SKBM

Apa Itu SKBM (Surat Keterangan Belum Menikah)?

Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang (biasanya Kelurahan/Desa atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Dukcapil) untuk menyatakan dan membuktikan status perkawinan seseorang yang masih lajang (belum pernah menikah) hingga tanggal surat tersebut di terbitkan.

Dokumen ini menjadi bukti legal yang sah menurut catatan sipil.

Fungsi Utama SKBM

SKBM memiliki berbagai fungsi penting sebagai persyaratan administratif, antara lain:

Persyaratan Pernikahan:

Ini adalah fungsi yang paling umum. SKBM wajib di lampirkan dalam pengurusan pendaftaran pernikahan, baik di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk yang beragama Islam, maupun di Dinas Dukcapil untuk yang non-muslim.

Melamar Pekerjaan:

Banyak perusahaan, terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau instansi pemerintah (seperti CPNS), yang mensyaratkan SKBM untuk memastikan status lajang calon karyawan agar lebih fokus pada karier.

Pengajuan Beasiswa:

Beberapa program beasiswa mensyaratkan status belum menikah dari calon penerima.

Proses Imigrasi atau Visa:

Terkadang di butuhkan sebagai bagian dari dokumen untuk pindah atau bekerja di luar negeri.

Administrasi Lain:

Dapat juga di gunakan untuk pendaftaran kuliah tertentu, pembelian rumah, atau urusan hukum yang memerlukan klarifikasi status perkawinan.

Cara Membuat SKBM (Alur Umum)

Proses pembuatan SKBM umumnya di mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), lalu di lanjutkan ke Kelurahan/Desa.

Syarat Umum yang Perlu Di siapkan:

  1. Surat Pengantar dari RT/RW setempat.
  2. Asli dan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  3. Asli dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon.
  4. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran.
  5. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah yang di tandatangani di atas materai (terkadang juga di tandatangani oleh orang tua/wali dan di ketahui RT/RW).
  6. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi (kadang di perlukan di tingkat Kelurahan/Desa).

Langkah-Langkah Pembuatan:

Minta Surat Pengantar dari RT/RW:

Datang ke Ketua RT/RW dengan membawa KTP dan KK untuk mendapatkan surat pengantar yang di tujukan ke Kelurahan/Desa.

Datang ke Kantor Kelurahan/Desa:

Bawa semua persyaratan (termasuk surat pengantar RT/RW) ke kantor Kelurahan atau Desa sesuai domisili KTP Anda.

Verifikasi dan Penerbitan:

Petugas akan memverifikasi data kependudukan Anda. Jika sesuai, Kelurahan/Desa akan menerbitkan Surat Keterangan Belum Menikah atau surat PM1 (Pengantar Nikah untuk di urus ke KUA/Dukcapil).

Tanda Tangan Pejabat:

Surat tersebut akan di tandatangani oleh Lurah/Kepala Desa dan di berikan stempel resmi.

Penerbitan SKBM dari Berbagai Instansi

Tergantung pada keperluan dan agama, SKBM dapat di terbitkan atau di proses di beberapa instansi:

Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan/Desa

Penerbitan: Ini adalah tingkat awal penerbitan. Surat yang di keluarkan Kelurahan/Desa (biasa di sebut PM1 atau Surat Keterangan Belum Menikah) berfungsi sebagai dokumen dasar yang menyatakan status lajang seseorang berdasarkan data kependudukan setempat dan pernyataan pemohon.

Peruntukan: Surat ini sering menjadi syarat wajib untuk mengurus ke jenjang berikutnya (KUA atau Dukcapil) dan kadang sudah cukup untuk melamar pekerjaan/beasiswa.

Surat Keterangan Belum Menikah dari KUA (Kantor Urusan Agama)

KUA (untuk yang beragama Islam) mengeluarkan SKBM. KUA akan menerima dan memproses berkas pendaftaran nikah, di mana salah satu persyaratannya adalah Surat Pengantar Nikah (PM1) dari Kelurahan/Desa.

Jika Anda mengurus SKBM atau pernikahan, dokumen dari Kelurahan/Desa (PM1) yang akan Anda serahkan ke KUA.

Surat Keterangan Belum Menikah dari Disdukcapil (DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil)

Penerbitan: Bagi warga non-muslim yang ingin menikah, proses pencatatan sipil di lakukan di Dukcapil. Dukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Belum Kawin/Menikah sebagai bagian dari proses pencatatan pernikahan, atau untuk keperluan administrasi lain (seperti pernikahan dengan WNA).

Peruntukan: Untuk pencatatan nikah bagi non-muslim dan keperluan administratif yang lebih tinggi (misalnya, yang memerlukan legalisasi dokumen kependudukan).

Penting untuk di catat:

Gratis: Pengurusan SKBM di Kelurahan/Desa dan Dukcapil umumnya tidak di kenakan biaya (gratis).

Masa Berlaku: Masa berlaku SKBM biasanya singkat (3-6 bulan) atau hanya berlaku untuk satu kali keperluan.

Legalisasi SKBM Madagaskar

Nisa

Legalisasi SKBM Madagaskar Di era globalisasi seperti sekarang, dokumen resmi sering kali menjadi syarat penting untuk berbagai keperluan, mulai dari ...

Legalisasi SKBM Maladewa

Legalisasi SKBM Maladewa

Nisa

Legalisasi SKBM Maladewa Dalam era globalisasi, dokumen resmi yang di terbitkan di Indonesia sering kali perlu di akui secara internasional, ...

Legalisasi SKBM Malawi

Legalisasi SKBM Malawi

Nisa

Legalisasi SKBM Malawi Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang belum pernah menikah. Dokumen ini ...

Legalisasi SKBM Malaysia

Legalisasi SKBM Malaysia

Nisa

Legalisasi SKBM Malaysia Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang belum pernah menikah secara hukum. ...

Legalisasi SKBM Mali

Legalisasi SKBM Mali

Nisa

Legalisasi SKBM Mali Dalam era globalisasi, mobilitas antarnegara semakin tinggi, termasuk dalam urusan pernikahan dan administrasi dokumen resmi. Bagi warga ...

Legalisasi SKBM Malta

Legalisasi SKBM Malta

Nisa

Legalisasi SKBM Malta Bagi pasangan yang berencana menikah di luar negeri, salah satu dokumen penting yang harus di siapkan adalah ...

Legalisasi SKBM Maroko

Legalisasi SKBM Maroko

Nisa

Legalisasi SKBM Maroko Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana menikah di luar negeri, terutama di Maroko, salah satu dokumen ...

Legalisasi SKBM Mauritania

Legalisasi SKBM Mauritania

Nisa

Legalisasi SKBM Mauritania Dalam proses pernikahan internasional, salah satu dokumen penting yang harus di miliki oleh calon pengantin adalah Surat ...

Legalisasi SKBM Mauritius

Legalisasi SKBM Mauritius

Nisa

Legalisasi SKBM Mauritius Surat Keterangan Bebas Masalah (SKBM) merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau ...

Legalisasi SKBM Meksiko

Legalisasi SKBM Meksiko

Nisa

Legalisasi SKBM Meksiko Di era globalisasi seperti sekarang, dokumen resmi dari satu negara seringkali di perlukan untuk di gunakan di ...