Visa Indonesia

Apa Itu Visa Indonesia?

Visa Indonesia adalah izin resmi yang di keluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), yang memungkinkan warga negara asing untuk masuk dan tinggal di wilayah Indonesia untuk tujuan tertentu (seperti wisata, bisnis, sosial, atau bekerja) dalam jangka waktu yang telah di tetapkan.

Visa di peroleh di Kedutaan/Konsulat RI di luar negeri atau di ajukan secara daring (online) sebelum keberangkatan.

Jenis-Jenis Visa Indonesia yang Populer

Model jenis visa di Indonesia sangat beragam dan di kelompokkan berdasarkan tujuan kedatangan dan masa tinggal:

Jenis Visa Kode Visa Tujuan Utama Masa Tinggal Maksimal Perpanjangan
Visa Kunjungan (Wisata) B211A/B Wisata, kunjungan sosial, bisnis singkat (rapat), pembelian barang. 60 hari Dapat di perpanjang 2x (total 180 hari)
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) C312 (Kerja) Bekerja/Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah memiliki RPTKA. 1-2 tahun Dapat di perpanjang
Jenis VITAS Investor C313, C314 Penanam Modal Asing (PMA) / Investor. 1-2 tahun Dapat di perpanjang
VITAS Penyatuan Keluarga C317 Mengikuti suami/istri/orang tua WNI atau pemegang KITAS. 1 tahun Dapat di perpanjang
Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) (Tidak ada kode standar) Wisata singkat (untuk negara-negara tertentu). 30 hari Dapat di perpanjang 1x (total 60 hari)
Bebas Visa Kunjungan (BVK) (Tidak ada kode standar) Wisata singkat (untuk negara-negara tertentu). 30 hari Tidak dapat di perpanjang

Catatan Penting:

  • BVK dan VOA di peroleh langsung saat tiba di bandara/pelabuhan, bukan di ajukan sebelumnya.
  • B211A/B adalah visa yang di ajukan sebelum keberangkatan.

Cara Mengajukan Visa Indonesia secara Daring (Online)

Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan sistem E-Visa (Visa Elektronik), di mana pemohon atau penjamin (sponsor) di Indonesia dapat mengajukan dan mendapatkan visa secara daring.

Proses Pengajuan E-Visa (B211A/B atau VITAS):

  1. Penentuan Penjamin (Sponsor): Hampir semua jenis visa (kecuali VOA dan BVK) memerlukan penjamin/sponsor, yang bisa berupa perusahaan (PT, yayasan, dll.) atau perorangan (suami/istri WNI). Penjamin ini harus berada di Indonesia.
  2. Akses Portal: Kunjungi situs resmi Imigrasi Indonesia untuk pengajuan visa: visa-online.imigrasi.go.id.
  3. Pengajuan Aplikasi: Penjamin melakukan registrasi dan mengajukan permohonan visa atas nama WNA.
  4. Pengisian Data: Lengkapi semua data diri WNA, data penjamin, dan unggah dokumen persyaratan.
  5. Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya visa secara daring setelah aplikasi di setujui untuk di proses.
  6. Penerbitan E-Visa: Jika di setujui, E-Visa (berupa dokumen elektronik/PDF) akan di kirimkan melalui email kepada penjamin dan WNA.
  7. Keberangkatan: WNA menggunakan E-Visa tersebut untuk melakukan perjalanan ke Indonesia. Saat tiba di Bandara/Pelabuhan, WNA hanya perlu menunjukkan E-Visa dan paspor.

Persyaratan dan Prosedur Umum Visa Indonesia

Untuk persyaratan akan sangat bervariasi tergantung jenis visa, namun secara umum, berikut adalah hal-hal yang di perlukan:

Persyaratan Umum

  1. Paspor: Harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan (untuk Visa Kunjungan) atau minimal 18 bulan (untuk Visa Tinggal Terbatas/VITAS).
  2. Foto: Foto berwarna terbaru (ukuran dan format sesuai ketentuan Ditjen Imigrasi).
  3. Bukti Biaya Hidup: Bukti kepemilikan dana yang cukup untuk membiayai kebutuhan selama di Indonesia (misalnya, rekening koran/tabungan minimal $2000 USD atau setara).
  4. Tiket Pulang/Terusan: Bukti tiket untuk meninggalkan Indonesia (kecuali untuk VITAS yang mengarah ke KITAS).

Untuk Persyaratan Khusus (Tergantung Jenis Visa)

Visa B211A/B (Wisata/Sosial/Bisnis):

Surat Undangan/Sponsor dari penjamin di Indonesia.

VITAS (Kerja/C312):

  1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang di setujui Kementerian Ketenagakerjaan.
  2. Surat Permohonan dan Jaminan dari perusahaan penjamin.
  3. Kontrak Kerja.

VITAS (Penyatuan Keluarga/C317):

  • Akta Perkawinan (jika mengikuti suami/istri WNI).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) penjamin WNI.

Prosedur Umum

  1. Penjamin mengajukan permohonan di visa-online.imigrasi.go.id.
  2. Verifikasi dokumen oleh Ditjen Imigrasi (3–5 hari kerja).
  3. Persetujuan dan pembayaran biaya visa.
  4. Penerbitan E-Visa.
  5. WNA masuk Indonesia.
  6. Setelah tiba, WNA pemegang VITAS wajib mengurus KITAS di Kantor Imigrasi setempat.

Perpanjangan (Extend) Visa Indonesia

Kebijakan perpanjangan sangat bergantung pada jenis visa yang Anda pegang.

Tipe Perpanjangan Visa Kunjungan (B211A/B)

  1. Visa B211A/B (awalnya 60 hari) dapat di perpanjang di Kantor Imigrasi setempat sebanyak dua kali.
  2. Setiap perpanjangan memberikan tambahan 60 hari, sehingga total masa tinggal maksimal adalah 180 hari.
  3. Prosedur: Penjamin mengajukan permohonan perpanjangan di Kantor Imigrasi setempat sebelum masa berlaku visa habis. WNA wajib hadir untuk pengambilan foto dan sidik jari (biometrik).

Perpanjangan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA)

  1. VOA (awalnya 30 hari) hanya dapat di perpanjang satu kali di Kantor Imigrasi setempat.
  2. Perpanjangan memberikan tambahan 30 hari, sehingga total masa tinggal maksimal adalah 60 hari.
  3. Prosedur: Sama dengan perpanjangan Visa B211A/B, WNA wajib hadir di Kantor Imigrasi.

Perpanjangan Visa Tinggal Terbatas (VITAS)

  1. VITAS yang telah di konversi menjadi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) harus di perpanjang sebelum masa berlakunya habis.
  2. Perpanjangan di lakukan di Kantor Imigrasi setempat oleh penjamin.
  3. Lama perpanjangan biasanya sama dengan masa berlaku KITAS awal (1 atau 2 tahun), tergantung jenis KITAS dan keputusan Imigrasi.

Penting: Jika Anda telat atau overstay dari masa berlaku visa/izin tinggal Anda, Anda akan di kenakan denda per hari, dan dalam kasus yang serius, dapat di deportasi dan di kenakan larangan masuk.

E32H Visa Keturunan EX-WNI Keahlian Khusus Prosedur, Biaya

E32H Visa Keturunan EX-WNI Keahlian Khusus Prosedur, Biaya

Rizky

E32H Visa Keturunan merupakan jenis visa indeks E32H yang di peruntukkan bagi mantan Warga Negara Indonesia (EX-WNI) yang memiliki keahlian ...

E32G Visa Keturunan EX-WNI Tinggal Tetap

E32G Visa Keturunan EX-WNI Tinggal Tetap

Dafa Dafa

E32G Visa Keturunan EX-WNI adalah izin tinggal tetap (ITAP) yang di berikan kepada mantan warga negara Indonesia yang ingin kembali ...

E32F Visa Repatriasi Keahlian Khusus - Panduan Lengkap, Syarat

E32F Visa Repatriasi Keahlian Khusus – Panduan Lengkap, Syarat

Rizky

E32F Visa Repatriasi Keahlian Khusus adalah izin tinggal terbatas bagi mantan Warga Negara Indonesia (eks-WNI) atau talenta global dengan keahlian ...

E33G Visa Rumah Kedua Pekerja Jarak Jauh

E33G Visa Rumah Kedua Pekerja Jarak Jauh

Dafa Dafa

E33G Visa Rumah Kedua Pekerja adalah izin tinggal khusus bagi warga negara asing yang bekerja secara jarak jauh (remote worker) ...

E33F Visa Rumah Kedua Lansia Untuk 1 Tahun: Biaya & Prosedur

E33F Visa Rumah Kedua Lansia Untuk 1 Tahun

Deddy Irawan

E33F Visa Rumah Kedua Lansia Untuk 1 Tahun adalah izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) berusia 60 tahun ke ...

E32E Visa Repatriasi Tinggal Tetap - Panduan Lengkap, Syarat

E32E Visa Repatriasi Tinggal Tetap – Panduan Lengkap, Syarat

Rizky

E32E Visa Repatriasi adalah izin tinggal khusus yang di berikan kepada mantan Warga Negara Indonesia (eks WNI) yang ingin kembali ...

E34 Visa Perawatan Kesehatan: Solusi Layanan Medis

E34 Visa Perawatan Kesehatan: Solusi Layanan Medis

Dafa Dafa

E34 Visa Perawatan Kesehatan adalah jenis visa kunjungan yang di khususkan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin mendapatkan pengobatan ...

E32D Visa Repatriasi 1 Tahun Panduan Lengkap, Syarat Terbaru

E32D Visa Repatriasi 1 Tahun: Panduan Lengkap, Syarat Terbaru

Rizky

E32D Visa Repatriasi adalah izin tinggal terbatas yang diberikan khusus bagi mantan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin kembali menetap ...

E33E Visa Rumah Kedua Lansia Untuk 5 Tahun: Ketentuan Terbaru

E33E Visa Rumah Kedua Lansia Untuk 5 Tahun

Deddy Irawan

E33E Visa Rumah Kedua Lansia Untuk 5 Tahun adalah izin tinggal khusus bagi warga negara asing (WNA) usia 60 tahun ...

E35A Visa Kemudahan Bekerja Saat Berlibur Australia

E35A Visa Kemudahan Bekerja Saat Berlibur Australia

Dafa Dafa

E35A Visa Kemudahan Bekerja adalah jenis visa yang memungkinkan warga negara Indonesia untuk tinggal di Australia guna berlibur sekaligus memiliki ...

12317 Next