Perkawinan Campuran

Apa Itu Perkawinan Campuran?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), yang telah di ubah dengan UU No. 16 Tahun 2019, definisinya terdapat pada:

Pasal 57 UU Perkawinan: “Yang di maksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”

Secara sederhana, Pernikahan Campuran adalah pernikahan yang di langsungkan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA).

Karakteristik Perkawinan Campuran

Pernikahan Campuran Campuran memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari perkawinan biasa:

Perbedaan Hukum:

Kedua pihak tunduk pada sistem hukum yang berlainan (Hukum Indonesia dan Hukum Negara Asing), yang memunculkan masalah Hukum Perdata Internasional (HPI).

Perbedaan Kewarganegaraan:

Inti dari Pernikahan Campuran menurut UU Indonesia adalah adanya perbedaan status WNI dan WNA.

Memerlukan Bukti Kepatuhan Hukum Masing-Masing:

Perkawinan tidak dapat di langsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan dari masing-masing pihak (WNI dan WNA) telah di penuhi.

Implikasi Hukum Kompleks:

Menyentuh isu kewarganegaraan anak, hak kepemilikan harta benda (khususnya tanah), dan status izin tinggal.

Dasar Hukum Perkawinan Campuran

Pernikahan Campuran Campuran di Indonesia di atur dalam:

Dasar Hukum Ketentuan Utama
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (di ubah oleh UU No. 16/2019) Pasal 57 sampai Pasal 62. Mengatur definisi, syarat, dan akibat Pernikahan Campuran.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Mengatur status kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari Perkawinan Campuran (Hak Kewarganegaraan Ganda Terbatas).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Mengatur kepemilikan hak atas tanah (Hak Milik hanya untuk WNI).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Secara historis, perkawinan campuran di atur dalam Regeling op de Gemengde Huwelijken (RGH) yang termuat dalam Staatsblad 1898-158 (sudah tidak berlaku sejak berlakunya UU No. 1/1974).

 

Syarat Perkawinan Campuran di Indonesia

Selain memenuhi syarat perkawinan umum (usia, tidak ada hubungan darah terlarang, dll.), ada syarat khusus bagi WNA:

Syarat Umum WNI:

  1. KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran.
  2. Surat Pengantar dari RT/RW.
  3. Surat Keterangan Belum Menikah (N1, N2, N4).

Syarat Khusus WNA:

Surat Keterangan dari Kedutaan/Konsulat:

Surat dari Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal negara WNA di Indonesia yang menyatakan:

  1. Bahwa WNA tersebut bebas untuk menikah (‘Certificate of No Impediment to Marriage’ / ‘Single Status’)
  2. Syarat-syarat yang di perlukan untuk menikah menurut hukum negaranya sudah terpenuhi.
  3. Paspor: Fotokopi dan asli yang masih berlaku.
  4. Akta Kelahiran: Fotokopi dan terjemahan tersumpah dalam Bahasa Indonesia.
  5. Akta Cerai/Kematian: Jika berstatus duda/janda (fotokopi dan terjemahan tersumpah).
  6. Dokumen Lain: Bukti izin tinggal (KITAS/KITAP) atau visa.

Penerjemahan: Semua dokumen asing wajib di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah dan di legalisasi.

Prosedur Perkawinan Campuran

Prosedur pencatatan perkawinan campuran di Indonesia mengikuti proses pencatatan perkawinan biasa, yaitu:

Pelengkapan Dokumen:

Kedua calon mempelai melengkapi semua persyaratan (WNI dan WNA), termasuk dokumen WNA yang sudah di terjemahkan dan di legalisasi.

Pendaftaran di Instansi Pencatat:

  1. Bagi yang beragama Islam: Mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah tempat tinggal.
  2. Bagi yang non-Islam: Mendaftar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di wilayah tempat tinggal.
  3. Verifikasi dan Pengumuman: Petugas KUA/Dukcapil akan memverifikasi dokumen dan mengumumkan rencana pernikahan.
  4. Pelaksanaan dan Pencatatan: Perkawinan di langsungkan dan di catat sesuai dengan agama/kepercayaan masing-masing.
  5. Legalisasi dan Pelaporan (Opsional namun Penting): Akta Perkawinan (Akta Nikah/Akta Catatan Sipil) yang terbit di Indonesia sebaiknya di legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri, lalu di daftarkan di Kedutaan Besar negara WNA agar di akui di negara asalnya.

Isu Hukum Terkait Perkawinan Campuran

Isu hukum paling krusial yang muncul dari Perkawinan Campuran di Indonesia adalah:

Hak Kepemilikan Harta Benda (Agraria)

Masalah: Berdasarkan UUPA, Hak Milik atas tanah di Indonesia hanya boleh di miliki oleh WNI.

Solusi: Pasangan Perkawinan Campuran wajib membuat Perjanjian Perkawinan (Perjanjian Pisah Harta) yang di buat di hadapan Notaris. Tanpa perjanjian ini, properti yang di peroleh selama pernikahan di anggap harta bersama, sehingga WNA secara implisit memiliki hak atas tanah, yang melanggar UUPA. Perjanjian ini harus di catatkan saat atau sebelum pernikahan.

Status Kewarganegaraan Anak

Anak yang lahir dari Perkawinan Campuran berhak memiliki Kewarganegaraan Ganda Terbatas hingga usia 18 tahun, setelah itu ia harus memilih salah satu kewarganegaraan.

Status Keimigrasian Pasangan WNA

WNA yang menikah dengan WNI dapat mengajukan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) hingga Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan memiliki jalur yang lebih mudah untuk mengajukan permohonan menjadi WNI (Naturalisasi).

Perkawinan Campuran Menurut KUHPerdata

Sebelum berlakunya UU No. 1/1974, Perkawinan Campuran di atur dalam Regeling op de Gemengde Huwelijken (RGH), yang berasal dari masa kolonial Belanda.

RGH mendefinisikan perkawinan campuran sebagai perkawinan antara dua orang yang berbeda golongan hukum (misalnya, Eropa dengan Bumiputera).

Penting: Sejak berlakunya UU No. 1/1974, RGH di nyatakan tidak berlaku dan definisi Perkawinan Campuran beralih fokus menjadi perbedaan kewarganegaraan (WNI dan WNA), bukan lagi perbedaan golongan hukum atau agama.

Manfaat Perkawinan Campuran

Perkawinan Campuran menawarkan manfaat, baik secara personal maupun sosial:

  1. Pertukaran Budaya: Memperkaya wawasan dan toleransi terhadap perbedaan budaya, bahasa, dan tradisi.
  2. Peningkatan Kualitas Keturunan: Berpotensi melahirkan keturunan yang adaptif, bilingual, dan memiliki latar belakang ganda.
  3. Kemudahan Mobilitas: Memungkinkan pasangan WNI untuk mendapatkan hak tinggal atau kewarganegaraan di negara pasangan WNA (tergantung hukum negara tersebut).
  4. Jaringan Internasional: Memperluas relasi dan jaringan sosial serta profesional secara global.

Contoh Perkawinan Campuran:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) menikah dengan Warga Negara Amerika Serikat (WNA).
  • Seorang Pria WNI menikahi Wanita WNA dari Jepang.
Perkawinan Campuran Dan Pengasuhan Anak Tantangan dan Solusi

Perkawinan Campuran Dan Pengasuhan Anak

Akhmad Fauzi

Pengaruh Perkawinan Campuran terhadap Pengasuhan Anak Perkawinan Campuran Dan Pengasuhan Anak – Perkawinan campuran, di mana pasangan berasal dari latar ...

Certificate Of Non Impediment Westchester County NY

Certificate Of Non Impediment Westchester County NY

Akhmad Fauzi

Memahami Certificate of Non-Impediment (CNI) Westchester County, NY Certificate Of Non Impediment Westchester County Ny – Certificate of Non-Impediment (CNI) ...

Certificate Of Non Impediment New York State Panduan Lengkap

CNI New York State Panduan Certificate of No Impediment

Akhmad Fauzi

Memahami Certificate of Non-Impediment (CNI) New York State CNI New York State – Jasa Perkawinan, Certificate of Non-Impediment (CNI), atau ...

Perkawinan Campuran Dan Pendekatan Psikologisnya

Perkawinan Campuran Dan Pendekatan Psikologisnya

Akhmad Fauzi

Memahami Perkawinan Campuran Perkawinan Campuran Dan Pendekatan Psikologis – Perkawinan campuran, atau pernikahan antar budaya, merupakan fenomena sosial yang semakin ...

Foto Akta Perkawinan Panduan Lengkap

Foto Akta Perkawinan Menyatakan Status Perkawinan Seseorang

Akhmad Fauzi

Akta Perkawinan Foto Akta Perkawinan – Akta perkawinan merupakan dokumen resmi yang di keluarkan oleh negara sebagai bukti sahnya suatu ...

Materi Nikah Panduan Lengkap Menuju Pernikahan

Materi Nikah Panduan Lengkap Menuju Impian Pernikahan Resmi

Victory

Persiapan Menuju Pernikahan Materi Nikah – Jasa Perkawinan, Membangun rumah tangga merupakan langkah besar yang membutuhkan perencanaan matang. Persiapan pernikahan ...

Akibat Hukum Perkawinan Campuran di Indonesia

Akibat Hukum Perkawinan Campuran di Indonesia

Akhmad Fauzi

Perkawinan Campuran di Indonesia Akibat Hukum Perkawinan Campuran – Perkawinan campuran, atau perkawinan antar-individu yang berbeda kewarganegaraan atau suku bangsa, ...

Certificate Of No Impediment Wales Panduan Lengkap

CNI Wales Panduan Lengkap Certificate of No Impediment

Akhmad Fauzi

Certificate of No Impediment (CNI) Wales CNI Wales – Jasa Perkawinan, Certificate of No Impediment (CNI) merupakan dokumen penting yang ...

Perkawinan Campuran Jurnal Kajian Komprehensif

Perkawinan Campuran Jurnal Kajian Komprehensif

Adi

Perkawinan Campuran: Sebuah Tinjauan Perkawinan Campuran Jurnal – Perkawinan campuran, atau perkawinan antar budaya, merupakan fenomena sosial yang semakin umum ...

Perkawinan Campuran Dan Pola Asuh Keluarga di Indonesia

Perkawinan Campuran Dan Pola Asuh Keluarga di Indonesia

Adi

Perkawinan Campuran dan Pola Asuh Keluarga   Perkawinan Campuran Dan Pola Asuh Keluarga – Perkawinan campuran, atau perkawinan antar individu ...