Visa Indonesia
Apa Itu Visa Indonesia?
Visa Indonesia adalah izin resmi yang di keluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), yang memungkinkan warga negara asing untuk masuk dan tinggal di wilayah Indonesia untuk tujuan tertentu (seperti wisata, bisnis, sosial, atau bekerja) dalam jangka waktu yang telah di tetapkan.
Visa di peroleh di Kedutaan/Konsulat RI di luar negeri atau di ajukan secara daring (online) sebelum keberangkatan.
Jenis-Jenis Visa Indonesia yang Populer
Model jenis visa di Indonesia sangat beragam dan di kelompokkan berdasarkan tujuan kedatangan dan masa tinggal:
| Jenis Visa | Kode Visa | Tujuan Utama | Masa Tinggal Maksimal | Perpanjangan |
| Visa Kunjungan (Wisata) | B211A/B | Wisata, kunjungan sosial, bisnis singkat (rapat), pembelian barang. | 60 hari | Dapat di perpanjang 2x (total 180 hari) |
| Visa Tinggal Terbatas (VITAS) | C312 (Kerja) | Bekerja/Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah memiliki RPTKA. | 1-2 tahun | Dapat di perpanjang |
| Jenis VITAS Investor | C313, C314 | Penanam Modal Asing (PMA) / Investor. | 1-2 tahun | Dapat di perpanjang |
| VITAS Penyatuan Keluarga | C317 | Mengikuti suami/istri/orang tua WNI atau pemegang KITAS. | 1 tahun | Dapat di perpanjang |
| Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) | (Tidak ada kode standar) | Wisata singkat (untuk negara-negara tertentu). | 30 hari | Dapat di perpanjang 1x (total 60 hari) |
| Bebas Visa Kunjungan (BVK) | (Tidak ada kode standar) | Wisata singkat (untuk negara-negara tertentu). | 30 hari | Tidak dapat di perpanjang |
Catatan Penting:
- BVK dan VOA di peroleh langsung saat tiba di bandara/pelabuhan, bukan di ajukan sebelumnya.
- B211A/B adalah visa yang di ajukan sebelum keberangkatan.
Cara Mengajukan Visa Indonesia secara Daring (Online)
Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan sistem E-Visa (Visa Elektronik), di mana pemohon atau penjamin (sponsor) di Indonesia dapat mengajukan dan mendapatkan visa secara daring.
Proses Pengajuan E-Visa (B211A/B atau VITAS):
- Penentuan Penjamin (Sponsor): Hampir semua jenis visa (kecuali VOA dan BVK) memerlukan penjamin/sponsor, yang bisa berupa perusahaan (PT, yayasan, dll.) atau perorangan (suami/istri WNI). Penjamin ini harus berada di Indonesia.
- Akses Portal: Kunjungi situs resmi Imigrasi Indonesia untuk pengajuan visa: visa-online.imigrasi.go.id.
- Pengajuan Aplikasi: Penjamin melakukan registrasi dan mengajukan permohonan visa atas nama WNA.
- Pengisian Data: Lengkapi semua data diri WNA, data penjamin, dan unggah dokumen persyaratan.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya visa secara daring setelah aplikasi di setujui untuk di proses.
- Penerbitan E-Visa: Jika di setujui, E-Visa (berupa dokumen elektronik/PDF) akan di kirimkan melalui email kepada penjamin dan WNA.
- Keberangkatan: WNA menggunakan E-Visa tersebut untuk melakukan perjalanan ke Indonesia. Saat tiba di Bandara/Pelabuhan, WNA hanya perlu menunjukkan E-Visa dan paspor.
Persyaratan dan Prosedur Umum Visa Indonesia
Untuk persyaratan akan sangat bervariasi tergantung jenis visa, namun secara umum, berikut adalah hal-hal yang di perlukan:
Persyaratan Umum
- Paspor: Harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan (untuk Visa Kunjungan) atau minimal 18 bulan (untuk Visa Tinggal Terbatas/VITAS).
- Foto: Foto berwarna terbaru (ukuran dan format sesuai ketentuan Ditjen Imigrasi).
- Bukti Biaya Hidup: Bukti kepemilikan dana yang cukup untuk membiayai kebutuhan selama di Indonesia (misalnya, rekening koran/tabungan minimal $2000 USD atau setara).
- Tiket Pulang/Terusan: Bukti tiket untuk meninggalkan Indonesia (kecuali untuk VITAS yang mengarah ke KITAS).
Untuk Persyaratan Khusus (Tergantung Jenis Visa)
Visa B211A/B (Wisata/Sosial/Bisnis):
Surat Undangan/Sponsor dari penjamin di Indonesia.
VITAS (Kerja/C312):
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang di setujui Kementerian Ketenagakerjaan.
- Surat Permohonan dan Jaminan dari perusahaan penjamin.
- Kontrak Kerja.
VITAS (Penyatuan Keluarga/C317):
- Akta Perkawinan (jika mengikuti suami/istri WNI).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) penjamin WNI.
Prosedur Umum
- Penjamin mengajukan permohonan di visa-online.imigrasi.go.id.
- Verifikasi dokumen oleh Ditjen Imigrasi (3–5 hari kerja).
- Persetujuan dan pembayaran biaya visa.
- Penerbitan E-Visa.
- WNA masuk Indonesia.
- Setelah tiba, WNA pemegang VITAS wajib mengurus KITAS di Kantor Imigrasi setempat.
Perpanjangan (Extend) Visa Indonesia
Kebijakan perpanjangan sangat bergantung pada jenis visa yang Anda pegang.
Tipe Perpanjangan Visa Kunjungan (B211A/B)
- Visa B211A/B (awalnya 60 hari) dapat di perpanjang di Kantor Imigrasi setempat sebanyak dua kali.
- Setiap perpanjangan memberikan tambahan 60 hari, sehingga total masa tinggal maksimal adalah 180 hari.
- Prosedur: Penjamin mengajukan permohonan perpanjangan di Kantor Imigrasi setempat sebelum masa berlaku visa habis. WNA wajib hadir untuk pengambilan foto dan sidik jari (biometrik).
Perpanjangan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA)
- VOA (awalnya 30 hari) hanya dapat di perpanjang satu kali di Kantor Imigrasi setempat.
- Perpanjangan memberikan tambahan 30 hari, sehingga total masa tinggal maksimal adalah 60 hari.
- Prosedur: Sama dengan perpanjangan Visa B211A/B, WNA wajib hadir di Kantor Imigrasi.
Perpanjangan Visa Tinggal Terbatas (VITAS)
- VITAS yang telah di konversi menjadi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) harus di perpanjang sebelum masa berlakunya habis.
- Perpanjangan di lakukan di Kantor Imigrasi setempat oleh penjamin.
- Lama perpanjangan biasanya sama dengan masa berlaku KITAS awal (1 atau 2 tahun), tergantung jenis KITAS dan keputusan Imigrasi.
Penting: Jika Anda telat atau overstay dari masa berlaku visa/izin tinggal Anda, Anda akan di kenakan denda per hari, dan dalam kasus yang serius, dapat di deportasi dan di kenakan larangan masuk.

Reformasi Klasifikasi Visa Indonesia: Efisiensi dan Daya Saing
Reformasi Klasifikasi Visa Indonesia – Keputusan Menteri M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 Indonesia kembali menunjukkan komitmennya untuk beradaptasi dengan dinamika global dan ...

Visa A1 Indonesia: Berwisata, Bertemu Keluarga, dan Lainnya
Visa A1 Indonesia, dengan keindahan alam dan budayanya yang memukau, selalu menarik perhatian wisatawan dan pengunjung dari seluruh dunia. Bagi ...

Visa A36 Indonesia: Gerbang Khusus untuk Kru Alat Angkut
Indonesia, dengan posisinya yang strategis di jalur pelayaran dan penerbangan internasional, senantiasa menjadi destinasi penting bagi berbagai jenis alat angkut ...

Jasa Visa B4 Indonesia: Gerbang Pelaksanaan Tugas Resmi
Indonesia, dengan pesona alam dan keragaman budayanya, senantiasa menjadi tujuan menarik bagi berbagai kalangan. Bagi individu yang menjalankan tugas resmi ...

Visa A37 Indonesia: Fasilitas Bebas Visa Personel Maritim Asing
Indonesia, dengan garis pantai yang luas dan perairan yang kaya, merupakan salah satu jalur maritim tersibuk di dunia. Untuk mendukung ...

Jasa Visa A4 Indonesia: Visa Fasilitas Tugas Resmi Pemerintahan
Jasa Visa A4 Indonesia adalah fasilitas visa yang di rancang khusus untuk memfasilitasi masuknya warga negara asing ke Indonesia dalam ...

Visa B1 Indonesia: Pintu Gerbang Sementara ke Nusantara
Visa B1, atau yang lebih di kenal sebagai Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA), adalah salah satu jenis visa ...

Jasa Visa C10A Indonesia: Mengikuti Seminar Keagamaan
Indonesia, dengan keberagaman budaya dan keagamaannya, senantiasa membuka pintu bagi individu yang ingin memperdalam wawasan spiritual atau berpartisipasi dalam kegiatan ...

Jasa Visa C11 Indonesia: Memasarkan Produk dan Jasa di MICE
Indonesia kini semakin gencar memposisikan diri sebagai destinasi utama untuk berbagai acara bisnis dan profesional, termasuk sektor MICE (Meeting, Incentive, ...

Jasa Visa C10 Indonesia: Pintu Gerbang untuk Kegiatan MICE
Indonesia, dengan daya tarik alam, budaya, dan pertumbuhan ekonominya yang pesat, semakin menjadi tujuan populer untuk berbagai jenis kegiatan, termasuk ...











