SKBM

Apa Itu SKBM (Surat Keterangan Belum Menikah)?

Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang (biasanya Kelurahan/Desa atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Dukcapil) untuk menyatakan dan membuktikan status perkawinan seseorang yang masih lajang (belum pernah menikah) hingga tanggal surat tersebut di terbitkan.

Dokumen ini menjadi bukti legal yang sah menurut catatan sipil.

Fungsi Utama SKBM

SKBM memiliki berbagai fungsi penting sebagai persyaratan administratif, antara lain:

Persyaratan Pernikahan:

Ini adalah fungsi yang paling umum. SKBM wajib di lampirkan dalam pengurusan pendaftaran pernikahan, baik di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk yang beragama Islam, maupun di Dinas Dukcapil untuk yang non-muslim.

Melamar Pekerjaan:

Banyak perusahaan, terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau instansi pemerintah (seperti CPNS), yang mensyaratkan SKBM untuk memastikan status lajang calon karyawan agar lebih fokus pada karier.

Pengajuan Beasiswa:

Beberapa program beasiswa mensyaratkan status belum menikah dari calon penerima.

Proses Imigrasi atau Visa:

Terkadang di butuhkan sebagai bagian dari dokumen untuk pindah atau bekerja di luar negeri.

Administrasi Lain:

Dapat juga di gunakan untuk pendaftaran kuliah tertentu, pembelian rumah, atau urusan hukum yang memerlukan klarifikasi status perkawinan.

Cara Membuat SKBM (Alur Umum)

Proses pembuatan SKBM umumnya di mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), lalu di lanjutkan ke Kelurahan/Desa.

Syarat Umum yang Perlu Di siapkan:

  1. Surat Pengantar dari RT/RW setempat.
  2. Asli dan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  3. Asli dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon.
  4. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran.
  5. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah yang di tandatangani di atas materai (terkadang juga di tandatangani oleh orang tua/wali dan di ketahui RT/RW).
  6. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi (kadang di perlukan di tingkat Kelurahan/Desa).

Langkah-Langkah Pembuatan:

Minta Surat Pengantar dari RT/RW:

Datang ke Ketua RT/RW dengan membawa KTP dan KK untuk mendapatkan surat pengantar yang di tujukan ke Kelurahan/Desa.

Datang ke Kantor Kelurahan/Desa:

Bawa semua persyaratan (termasuk surat pengantar RT/RW) ke kantor Kelurahan atau Desa sesuai domisili KTP Anda.

Verifikasi dan Penerbitan:

Petugas akan memverifikasi data kependudukan Anda. Jika sesuai, Kelurahan/Desa akan menerbitkan Surat Keterangan Belum Menikah atau surat PM1 (Pengantar Nikah untuk di urus ke KUA/Dukcapil).

Tanda Tangan Pejabat:

Surat tersebut akan di tandatangani oleh Lurah/Kepala Desa dan di berikan stempel resmi.

Penerbitan SKBM dari Berbagai Instansi

Tergantung pada keperluan dan agama, SKBM dapat di terbitkan atau di proses di beberapa instansi:

Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan/Desa

Penerbitan: Ini adalah tingkat awal penerbitan. Surat yang di keluarkan Kelurahan/Desa (biasa di sebut PM1 atau Surat Keterangan Belum Menikah) berfungsi sebagai dokumen dasar yang menyatakan status lajang seseorang berdasarkan data kependudukan setempat dan pernyataan pemohon.

Peruntukan: Surat ini sering menjadi syarat wajib untuk mengurus ke jenjang berikutnya (KUA atau Dukcapil) dan kadang sudah cukup untuk melamar pekerjaan/beasiswa.

Surat Keterangan Belum Menikah dari KUA (Kantor Urusan Agama)

KUA (untuk yang beragama Islam) mengeluarkan SKBM. KUA akan menerima dan memproses berkas pendaftaran nikah, di mana salah satu persyaratannya adalah Surat Pengantar Nikah (PM1) dari Kelurahan/Desa.

Jika Anda mengurus SKBM atau pernikahan, dokumen dari Kelurahan/Desa (PM1) yang akan Anda serahkan ke KUA.

Surat Keterangan Belum Menikah dari Disdukcapil (DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil)

Penerbitan: Bagi warga non-muslim yang ingin menikah, proses pencatatan sipil di lakukan di Dukcapil. Dukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Belum Kawin/Menikah sebagai bagian dari proses pencatatan pernikahan, atau untuk keperluan administrasi lain (seperti pernikahan dengan WNA).

Peruntukan: Untuk pencatatan nikah bagi non-muslim dan keperluan administratif yang lebih tinggi (misalnya, yang memerlukan legalisasi dokumen kependudukan).

Penting untuk di catat:

Gratis: Pengurusan SKBM di Kelurahan/Desa dan Dukcapil umumnya tidak di kenakan biaya (gratis).

Masa Berlaku: Masa berlaku SKBM biasanya singkat (3-6 bulan) atau hanya berlaku untuk satu kali keperluan.

Surat Single Dari Catatan Sipil

Surat Single Dari Catatan Sipil, Fungsi dan Manfaat Surat Single

Reza

Surat Single atau yang lebih dikenal sebagai Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan ...

Surat Keterangan Belum Menikah Online Jakarta

SKBM Online di Jakarta profesional dan tepercaya

Reza

SKBM Online di Jakarta (Surat Keterangan Belum Menikah) merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang belum pernah menikah. Dokumen ini ...

Surat Keterangan Single

Surat Keterangan Single, Fungsi dan Manfaat Surat Keterangan

Reza

Surat Keterangan Single merupakan dokumen resmi yang penting bagi setiap individu yang ingin membuktikan status lajangnya secara sah. Dokumen ini ...

SKBM Dukcapil

SKBM Dukcapil sesuai ketentuan resmi SKBM Dukcapil

Reza

Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dokumen ini ...

SKBM Annual Report

SKBM Annual Report secara terpercaya dan profesional

Reza

Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) Annual Report adalah dokumen yang menyajikan rekapitulasi pengajuan dan penerbitan SKBM selama satu tahun. Laporan ...

SKBM Guru SD

SKBM Guru SD Standar Kompetensi dan Beban Mengajar

Reza

Standar Kompetensi dan Beban Mengajar (SKBM) menjadi salah satu acuan penting dalam dunia pendidikan, khususnya bagi guru Sekolah Dasar (SD). ...

Surat Keterangan Belum Menikah Untuk Apa

Surat Keterangan Belum Menikah Untuk Apa

Reza

Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah melalui kantor kelurahan atau kecamatan. Dokumen ini ...

Surat Keterangan Belum Menikah Dari Kelurahan Online

SKBM Di Kelurahan Online, Pengertian Surat Keterangan

Reza

SKBM Di Kelurahan Online (Surat Keterangan Belum Menikah) merupakan salah satu dokumen resmi yang penting dalam administrasi kependudukan dan pernikahan. ...

Surat Keterangan Belum Menikah Berlaku Berapa Lama

Masa Berlaku SKBM Berapa Lama, Pengertian dan Tujuan

Reza

Masa Berlaku SKBM Berapa Lama (Surat Keterangan Belum Menikah) merupakan dokumen resmi yang di terbitkan oleh pemerintah setempat untuk menyatakan ...

SKBM Singkatan Dari

SKBM Singkatan Dari (Surat Keterangan Bebas Mengajar)

Reza

SKBM Singkatan Dari Surat Keterangan Bebas Mengajar, merupakan dokumen penting yang menjadi bukti resmi bahwa seorang guru atau tenaga pengajar ...