Visa Keluarga

Apa itu Visa Keluarga/Visa Penyatuan Keluarga?

Visa Penyatuan Keluarga adalah jenis Visa Tinggal Terbatas (VITAS) yang di berikan kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk dapat bergabung dan tinggal bersama anggota keluarganya yang sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) atau pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) di Indonesia.

Tujuan utama dari visa ini adalah untuk memungkinkan penyatuan kembali anggota keluarga yang terpisah secara fisik.

Jenis Visa Keluarga (Contoh di Indonesia – VITAS C317)

Visa Penyatuan Keluarga (C317) umumnya di tujukan untuk kategori berikut:

  1. Pasangan Kawin Campur: WNA yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Anak: Anak WNA yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, yang ingin bergabung dengan salah satu atau kedua orang tuanya pemegang ITAS/ITAP/WNI di Indonesia.
  3. WNA yang Mengikuti Pasangan Pemegang ITAS/ITAP: WNA yang ingin bergabung dengan suami/istri yang merupakan pemegang ITAS/ITAP (bukan WNI).

Persyaratan Umum Visa Keluarga (VITAS C317)

Persyaratan bisa bervariasi tergantung jenis keluarga, tetapi secara umum meliputi:

  1. Paspor yang sah dan masih berlaku, dengan masa berlaku minimal 18 bulan atau 30 bulan, tergantung lama tinggal yang di ajukan (misalnya, minimal 18 bulan untuk masa tinggal maksimal 1 tahun).
  2. Surat Penjaminan/Sponsor dari Penjamin (biasanya suami/istri atau orang tua yang merupakan WNI/pemegang ITAS/ITAP).
  3. Bukti Kepemilikan Biaya Hidup bagi dirinya dan/atau keluarga selama di Indonesia, biasanya berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 bulan terakhir dengan jumlah minimal USD 2.000 (Dua Ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara.
  4. Pas Foto berwarna dengan latar belakang putih.
  5. Formulir Permohonan Visa yang telah di lengkapi dan di tandatangani.

Dokumen Khusus Tambahan:

Untuk Suami/Istri WNI:

Salinan Kutipan Akta Nikah/Buku Nikah yang telah di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (kecuali berbahasa Inggris).

Untuk Anak WNA:

Salinan Akta Kelahiran dan salinan Kartu Izin Tinggal orang tua yang masih berlaku (jika orang tua WNA).

Proses Pengajuan Visa Keluarga

  1. Proses pengajuan Visa Tinggal Terbatas (VITAS), termasuk Visa Penyatuan Keluarga (C317), di Indonesia saat ini umumnya di lakukan secara online (elektronik) melalui portal resmi Imigrasi.
  2. Pengajuan Online: Penjamin (sponsor) mengajukan permohonan visa secara daring melalui laman resmi Imigrasi.
  3. Verifikasi Dokumen: Imigrasi akan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan verifikasi dokumen.
  4. Pembayaran: Setelah permohonan di setujui, Penjamin akan menerima tagihan untuk pembayaran biaya Imigrasi (PNBP).
  5. Penerbitan Visa: Setelah pembayaran di terima dan di proses, Imigrasi akan menerbitkan Visa elektronik (e-Visa) yang akan di kirimkan kepada Penjamin dan/atau WNA.
  6. Masuk ke Indonesia: WNA dapat menggunakan e-Visa tersebut untuk masuk ke Indonesia. Saat kedatangan dan di izinkan masuk oleh petugas Imigrasi, e-Visa tersebut secara otomatis akan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali.
  7. Durasi Proses: Waktu proses pengajuan dan pemberian visa di Direktorat Jenderal Imigrasi biasanya adalah 5 hari kerja setelah pembayaran visa di terima.

Durasi Visa Keluarga Berapa Lama

Untuk Visa Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga (VITAS C317), masa berlaku dan masa tinggal yang di berikan adalah:

Masa Berlaku Visa:

Visa yang telah di terbitkan (e-Visa) harus di gunakan dalam waktu 90 hari sejak tanggal penerbitan untuk masuk ke Indonesia.

Masa Tinggal (ITAS):

Setelah masuk ke Indonesia, visa tersebut otomatis menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa tinggal yang dapat di pilih:

1 tahun (Dapat di perpanjang)

2 tahun (Dapat di perpanjang)

Masa berlaku paspor WNA harus melebihi masa tinggal yang di ajukan.

Perlu di perhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal.

Manfaat Visa Keluarga

Manfaat utama memiliki Visa Keluarga (ITAS) antara lain:

Penyatuan Keluarga:

Memungkinkan WNA untuk tinggal bersama suami/istri atau orang tua/anak mereka di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama.

Stabilitas Tinggal:

Memberikan status tinggal yang sah dan lebih stabil (jangka panjang) di bandingkan visa kunjungan biasa.

Akses Keluar Masuk:

Pemegang ITAS otomatis di berikan Izin Masuk Kembali (Multiple Entry Re-Entry Permit) yang memungkinkan mereka untuk bebas bepergian ke luar dan masuk Indonesia selama masa ITAS masih berlaku.

Perpanjangan:

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat di perpanjang, dan dalam kondisi tertentu, dapat di alihkan statusnya menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) setelah jangka waktu tinggal tertentu.

Visa Penyatuan Keluarga Mesir

Visa Penyatuan Keluarga Mesir Untuk Membawa Family ke Egypt

Akhmad Fauzi

Visa Penyatuan Keluarga Mesir Visa penyatuan keluarga di Mesir adalah jenis visa yang di rancang untuk memungkinkan anggota keluarga dekat, ...

Temporary Work Visa Britania Raya

Temporary Work Visa Britania Raya

Akhmad Fauzi

Temporary Work Visa Britania Raya: Panduan Lengkap Temporary Work Visa Britania – Britania Raya, atau lebih dikenal sebagai Inggris, adalah ...