Temporary Resident

Apa itu Temporary Resident?

Temporary Resident secara umum merujuk pada warga negara asing (WNA) yang di berikan izin untuk tinggal di suatu negara untuk jangka waktu tertentu, tanpa memiliki kewarganegaraan penuh atau status penduduk tetap (Permanent Resident).

Di Indonesia, status yang paling dekat dan relevan dengan Temporary Resident adalah Izin Tinggal Terbatas (ITAS), yang dulunya di kenal sebagai Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dasar Hukum Temporary Resident (ITAS)

Dasar hukum utama yang mengatur izin tinggal orang asing di Indonesia adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana telah di ubah.
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) yang terbaru mengenai Visa dan Izin Tinggal (Contoh: Permenkumham No. 22 Tahun 2023).

ITAS adalah izin yang di berikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.

Contoh Tujuan Temporary Resident (ITAS)

ITAS dapat di berikan kepada Orang Asing dengan berbagai tujuan, antara lain:

  1. Bekerja: Sebagai tenaga ahli atau pekerja di perusahaan di Indonesia (seringkali membutuhkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing/RPTKA).
  2. Penanaman Modal (Investor): Orang asing yang menanamkan modal di Indonesia.
  3. Pendidikan: Mengikuti pendidikan dan pelatihan, atau mengadakan penelitian ilmiah.
  4. Keluarga: Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang ITAS/ITAP (Izin Tinggal Tetap), terutama jika pasangan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau pemegang ITAS/ITAP.
  5. Anak di bawah usia 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang ITAS/ITAP.
  6. Wisatawan Lanjut Usia: Wisatawan lanjut usia mancanegara.
  7. Eks Warga Negara Indonesia: Orang asing yang dulunya WNI.

Perbedaan Temporary Resident (ITAS) dengan Penduduk Tetap (ITAP)

Perbedaan utama antara Penduduk Sementara (ITAS) dan Penduduk Tetap (ITAP) di Indonesia adalah pada masa berlaku dan syarat pengajuan.

Fitur Temporary Resident (ITAS/KITAS) Permanent Resident (ITAP/KITAP)
Definisi Izin untuk tinggal terbatas (sementara) dalam jangka waktu tertentu. Izin untuk tinggal tanpa batas waktu tertentu, atau untuk jangka waktu yang sangat lama dan dapat di perpanjang tanpa batas.
Masa Berlaku Awal Paling lama 1 tahun. Paling lama 5 tahun.
Perpanjangan Dapat di perpanjang, total masa tinggal (maksimum) 5 tahun (tergantung jenis ITAS). Dapat di perpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 tahun dan setelah itu dapat di berikan untuk jangka waktu tidak terbatas (seumur hidup).
Akses Lebih terbatas dalam hal kepemilikan aset, pekerjaan, dan hak lain di bandingkan ITAP. Memiliki hak dan fasilitas yang lebih luas (misalnya, izin keluar-masuk ganda/Multiple Exit Re-entry Permit) dan stabilitas yang lebih besar.
Syarat Pengajuan Di peroleh melalui Visa Tinggal Terbatas (Vitas). Hanya dapat di peroleh melalui Alih Status dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang telah di miliki secara berturut-turut minimal 5 tahun atau telah menikah sah dengan WNI selama minimal 2 tahun.

 

Proses dan Persyaratan Temporary Resident (ITAS)

Proses utama untuk mendapatkan ITAS di Indonesia adalah:

Tahap Awal (di luar Indonesia): Pengajuan Visa Tinggal Terbatas (VITAS)

Orang Asing atau Penjamin/Sponsor di Indonesia mengajukan permohonan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Proses Kedatangan (di Indonesia): Pemberian ITAS

Setelah mendapatkan VITAS, Orang Asing tiba di Indonesia. Tanda Masuk yang di berikan saat kedatangan akan menjadi dasar untuk permohonan ITAS. Dalam jangka waktu tertentu setelah kedatangan, Orang Asing atau Penjamin harus mengurus pemberian ITAS di Kantor Imigrasi.

Persyaratan Umum Pengajuan ITAS:

Meskipun persyaratan spesifik akan bervariasi tergantung tujuan (bekerja, investor, menikah, dll.), persyaratan umum biasanya meliputi:

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku (minimal 18 bulan masa berlaku).
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin (Sponsor) di Indonesia.
  3. Surat Permohonan dan Formulir.
  4. Pas Foto terbaru.
  5. Surat Keterangan Domisili (tempat tinggal).
  6. Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Tanda Masuk yang masih berlaku.

Persyaratan Tambahan (Contoh):

  1. Untuk Bekerja: Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.
  2. Untuk Menikah dengan WNI: Akta Perkawinan/Buku Nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasangan WNI.
  3. Untuk Pendidikan/Penelitian: Surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait (Kemendikbud/LIPI).
Temporary Resident Taiwan

Temporary Resident Taiwan

Akhmad Fauzi

Temporary Resident Taiwan: Panduan Lengkap untuk Tinggal Sementara di Taiwan Temporary Resident Taiwan – dengan budaya yang kaya, pemandangan alam ...

Temporary Resident Swiss

Temporary Resident Swiss

Akhmad Fauzi

Temporary Resident Swiss: Panduan Lengkap untuk Tinggal Sementara di Swiss Temporary Resident Swiss – dengan pemandangan alamnya yang menakjubkan, kualitas ...

Temporary Resident Swedia

Temporary Resident Swedia

Akhmad Fauzi

Temporary Residen Swedia: Panduan Lengkap untuk Tinggal Sementara Temporary Resident Swedia – negara Nordik yang terkenal dengan keindahan alamnya, kualitas ...

Temporary Resident Svalbard

Temporary Resident Svalbard

Akhmad Fauzi

Temporary Residen: Panduan Lengkap untuk Tinggal Sementara di Svalbard Temporary Resident Svalbard – sebuah kepulauan yang terletak di Samudra Arktik ...

Temporary Resident Suriname

Temporary Resident Suriname

Akhmad Fauzi

Temporary Residen: Panduan Lengkap untuk Tinggal Sementara di Suriname Temporary Resident Suriname – Suriname adalah negara kecil di Amerika Selatan ...

Temporary Resident Suriah

Temporary Resident Suriah

Akhmad Fauzi

Temporary Residen: Panduan untuk Tinggal Sementara di Suriah Temporary Resident Suriah – Suriah adalah negara yang kaya akan sejarah, budaya, ...

Temporary Resident Sudan Selatan

Temporary Resident Sudan Selatan

Akhmad Fauzi

Temporary Resident: Panduan Lengkap untuk Izin Tinggal Sementara Temporary Resident Sudan Selatan – sebagai negara yang baru merdeka pada 2011, ...

Temporary Resident Sudan

Temporary Resident Sudan

Akhmad Fauzi

Temporari Residen: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Izin Tinggal Sementara Temporary Resident Sudan – negara di timur laut Afrika yang dikenal ...

Temporary Resident Sri Lanka

Temporary Resident Sri Lanka

Akhmad Fauzi

Temporary Resident: Panduan Lengkap untuk Tinggal Sementara Temporary Resident Sri Lanka –  sebuah negara pulau di Samudra Hindia, telah menjadi ...

Temporary Resident Spanyol

Temporary Resident Spanyol

Akhmad Fauzi

Temporary Resident: Panduan Lengkap Temporary Resident Spanyol – Spanyol adalah salah satu negara Eropa yang menarik bagi banyak orang, baik ...