Temporary Resident

Apa itu Temporary Resident?

Temporary Resident secara umum merujuk pada warga negara asing (WNA) yang di berikan izin untuk tinggal di suatu negara untuk jangka waktu tertentu, tanpa memiliki kewarganegaraan penuh atau status penduduk tetap (Permanent Resident).

Di Indonesia, status yang paling dekat dan relevan dengan Temporary Resident adalah Izin Tinggal Terbatas (ITAS), yang dulunya di kenal sebagai Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dasar Hukum Temporary Resident (ITAS)

Dasar hukum utama yang mengatur izin tinggal orang asing di Indonesia adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana telah di ubah.
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) yang terbaru mengenai Visa dan Izin Tinggal (Contoh: Permenkumham No. 22 Tahun 2023).

ITAS adalah izin yang di berikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.

Contoh Tujuan Temporary Resident (ITAS)

ITAS dapat di berikan kepada Orang Asing dengan berbagai tujuan, antara lain:

  1. Bekerja: Sebagai tenaga ahli atau pekerja di perusahaan di Indonesia (seringkali membutuhkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing/RPTKA).
  2. Penanaman Modal (Investor): Orang asing yang menanamkan modal di Indonesia.
  3. Pendidikan: Mengikuti pendidikan dan pelatihan, atau mengadakan penelitian ilmiah.
  4. Keluarga: Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang ITAS/ITAP (Izin Tinggal Tetap), terutama jika pasangan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau pemegang ITAS/ITAP.
  5. Anak di bawah usia 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang ITAS/ITAP.
  6. Wisatawan Lanjut Usia: Wisatawan lanjut usia mancanegara.
  7. Eks Warga Negara Indonesia: Orang asing yang dulunya WNI.

Perbedaan Temporary Resident (ITAS) dengan Penduduk Tetap (ITAP)

Perbedaan utama antara Penduduk Sementara (ITAS) dan Penduduk Tetap (ITAP) di Indonesia adalah pada masa berlaku dan syarat pengajuan.

Fitur Temporary Resident (ITAS/KITAS) Permanent Resident (ITAP/KITAP)
Definisi Izin untuk tinggal terbatas (sementara) dalam jangka waktu tertentu. Izin untuk tinggal tanpa batas waktu tertentu, atau untuk jangka waktu yang sangat lama dan dapat di perpanjang tanpa batas.
Masa Berlaku Awal Paling lama 1 tahun. Paling lama 5 tahun.
Perpanjangan Dapat di perpanjang, total masa tinggal (maksimum) 5 tahun (tergantung jenis ITAS). Dapat di perpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 tahun dan setelah itu dapat di berikan untuk jangka waktu tidak terbatas (seumur hidup).
Akses Lebih terbatas dalam hal kepemilikan aset, pekerjaan, dan hak lain di bandingkan ITAP. Memiliki hak dan fasilitas yang lebih luas (misalnya, izin keluar-masuk ganda/Multiple Exit Re-entry Permit) dan stabilitas yang lebih besar.
Syarat Pengajuan Di peroleh melalui Visa Tinggal Terbatas (Vitas). Hanya dapat di peroleh melalui Alih Status dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang telah di miliki secara berturut-turut minimal 5 tahun atau telah menikah sah dengan WNI selama minimal 2 tahun.

 

Proses dan Persyaratan Temporary Resident (ITAS)

Proses utama untuk mendapatkan ITAS di Indonesia adalah:

Tahap Awal (di luar Indonesia): Pengajuan Visa Tinggal Terbatas (VITAS)

Orang Asing atau Penjamin/Sponsor di Indonesia mengajukan permohonan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Proses Kedatangan (di Indonesia): Pemberian ITAS

Setelah mendapatkan VITAS, Orang Asing tiba di Indonesia. Tanda Masuk yang di berikan saat kedatangan akan menjadi dasar untuk permohonan ITAS. Dalam jangka waktu tertentu setelah kedatangan, Orang Asing atau Penjamin harus mengurus pemberian ITAS di Kantor Imigrasi.

Persyaratan Umum Pengajuan ITAS:

Meskipun persyaratan spesifik akan bervariasi tergantung tujuan (bekerja, investor, menikah, dll.), persyaratan umum biasanya meliputi:

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku (minimal 18 bulan masa berlaku).
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin (Sponsor) di Indonesia.
  3. Surat Permohonan dan Formulir.
  4. Pas Foto terbaru.
  5. Surat Keterangan Domisili (tempat tinggal).
  6. Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Tanda Masuk yang masih berlaku.

Persyaratan Tambahan (Contoh):

  1. Untuk Bekerja: Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.
  2. Untuk Menikah dengan WNI: Akta Perkawinan/Buku Nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasangan WNI.
  3. Untuk Pendidikan/Penelitian: Surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait (Kemendikbud/LIPI).
Temporary Resident Libya

Temporary Resident Libya

Akhmad Fauzi

Temporary Resident Libya Temporary Resident Libya – Libya, terletak di jantung Afrika Utara, merupakan negara yang kaya akan sejarah dan ...

Temporary Resident Liberia

Temporary Resident Liberia

Akhmad Fauzi

Temporary Resident Liberia Temporary Resident Liberia – negara yang terletak di pantai barat Afrika, di kenal dengan sejarahnya yang unik ...

Temporary Resident Libanon

Temporary Resident Libanon

Akhmad Fauzi

Temporary Resident Lebanon Temporary Resident Libanon – sebuah negara kecil di Timur Tengah, terkenal dengan sejarahnya yang kaya, budaya yang ...

Temporary Resident Lesoto

Temporary Resident Lesoto

Akhmad Fauzi

Temporary Resident Lesotho Temporary Resident Lesoto – Lesotho, negara kecil yang terletak di pegunungan Afrika Selatan, di kenal sebagai “negara ...

Temporary Resident Latvia

Temporary Resident Latvia

Akhmad Fauzi

Temporary Resident Latvia Temporary Resident Latvia – salah satu negara Baltik di Eropa Utara, menawarkan keindahan alam, budaya yang kaya, ...

Temporary Resident Laos

Temporary Resident Laos

Akhmad Fauzi

Temporary Resident Laos Temporary Resident Laos – negara yang terletak di jantung Asia Tenggara, di kenal karena keindahan alamnya yang ...

Temporary Resident Kuwait

Temporary Resident Kuwait

Akhmad Fauzi

Temporary Resident Kuwait Temporary Resident Kuwait – negara kecil yang terletak di Teluk Persia, di kenal karena kekayaan minyaknya dan ...

Temporary Resident Kuba

Temporary Resident Kuba

Akhmad Fauzi

Temporary Resident Kuba Temporary Resident Kuba – Kuba, pulau yang terkenal dengan keindahan alamnya, sejarah yang kaya, dan budaya yang ...

Temporary Resident Kosovo

Temporary Resident Kosovo

Akhmad Fauzi

Temporary Resident Kosovo Temporary Resident Kosovo – Kosovo, yang secara resmi di kenal sebagai Republik Kosovo, adalah negara kecil yang ...

Temporary Resident Korea Utara

Temporary Resident Korea Utara

Akhmad Fauzi

Temporary Resident Korea Utara Temporary Resident Korea Utara – Korea Utara, atau Resmi di kenal sebagai Republik Rakyat Demokratik Korea, ...