Temporary Resident

Apa itu Temporary Resident?

Temporary Resident secara umum merujuk pada warga negara asing (WNA) yang di berikan izin untuk tinggal di suatu negara untuk jangka waktu tertentu, tanpa memiliki kewarganegaraan penuh atau status penduduk tetap (Permanent Resident).

Di Indonesia, status yang paling dekat dan relevan dengan Temporary Resident adalah Izin Tinggal Terbatas (ITAS), yang dulunya di kenal sebagai Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dasar Hukum Temporary Resident (ITAS)

Dasar hukum utama yang mengatur izin tinggal orang asing di Indonesia adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana telah di ubah.
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) yang terbaru mengenai Visa dan Izin Tinggal (Contoh: Permenkumham No. 22 Tahun 2023).

ITAS adalah izin yang di berikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.

Contoh Tujuan Temporary Resident (ITAS)

ITAS dapat di berikan kepada Orang Asing dengan berbagai tujuan, antara lain:

  1. Bekerja: Sebagai tenaga ahli atau pekerja di perusahaan di Indonesia (seringkali membutuhkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing/RPTKA).
  2. Penanaman Modal (Investor): Orang asing yang menanamkan modal di Indonesia.
  3. Pendidikan: Mengikuti pendidikan dan pelatihan, atau mengadakan penelitian ilmiah.
  4. Keluarga: Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang ITAS/ITAP (Izin Tinggal Tetap), terutama jika pasangan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau pemegang ITAS/ITAP.
  5. Anak di bawah usia 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang ITAS/ITAP.
  6. Wisatawan Lanjut Usia: Wisatawan lanjut usia mancanegara.
  7. Eks Warga Negara Indonesia: Orang asing yang dulunya WNI.

Perbedaan Temporary Resident (ITAS) dengan Penduduk Tetap (ITAP)

Perbedaan utama antara Penduduk Sementara (ITAS) dan Penduduk Tetap (ITAP) di Indonesia adalah pada masa berlaku dan syarat pengajuan.

Fitur Temporary Resident (ITAS/KITAS) Permanent Resident (ITAP/KITAP)
Definisi Izin untuk tinggal terbatas (sementara) dalam jangka waktu tertentu. Izin untuk tinggal tanpa batas waktu tertentu, atau untuk jangka waktu yang sangat lama dan dapat di perpanjang tanpa batas.
Masa Berlaku Awal Paling lama 1 tahun. Paling lama 5 tahun.
Perpanjangan Dapat di perpanjang, total masa tinggal (maksimum) 5 tahun (tergantung jenis ITAS). Dapat di perpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 tahun dan setelah itu dapat di berikan untuk jangka waktu tidak terbatas (seumur hidup).
Akses Lebih terbatas dalam hal kepemilikan aset, pekerjaan, dan hak lain di bandingkan ITAP. Memiliki hak dan fasilitas yang lebih luas (misalnya, izin keluar-masuk ganda/Multiple Exit Re-entry Permit) dan stabilitas yang lebih besar.
Syarat Pengajuan Di peroleh melalui Visa Tinggal Terbatas (Vitas). Hanya dapat di peroleh melalui Alih Status dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang telah di miliki secara berturut-turut minimal 5 tahun atau telah menikah sah dengan WNI selama minimal 2 tahun.

 

Proses dan Persyaratan Temporary Resident (ITAS)

Proses utama untuk mendapatkan ITAS di Indonesia adalah:

Tahap Awal (di luar Indonesia): Pengajuan Visa Tinggal Terbatas (VITAS)

Orang Asing atau Penjamin/Sponsor di Indonesia mengajukan permohonan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Proses Kedatangan (di Indonesia): Pemberian ITAS

Setelah mendapatkan VITAS, Orang Asing tiba di Indonesia. Tanda Masuk yang di berikan saat kedatangan akan menjadi dasar untuk permohonan ITAS. Dalam jangka waktu tertentu setelah kedatangan, Orang Asing atau Penjamin harus mengurus pemberian ITAS di Kantor Imigrasi.

Persyaratan Umum Pengajuan ITAS:

Meskipun persyaratan spesifik akan bervariasi tergantung tujuan (bekerja, investor, menikah, dll.), persyaratan umum biasanya meliputi:

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku (minimal 18 bulan masa berlaku).
  2. Bukti penjaminan dari Penjamin (Sponsor) di Indonesia.
  3. Surat Permohonan dan Formulir.
  4. Pas Foto terbaru.
  5. Surat Keterangan Domisili (tempat tinggal).
  6. Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Tanda Masuk yang masih berlaku.

Persyaratan Tambahan (Contoh):

  1. Untuk Bekerja: Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.
  2. Untuk Menikah dengan WNI: Akta Perkawinan/Buku Nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasangan WNI.
  3. Untuk Pendidikan/Penelitian: Surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait (Kemendikbud/LIPI).
Temporary Residence Visas

Temporary Residence Visas

Reza

Temporary Residence Visa (TRV) merupakan izin tinggal sementara yang diberikan kepada warga negara asing untuk tinggal di suatu negara dalam ...

Temporary Resident Permit

Temporary Resident Permit

Reza

Temporary Resident Permit (TRP) merupakan salah satu izin resmi yang memungkinkan seseorang tinggal sementara di suatu negara meskipun tidak memenuhi ...

Temporary Resident Medicare

Temporary Resident Medicare

Reza

Temporary Resident Medicare adalah program layanan kesehatan yang dirancang khusus bagi individu yang tinggal sementara di suatu negara. Program ini ...

Temporary Residence Permit Estonia

Temporary Residence Permit Estonia

Reza

Temporary Residence Permit (TRP) Estonia adalah izin resmi yang diberikan kepada warga negara asing untuk tinggal sementara di Estonia. Izin ...

Temporary Resident Visa For Mexico

Temporary Resident Visa For Mexico

Reza

Meksiko merupakan salah satu negara di Amerika Latin yang menawarkan banyak kesempatan bagi warga asing, baik untuk bekerja, studi, maupun ...

Temporary Resident Card Vietnam

Temporary Resident Card Vietnam

Reza

Temporary Resident Card (TRC) Vietnam merupakan salah satu solusi utama bagi warga negara asing yang ingin tinggal dan bekerja di ...

Temporary Resident Program

Temporary Resident Program

Reza

Temporary Resident Program adalah program resmi yang memungkinkan seseorang tinggal di negara lain untuk jangka waktu terbatas. Program ini biasanya ...

Temporary Residence Card

Temporary Residence Card

Reza

Temporary Residence Card merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara untuk warga negara asing yang ingin tinggal sementara. ...

Temporary Residents

Temporary Residents

Reza

Temporary Residents adalah individu yang tinggal sementara di suatu negara dengan izin resmi untuk jangka waktu tertentu. Mereka datang dengan ...

Temporary Resident Transition Stream

Temporary Resident Transition Stream

Reza

Temporary Resident Transition Stream merupakan jalur khusus dalam program imigrasi yang memberikan kesempatan bagi pekerja sementara atau pemegang izin tinggal ...

12324 Next