Visa Kerja

Apa Itu Visa Kerja?

Visa Kerja (di Indonesia secara resmi di kenal sebagai Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja atau VITAS C312 – sekarang sering merujuk pada kategori E23 dalam sistem visa baru) adalah izin tertulis yang di berikan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara kepada Warga Negara Asing (WNA) yang memungkinkan mereka untuk masuk, tinggal, dan melakukan pekerjaan secara legal di negara tersebut.

Kegunaan dan Pentingnya Visa Kerja

Legalitas Bekerja dan Tinggal:

Ini adalah dokumen wajib yang membuktikan bahwa WNA di izinkan oleh Pemerintah (Imigrasi dan Ketenagakerjaan) untuk menerima upah dan melakukan kegiatan profesional di suatu negara. Tanpa visa kerja yang sah, WNA di anggap sebagai pekerja ilegal, yang dapat berujung pada denda, deportasi, dan larangan masuk di masa depan.

Perlindungan Hukum:

Pemegang visa kerja yang sah di lindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan dan imigrasi negara tempat mereka bekerja.

Memperoleh Izin Tinggal:

Di Indonesia, VITAS Kerja adalah langkah awal untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), yang bukti fisiknya adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). KITAS ini memungkinkan WNA tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lama (biasanya 1 tahun) dan dapat di perpanjang.

Persyaratan dan Prosedur Visa Kerja (Indonesia – Untuk Orang Asing)

Prosedur visa kerja di Indonesia adalah proses yang melibatkan dua lembaga utama: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi).

Tahap 1: Izin Kerja (Kemnaker)

Langkah ini wajib di lakukan oleh perusahaan/sponsor di Indonesia, bukan oleh WNA secara langsung.

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) & Notifikasi:

Perusahaan sponsor harus mengajukan RPTKA secara daring ke Kemnaker. Setelah di setujui, Kemnaker akan menerbitkan Notifikasi yang berfungsi sebagai izin kerja resmi (dulu di kenal sebagai Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing/IMTA).

Dana Kompensasi (DKP-TKA):

Perusahaan juga wajib membayar DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan TKA) sebagai kontribusi untuk pelatihan tenaga kerja lokal.

Tahap 2: Pengajuan Visa (Imigrasi)

Setelah Notifikasi dari Kemnaker terbit, barulah Penjamin/perusahaan dapat mengajukan permohonan visa.

Pengajuan VITAS (e-Visa): Penjamin mengajukan permohonan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) secara daring melalui portal Imigrasi.

Persyaratan WNA (Umum):

  1. Paspor yang sah dengan masa berlaku minimal 18 atau 30 bulan.
  2. Bukti Keuangan/Biaya Hidup (minimal USD $2.000 atau setara) dalam 3 bulan terakhir.
  3. Pas Foto berwarna.
  4. Sertifikat Kompetensi/Pengalaman Kerja minimal 5 tahun yang relevan dengan jabatan yang di lamar.
  5. Ijazah Pendidikan yang sesuai.
  6. Surat Sponsor dari perusahaan.
  7. Surat pernyataan wajib mentransfer keahlian kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pendamping.
  8. Penerbitan e-Visa: Jika di setujui, Imigrasi akan menerbitkan e-Visa (Visa elektronik) yang di kirimkan kepada WNA.

Tahap 3: Kedatangan dan Penerbitan ITAS/KITAS

  1. WNA menggunakan e-Visa untuk masuk ke Indonesia.
  2. Saat masuk, e-Visa secara otomatis berubah menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku sesuai visa yang di ajukan (misalnya, 1 tahun).
  3. Dalam 30 hari setelah kedatangan, WNA wajib melapor ke Kantor Imigrasi untuk melakukan foto dan sidik jari guna penerbitan fisik KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

Jenis-Jenis Visa Kerja

Visa kerja di kategorikan berdasarkan jangka waktu dan tujuan pekerjaan:

Jenis Visa Kerja (Indonesia) Kategori Visa Lama (Contoh) Jangka Waktu Tinggal Tujuan Utama
VITAS/ITAS (Jangka Panjang) C312 (Berbagai Kategori) 6 Bulan, 1 Tahun, 2 Tahun Pekerjaan Jangka Panjang/Tetap (Manajer, Direktur, Staf Ahli)
Visa Kerja Sementara E23 – Visa 180 Hari Maks. 180 Hari (6 Bulan) Pekerjaan Sementara (Pemasangan mesin, Audit, Konsultan Jangka Pendek)
Visa Masa Percobaan (C18) Visa Kunjungan Khusus Maks. 60 Hari (dapat di perpanjang) Untuk masa trial calon TKA sebelum perekrutan resmi dan pengurusan ITAS/KITAS.

Catatan Penting: Visa Kunjungan Bisnis (Business Visa) tidak mengizinkan WNA untuk bekerja dan menerima gaji di Indonesia. Visa ini hanya untuk pertemuan bisnis, negosiasi, dan sejenisnya.

Visa Kerja Luar Negeri

Setiap negara memiliki nama dan jenis visa kerja yang berbeda, tetapi umumnya terbagi menjadi:

  1. Skilled Worker Visa: Untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian dan kualifikasi tinggi (cth: H-1B di AS, Skilled Worker Visa di Inggris). Memerlukan penawaran kerja dari perusahaan lokal.
  2. Short-Term Work Visa: Untuk pekerjaan sementara, musiman, atau proyek pendek.
  3. Intra-Company Transfer Visa: Untuk karyawan yang di pindahkan oleh perusahaan multinasional dari kantor di negara asal ke kantor cabang di luar negeri.
  4. Working Holiday Visa: Visa khusus yang mengizinkan pemuda dari negara-negara tertentu untuk berlibur sekaligus bekerja dalam jangka waktu tertentu (biasanya 1 tahun) di negara tujuan.

Masa Berlaku Visa Kerja (Indonesia)

Masa berlaku di bagi menjadi dua:

  1. Masa Berlaku Visa (VITAS/e-Visa): Wajib di gunakan untuk masuk ke Indonesia dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal penerbitan.
  2. Masa Tinggal (ITAS/KITAS): Ini adalah izin tinggal yang di berikan setelah WNA tiba dan masuk ke Indonesia.
  3. Dapat di berikan untuk jangka waktu 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun, tergantung RPTKA dan kontrak kerja.
  4. ITAS dapat di perpanjang hingga total masa tinggal kumulatif (termasuk perpanjangan) mencapai maksimal 6 tahun (untuk sebagian besar kategori).
Perbedaan Visa Kerja dan Kunjungan Bisnis Jepang

Perbedaan Visa Kerja dan Kunjungan Bisnis Jepang

Akhmad Fauzi

Persyaratan Visa Kerja dan Visa Kunjungan Bisnis Jepang Perbedaan Antara Visa Kerja Dan Visa Kunjungan Bisnis Di Jepang – Memilih ...

Visa Kerja vs Visa Bisnis UEA Perbedaannya

Visa Kerja vs Visa Bisnis UEA Perbedaannya

Akhmad Fauzi

Persyaratan Visa Kerja dan Visa Kunjungan Bisnis di UEA Perbedaan Antara Visa Kerja Dan Visa Kunjungan Bisnis Di Uni Emirat ...

Visa Kerja China Investor Panduan Lengkap

Visa Kerja China Investor Panduan Lengkap

Akhmad Fauzi

Persyaratan Visa Kerja China untuk Investor Visa Kerja China Investor – Membuka bisnis di China sebagai investor asing menjanjikan peluang ...

Visa Kerja Malaysia Untuk Pengusaha Dan Investor

Persyaratan Visa Kerja Malaysia Untuk Pengusaha

Adi

Persyaratan Visa Kerja Malaysia untuk Pengusaha dan Investor Visa Kerja Malaysia Untuk Pengusaha Dan Investor – Membuka bisnis atau berinvestasi ...

Visa Kerja Australia Untuk Pengusaha Dan Investor

Akhmad Fauzi

Persyaratan Visa Kerja Australia untuk Pengusaha dan Investor Visa Kerja Australia Untuk Pengusaha Dan Investor – Memulai bisnis atau berinvestasi ...

Working Holiday Visa Belanda Panduan Lengkap

Working Holiday Visa Belanda Panduan Lengkap Urus Visa WHV

Akhmad Fauzi

Program Visa Liburan Kerja (WHP) Belanda tersedia untuk kaum muda dari negara-negara tertentu seperti Argentina, Australia, Kanada, Hong Kong, Selandia ...

Visa Kerja Kuwait Pengusaha & Investor

Visa Kerja Kuwait Pengusaha & Investor Persyaratan dan Prosedur

Akhmad Fauzi

Persyaratan Visa Kerja Kuwait untuk Pengusaha dan Investor Visa Kerja Kuwait Untuk Pengusaha Dan Investor – Membuka usaha atau berinvestasi ...

Visa Germany For Work Panduan Lengkap

Visa Germany For Work Panduan Lengkap

Akhmad Fauzi

Persyaratan Visa Kerja Jerman: Visa Germany For Work Visa Germany For Work – Mendapatkan visa kerja Jerman membutuhkan persiapan yang ...

Visa Work To Australia Untuk Sektor Industri Tertentu

Visa Work To Australia Untuk Sektor Industri Tertentu

Akhmad Fauzi

Persyaratan Visa Kerja Australia untuk Sektor Industri Tertentu: Visa Work To Australia Untuk Sektor Industri Tertentu Visa Work To Australia ...

Temporary Work Visa Zimbabwe

Temporary Work Visa Zimbabwe

Akhmad Fauzi

Apa Itu Temporary Work Visa Zimbabwe? Temporary Work Visa Zimbabwe adalah jenis visa sementara yang di berikan kepada pekerja asing ...