung di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu (bandara/pelabuhan).

Persyaratan dan Prosedur Visa Kunjungan ke Indonesia

Prosedur pengajuan visa kunjungan (selain VoA) saat ini banyak di lakukan secara elektronik melalui sistem e-Visa Imigrasi Indonesia.

Persyaratan Utama (Dapat bervariasi tergantung jenis visa dan tujuan):

Paspor:

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 6 bulan (untuk Visa Satu Kali Perjalanan/VoA).
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan (untuk Visa Beberapa Kali Perjalanan).

Bukti Biaya Hidup:

Bukti kepemilikan biaya hidup bagi pemohon dan/atau keluarganya selama berada di Indonesia, seperti rekening koran 3 bulan terakhir dengan saldo minimal USD 2000 atau setara.

Tiket:

Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Foto:

Foto ukuran paspor terbaru.

Dokumen Tambahan:

Surat penjaminan dari penjamin di Indonesia (jika ada), surat undangan, atau dokumen lain sesuai tujuan kunjungan (misalnya: surat dari perusahaan untuk bisnis, bukti hubungan keluarga).

Prosedur Umum (e-Visa):

  1. Akses Situs Resmi: Kunjungi situs e-Visa resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia (misalnya: evisa.imigrasi.go.id).
  2. Pembuatan Akun: Buat akun pendaftar (jika belum memiliki).
  3. Pengajuan: Isi formulir aplikasi online dan unggah semua dokumen persyaratan dalam format digital (sesuai spesifikasi).
  4. Verifikasi: Petugas imigrasi akan memverifikasi kelengkapan dokumen.
  5. Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan jenis visa yang di ajukan.
  6. Penerbitan: Jika di setujui, Visa Kunjungan akan di terbitkan dan di kirimkan secara elektronik (e-Visa) ke email pemohon atau penjamin.

Durasi Visa Kunjungan

Durasi Visa Kunjungan tergantung pada jenisnya:

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211):

  • Masa tinggal awal: Maksimal 60 hari.
  • Total masa tinggal (dengan perpanjangan): Maksimal 180 hari (60 hari awal + 4x perpanjangan @ 30 hari).

Jenis Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (D212):

  • Masa berlaku visa: Maksimal 1 tahun.
  • Masa tinggal per kedatangan: Maksimal 60 hari. (Tidak dapat di perpanjang).

Visa on Arrival (VoA):

  • Masa tinggal awal: Maksimal 30 hari.
  • Total masa tinggal (dengan perpanjangan): Maksimal 60 hari (30 hari awal + 1x perpanjangan @ 30 hari).

Penting: Peraturan keimigrasian dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi paling akurat dan terkini mengenai jenis visa, persyaratan, dan prosedur, sebaiknya merujuk langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia atau Perwakilan RI di luar negeri.

Visa Kunjungan Berlaku Berapa Lama

Visa Kunjungan Berlaku Berapa Lama

Nisa

Visa Kunjungan Berlaku Berapa Lama adalah izin resmi yang diberikan oleh suatu negara kepada warga asing untuk masuk dan tinggal ...

Visa Kunjungan Ke Saudi Arabia

Visa Kunjungan Ke Saudi Arabia

Nisa

Visa Kunjungan Ke Saudi Arabia kini menjadi salah satu destinasi yang menarik bagi wisatawan dan pelaku bisnis dari berbagai negara. ...

Visa Kunjungan Ke Arab Saudi

Visa Kunjungan Ke Arab Saudi

Nisa

Visa Kunjungan Ke Arab Saudi kini menjadi salah satu destinasi yang semakin diminati, baik untuk tujuan wisata, bisnis, maupun kunjungan ...

Visa Kunjungan Ke Malaysia

Visa Kunjungan Ke Malaysia Via Jangkargroups Terpercaya

Nisa

Visa Kunjungan Ke Malaysia merupakan salah satu destinasi populer di Asia Tenggara, terkenal dengan keindahan alamnya, kuliner yang beragam, serta ...

Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Nisa

Visa Kunjungan Saat Kedatangan Bagi banyak wisatawan internasional, mengurus visa sebelum perjalanan sering kali menjadi hal yang merepotkan. Visa Kunjungan ...

Visa Kunjungan Berapa Lama

Visa Kunjungan Berapa Lama

Nisa

Visa Kunjungan Berapa Lama Saat merencanakan perjalanan ke luar negeri, salah satu hal paling penting yang harus diperhatikan adalah masa ...

Visa Kunjungan

Visa Kunjungan Lebih Cepat di Jangkargroups Berpengalaman

Nisa

Visa kunjungan merupakan izin resmi yang diberikan oleh suatu negara kepada warga asing untuk memasuki wilayahnya dalam jangka waktu tertentu, ...

Visa C2 Indonesia Kunjungan Bisnis Resmi Tanpa Izin Kerja

Akhmad Fauzi

Selamat datang di panduan esensial mengenai salah satu izin tinggal paling penting bagi komunitas bisnis global yang memiliki kepentingan di ...

Konsultan Visa Kunjungan Yemen Untuk Mengunjungi Kerabat

Konsultan Visa Kunjungan Yemen Untuk Mengunjungi Kerabat

Akhmad Fauzi

Artikel ini membahas peran konsultan visa kunjungan keluarga ke Yaman, sebuah layanan penting bagi mereka yang berencana mengunjungi kerabat di ...

Syarat Visa Q1 China Kunjungan Keluarga Jangka Panjang

Syarat Visa Q1 China: Kunjungan Keluarga Jangka Panjang

Akhmad Fauzi

Pengenalan Visa Q1: Mengapa Visa Kunjungan Keluarga Penting? Visa Q1, atau Visa Kategori Q1, adalah salah satu jenis visa yang ...

123141 Next