SKBM
Apa Itu SKBM (Surat Keterangan Belum Menikah)?
Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang (biasanya Kelurahan/Desa atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Dukcapil) untuk menyatakan dan membuktikan status perkawinan seseorang yang masih lajang (belum pernah menikah) hingga tanggal surat tersebut di terbitkan.
Dokumen ini menjadi bukti legal yang sah menurut catatan sipil.
Fungsi Utama SKBM
SKBM memiliki berbagai fungsi penting sebagai persyaratan administratif, antara lain:
Persyaratan Pernikahan:
Ini adalah fungsi yang paling umum. SKBM wajib di lampirkan dalam pengurusan pendaftaran pernikahan, baik di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk yang beragama Islam, maupun di Dinas Dukcapil untuk yang non-muslim.
Melamar Pekerjaan:
Banyak perusahaan, terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau instansi pemerintah (seperti CPNS), yang mensyaratkan SKBM untuk memastikan status lajang calon karyawan agar lebih fokus pada karier.
Pengajuan Beasiswa:
Beberapa program beasiswa mensyaratkan status belum menikah dari calon penerima.
Proses Imigrasi atau Visa:
Terkadang di butuhkan sebagai bagian dari dokumen untuk pindah atau bekerja di luar negeri.
Administrasi Lain:
Dapat juga di gunakan untuk pendaftaran kuliah tertentu, pembelian rumah, atau urusan hukum yang memerlukan klarifikasi status perkawinan.
Cara Membuat SKBM (Alur Umum)
Proses pembuatan SKBM umumnya di mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), lalu di lanjutkan ke Kelurahan/Desa.
Syarat Umum yang Perlu Di siapkan:
- Surat Pengantar dari RT/RW setempat.
- Asli dan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
- Asli dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon.
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran.
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah yang di tandatangani di atas materai (terkadang juga di tandatangani oleh orang tua/wali dan di ketahui RT/RW).
- Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi (kadang di perlukan di tingkat Kelurahan/Desa).
Langkah-Langkah Pembuatan:
Minta Surat Pengantar dari RT/RW:
Datang ke Ketua RT/RW dengan membawa KTP dan KK untuk mendapatkan surat pengantar yang di tujukan ke Kelurahan/Desa.
Datang ke Kantor Kelurahan/Desa:
Bawa semua persyaratan (termasuk surat pengantar RT/RW) ke kantor Kelurahan atau Desa sesuai domisili KTP Anda.
Verifikasi dan Penerbitan:
Petugas akan memverifikasi data kependudukan Anda. Jika sesuai, Kelurahan/Desa akan menerbitkan Surat Keterangan Belum Menikah atau surat PM1 (Pengantar Nikah untuk di urus ke KUA/Dukcapil).
Tanda Tangan Pejabat:
Surat tersebut akan di tandatangani oleh Lurah/Kepala Desa dan di berikan stempel resmi.
Penerbitan SKBM dari Berbagai Instansi
Tergantung pada keperluan dan agama, SKBM dapat di terbitkan atau di proses di beberapa instansi:
Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan/Desa
Penerbitan: Ini adalah tingkat awal penerbitan. Surat yang di keluarkan Kelurahan/Desa (biasa di sebut PM1 atau Surat Keterangan Belum Menikah) berfungsi sebagai dokumen dasar yang menyatakan status lajang seseorang berdasarkan data kependudukan setempat dan pernyataan pemohon.
Peruntukan: Surat ini sering menjadi syarat wajib untuk mengurus ke jenjang berikutnya (KUA atau Dukcapil) dan kadang sudah cukup untuk melamar pekerjaan/beasiswa.
Surat Keterangan Belum Menikah dari KUA (Kantor Urusan Agama)
KUA (untuk yang beragama Islam) mengeluarkan SKBM. KUA akan menerima dan memproses berkas pendaftaran nikah, di mana salah satu persyaratannya adalah Surat Pengantar Nikah (PM1) dari Kelurahan/Desa.
Jika Anda mengurus SKBM atau pernikahan, dokumen dari Kelurahan/Desa (PM1) yang akan Anda serahkan ke KUA.
Surat Keterangan Belum Menikah dari Disdukcapil (DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil)
Penerbitan: Bagi warga non-muslim yang ingin menikah, proses pencatatan sipil di lakukan di Dukcapil. Dukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Belum Kawin/Menikah sebagai bagian dari proses pencatatan pernikahan, atau untuk keperluan administrasi lain (seperti pernikahan dengan WNA).
Peruntukan: Untuk pencatatan nikah bagi non-muslim dan keperluan administratif yang lebih tinggi (misalnya, yang memerlukan legalisasi dokumen kependudukan).
Penting untuk di catat:
Gratis: Pengurusan SKBM di Kelurahan/Desa dan Dukcapil umumnya tidak di kenakan biaya (gratis).
Masa Berlaku: Masa berlaku SKBM biasanya singkat (3-6 bulan) atau hanya berlaku untuk satu kali keperluan.
Legalisasi SKBM Kepulauan Solomon secara aman dan efisien
Legalisasi SKBM Kepulauan Solomon Bagi warga Indonesia yang berencana menikah di luar negeri, terutama di Kepulauan Solomon, Surat Keterangan Belum ...
Legalisasi SKBM Kosovo
Legalisasi SKBM Kosovo Dalam proses administrasi internasional, legalisasi dokumen menjadi langkah penting agar dokumen Indonesia di akui secara sah di ...
Surat Single WNA
Surat Single WNA adalah dokumen resmi yang sangat penting bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menikah di Indonesia. Dokumen ...
SKBM Jakarta Solusi Administrasi Status Lajang yang Sah
SKBM Jakarta – Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang belum pernah menikah. Di Jakarta, ...
SKBM Di buat Di mana Dengan Proses Hukum
SKBM Di buat Di mana – Surat Keterangan Belum Menikah merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang secara hukum belum ...
Surat Keterangan Belum Menikah DKI Jakarta
Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) merupakan dokumen resmi yang memiliki peran penting dalam berbagai urusan administratif, baik di tingkat lokal ...
Surat Keterangan Belum Menikah Dari Kelurahan Online Jakarta
Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh kelurahan sebagai bukti bahwa seseorang belum pernah menikah. Dokumen ...
Surat Keterangan Belum Menikah di Jakevo
Surat Keterangan Belum Menikah Jakevo merupakan dokumen resmi yang memiliki peran penting dalam berbagai keperluan administratif, mulai dari pernikahan hingga ...
SKBM Dukcapil Jakarta
Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) merupakan dokumen resmi yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta. SKBM ...
Surat Single, Pengertian, Fungsi dan Manfaat
Surat Single merupakan dokumen resmi yang di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti bahwa seseorang belum ...