SKBM
Apa Itu SKBM (Surat Keterangan Belum Menikah)?
Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang (biasanya Kelurahan/Desa atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Dukcapil) untuk menyatakan dan membuktikan status perkawinan seseorang yang masih lajang (belum pernah menikah) hingga tanggal surat tersebut di terbitkan.
Dokumen ini menjadi bukti legal yang sah menurut catatan sipil.
Fungsi Utama SKBM
SKBM memiliki berbagai fungsi penting sebagai persyaratan administratif, antara lain:
Persyaratan Pernikahan:
Ini adalah fungsi yang paling umum. SKBM wajib di lampirkan dalam pengurusan pendaftaran pernikahan, baik di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk yang beragama Islam, maupun di Dinas Dukcapil untuk yang non-muslim.
Melamar Pekerjaan:
Banyak perusahaan, terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau instansi pemerintah (seperti CPNS), yang mensyaratkan SKBM untuk memastikan status lajang calon karyawan agar lebih fokus pada karier.
Pengajuan Beasiswa:
Beberapa program beasiswa mensyaratkan status belum menikah dari calon penerima.
Proses Imigrasi atau Visa:
Terkadang di butuhkan sebagai bagian dari dokumen untuk pindah atau bekerja di luar negeri.
Administrasi Lain:
Dapat juga di gunakan untuk pendaftaran kuliah tertentu, pembelian rumah, atau urusan hukum yang memerlukan klarifikasi status perkawinan.
Cara Membuat SKBM (Alur Umum)
Proses pembuatan SKBM umumnya di mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), lalu di lanjutkan ke Kelurahan/Desa.
Syarat Umum yang Perlu Di siapkan:
- Surat Pengantar dari RT/RW setempat.
- Asli dan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
- Asli dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon.
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran.
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah yang di tandatangani di atas materai (terkadang juga di tandatangani oleh orang tua/wali dan di ketahui RT/RW).
- Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi (kadang di perlukan di tingkat Kelurahan/Desa).
Langkah-Langkah Pembuatan:
Minta Surat Pengantar dari RT/RW:
Datang ke Ketua RT/RW dengan membawa KTP dan KK untuk mendapatkan surat pengantar yang di tujukan ke Kelurahan/Desa.
Datang ke Kantor Kelurahan/Desa:
Bawa semua persyaratan (termasuk surat pengantar RT/RW) ke kantor Kelurahan atau Desa sesuai domisili KTP Anda.
Verifikasi dan Penerbitan:
Petugas akan memverifikasi data kependudukan Anda. Jika sesuai, Kelurahan/Desa akan menerbitkan Surat Keterangan Belum Menikah atau surat PM1 (Pengantar Nikah untuk di urus ke KUA/Dukcapil).
Tanda Tangan Pejabat:
Surat tersebut akan di tandatangani oleh Lurah/Kepala Desa dan di berikan stempel resmi.
Penerbitan SKBM dari Berbagai Instansi
Tergantung pada keperluan dan agama, SKBM dapat di terbitkan atau di proses di beberapa instansi:
Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan/Desa
Penerbitan: Ini adalah tingkat awal penerbitan. Surat yang di keluarkan Kelurahan/Desa (biasa di sebut PM1 atau Surat Keterangan Belum Menikah) berfungsi sebagai dokumen dasar yang menyatakan status lajang seseorang berdasarkan data kependudukan setempat dan pernyataan pemohon.
Peruntukan: Surat ini sering menjadi syarat wajib untuk mengurus ke jenjang berikutnya (KUA atau Dukcapil) dan kadang sudah cukup untuk melamar pekerjaan/beasiswa.
Surat Keterangan Belum Menikah dari KUA (Kantor Urusan Agama)
KUA (untuk yang beragama Islam) mengeluarkan SKBM. KUA akan menerima dan memproses berkas pendaftaran nikah, di mana salah satu persyaratannya adalah Surat Pengantar Nikah (PM1) dari Kelurahan/Desa.
Jika Anda mengurus SKBM atau pernikahan, dokumen dari Kelurahan/Desa (PM1) yang akan Anda serahkan ke KUA.
Surat Keterangan Belum Menikah dari Disdukcapil (DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil)
Penerbitan: Bagi warga non-muslim yang ingin menikah, proses pencatatan sipil di lakukan di Dukcapil. Dukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Belum Kawin/Menikah sebagai bagian dari proses pencatatan pernikahan, atau untuk keperluan administrasi lain (seperti pernikahan dengan WNA).
Peruntukan: Untuk pencatatan nikah bagi non-muslim dan keperluan administratif yang lebih tinggi (misalnya, yang memerlukan legalisasi dokumen kependudukan).
Penting untuk di catat:
Gratis: Pengurusan SKBM di Kelurahan/Desa dan Dukcapil umumnya tidak di kenakan biaya (gratis).
Masa Berlaku: Masa berlaku SKBM biasanya singkat (3-6 bulan) atau hanya berlaku untuk satu kali keperluan.
Legalisasi SKBM Niger
Legalisasi SKBM Niger Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang belum pernah menikah. Di Niger, ...
Legalisasi SKBM Nigeria
Legalisasi SKBM Nigeria Surat Keterangan Bebas Masalah (SKBM) Nigeria adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh pihak kepolisian Nigeria untuk ...
Legalisasi SKBM Nikaragua
Legalisasi SKBM Nikaragua Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh instansi pemerintah di Indonesia, seperti ...
Legalisasi SKBM Norwegia
Legalisasi SKBM Norwegia Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang belum pernah menikah. Dokumen ini ...
Legalisasi SKBM Nauru
Legalisasi SKBM Nauru Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang secara hukum belum terikat pernikahan. ...
Legalisasi SKBM Oman
Legalisasi SKBM Oman Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang belum pernah menikah. Dokumen ini ...
Legalisasi SKBM Palestina
Legalisasi SKBM Palestina Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) merupakan salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan oleh warga negara Indonesia ...
Legalisasi SKBM Panama
Legalisasi SKBM Panama Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak warga negara Indonesia yang menjalin hubungan internasional, baik untuk urusan ...
Legalisasi SKBM Pantai Gading
Legalisasi SKBM Pantai Gading Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak warga negara Indonesia yang menjalin hubungan, bekerja, atau menetap ...
Legalisasi SKBM Papua Nugini
Legalisasi SKBM Papua Nugini Bagi Anda yang berencana menikah dengan warga negara Papua Nugini atau mengurus dokumen resmi di negara ...