Perkawinan Campuran

Apa Itu Perkawinan Campuran?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), yang telah di ubah dengan UU No. 16 Tahun 2019, definisinya terdapat pada:

Pasal 57 UU Perkawinan: “Yang di maksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”

Secara sederhana, Pernikahan Campuran adalah pernikahan yang di langsungkan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA).

Karakteristik Perkawinan Campuran

Pernikahan Campuran Campuran memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari perkawinan biasa:

Perbedaan Hukum:

Kedua pihak tunduk pada sistem hukum yang berlainan (Hukum Indonesia dan Hukum Negara Asing), yang memunculkan masalah Hukum Perdata Internasional (HPI).

Perbedaan Kewarganegaraan:

Inti dari Pernikahan Campuran menurut UU Indonesia adalah adanya perbedaan status WNI dan WNA.

Memerlukan Bukti Kepatuhan Hukum Masing-Masing:

Perkawinan tidak dapat di langsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan dari masing-masing pihak (WNI dan WNA) telah di penuhi.

Implikasi Hukum Kompleks:

Menyentuh isu kewarganegaraan anak, hak kepemilikan harta benda (khususnya tanah), dan status izin tinggal.

Dasar Hukum Perkawinan Campuran

Pernikahan Campuran Campuran di Indonesia di atur dalam:

Dasar Hukum Ketentuan Utama
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (di ubah oleh UU No. 16/2019) Pasal 57 sampai Pasal 62. Mengatur definisi, syarat, dan akibat Pernikahan Campuran.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Mengatur status kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari Perkawinan Campuran (Hak Kewarganegaraan Ganda Terbatas).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Mengatur kepemilikan hak atas tanah (Hak Milik hanya untuk WNI).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Secara historis, perkawinan campuran di atur dalam Regeling op de Gemengde Huwelijken (RGH) yang termuat dalam Staatsblad 1898-158 (sudah tidak berlaku sejak berlakunya UU No. 1/1974).

 

Syarat Perkawinan Campuran di Indonesia

Selain memenuhi syarat perkawinan umum (usia, tidak ada hubungan darah terlarang, dll.), ada syarat khusus bagi WNA:

Syarat Umum WNI:

  1. KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran.
  2. Surat Pengantar dari RT/RW.
  3. Surat Keterangan Belum Menikah (N1, N2, N4).

Syarat Khusus WNA:

Surat Keterangan dari Kedutaan/Konsulat:

Surat dari Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal negara WNA di Indonesia yang menyatakan:

  1. Bahwa WNA tersebut bebas untuk menikah (‘Certificate of No Impediment to Marriage’ / ‘Single Status’)
  2. Syarat-syarat yang di perlukan untuk menikah menurut hukum negaranya sudah terpenuhi.
  3. Paspor: Fotokopi dan asli yang masih berlaku.
  4. Akta Kelahiran: Fotokopi dan terjemahan tersumpah dalam Bahasa Indonesia.
  5. Akta Cerai/Kematian: Jika berstatus duda/janda (fotokopi dan terjemahan tersumpah).
  6. Dokumen Lain: Bukti izin tinggal (KITAS/KITAP) atau visa.

Penerjemahan: Semua dokumen asing wajib di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah dan di legalisasi.

Prosedur Perkawinan Campuran

Prosedur pencatatan perkawinan campuran di Indonesia mengikuti proses pencatatan perkawinan biasa, yaitu:

Pelengkapan Dokumen:

Kedua calon mempelai melengkapi semua persyaratan (WNI dan WNA), termasuk dokumen WNA yang sudah di terjemahkan dan di legalisasi.

Pendaftaran di Instansi Pencatat:

  1. Bagi yang beragama Islam: Mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah tempat tinggal.
  2. Bagi yang non-Islam: Mendaftar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di wilayah tempat tinggal.
  3. Verifikasi dan Pengumuman: Petugas KUA/Dukcapil akan memverifikasi dokumen dan mengumumkan rencana pernikahan.
  4. Pelaksanaan dan Pencatatan: Perkawinan di langsungkan dan di catat sesuai dengan agama/kepercayaan masing-masing.
  5. Legalisasi dan Pelaporan (Opsional namun Penting): Akta Perkawinan (Akta Nikah/Akta Catatan Sipil) yang terbit di Indonesia sebaiknya di legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri, lalu di daftarkan di Kedutaan Besar negara WNA agar di akui di negara asalnya.

Isu Hukum Terkait Perkawinan Campuran

Isu hukum paling krusial yang muncul dari Perkawinan Campuran di Indonesia adalah:

Hak Kepemilikan Harta Benda (Agraria)

Masalah: Berdasarkan UUPA, Hak Milik atas tanah di Indonesia hanya boleh di miliki oleh WNI.

Solusi: Pasangan Perkawinan Campuran wajib membuat Perjanjian Perkawinan (Perjanjian Pisah Harta) yang di buat di hadapan Notaris. Tanpa perjanjian ini, properti yang di peroleh selama pernikahan di anggap harta bersama, sehingga WNA secara implisit memiliki hak atas tanah, yang melanggar UUPA. Perjanjian ini harus di catatkan saat atau sebelum pernikahan.

Status Kewarganegaraan Anak

Anak yang lahir dari Perkawinan Campuran berhak memiliki Kewarganegaraan Ganda Terbatas hingga usia 18 tahun, setelah itu ia harus memilih salah satu kewarganegaraan.

Status Keimigrasian Pasangan WNA

WNA yang menikah dengan WNI dapat mengajukan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) hingga Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan memiliki jalur yang lebih mudah untuk mengajukan permohonan menjadi WNI (Naturalisasi).

Perkawinan Campuran Menurut KUHPerdata

Sebelum berlakunya UU No. 1/1974, Perkawinan Campuran di atur dalam Regeling op de Gemengde Huwelijken (RGH), yang berasal dari masa kolonial Belanda.

RGH mendefinisikan perkawinan campuran sebagai perkawinan antara dua orang yang berbeda golongan hukum (misalnya, Eropa dengan Bumiputera).

Penting: Sejak berlakunya UU No. 1/1974, RGH di nyatakan tidak berlaku dan definisi Perkawinan Campuran beralih fokus menjadi perbedaan kewarganegaraan (WNI dan WNA), bukan lagi perbedaan golongan hukum atau agama.

Manfaat Perkawinan Campuran

Perkawinan Campuran menawarkan manfaat, baik secara personal maupun sosial:

  1. Pertukaran Budaya: Memperkaya wawasan dan toleransi terhadap perbedaan budaya, bahasa, dan tradisi.
  2. Peningkatan Kualitas Keturunan: Berpotensi melahirkan keturunan yang adaptif, bilingual, dan memiliki latar belakang ganda.
  3. Kemudahan Mobilitas: Memungkinkan pasangan WNI untuk mendapatkan hak tinggal atau kewarganegaraan di negara pasangan WNA (tergantung hukum negara tersebut).
  4. Jaringan Internasional: Memperluas relasi dan jaringan sosial serta profesional secara global.

Contoh Perkawinan Campuran:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) menikah dengan Warga Negara Amerika Serikat (WNA).
  • Seorang Pria WNI menikahi Wanita WNA dari Jepang.
Mixed Marriage Burkina Faso

Mixed Marriage Burkina Faso: Panduan Lengkap

Akhmad Fauzi

Burkina Faso, sebuah negara di Afrika Barat yang dikenal dengan keragaman etnis dan agamanya, menjadi lahan subur untuk mengamati fenomena ...

Jasa Mixed Marriage Bulgaria: Gampang dan Legal

Jasa Mixed Marriage Bulgaria: Gampang dan Legal

Akhmad Fauzi

Pernikahan campur (mixed marriage) telah menjadi fenomena yang semakin umum di seluruh dunia, termasuk di Bulgaria. Bagi banyak pasangan, gagasan ...

Mixed Marriage Slovenia: Panduan Lengkap

Mixed Marriage Slovenia: Panduan Lengkap

Dafa Dafa

Menikah adalah salah satu momen paling penting dalam hidup, dan bagi pasangan yang berasal dari negara berbeda, proses ini bisa ...

Mixed Marriage Slovakia: Legalitas, Budaya, dan Prosedur

Mixed Marriage Slovakia: Legalitas, Budaya, dan Prosedur

Dafa Dafa

Pernikahan campur atau mixed marriage bukan lagi fenomena langka di era globalisasi ini. Slovakia, sebagai salah satu negara di jantung ...

Mixed Marriage Brunei Darussalam: Legal & Terpercaya

Mixed Marriage Brunei Darussalam: Legal & Terpercaya

Akhmad Fauzi

Brunei Darussalam, sebuah negara kecil namun kaya di pesisir utara Kalimantan, dikenal dengan kekayaan alam dan budayanya yang sangat berakar ...

pendaftaran atas nama daffa nathan pratama sudah sampai mana ?

Mixed Marriage cyprus: Panduan Lengkap

Dafa Dafa

Cyprus telah lama dikenal sebagai destinasi populer untuk pernikahan, terutama bagi pasangan mixed marriage atau pernikahan campuran. Hal ini bukan ...

Mixed Marriage Singapura: Mempersiapkan Pernikahan

Mixed Marriage Singapura: Mempersiapkan Pernikahan

Dafa Dafa

Saat ini, fenomena mixed marriage atau pernikahan campuran menjadi hal yang semakin umum, terutama di kota global seperti Singapura. Namun, ...

Jasa Mixed Marriage Brazil : Solusi Cepat & Resmi

Jasa Mixed Marriage Brazil : Solusi Cepat & Resmi

Akhmad Fauzi

Di tengah era globalisasi dan mobilitas yang semakin meningkat, kisah cinta yang melintasi batas negara menjadi hal yang umum. Brazil, ...

Mixed Marriage di Sierra Leone: Menyelami Kompleksitas

Mixed Marriage di Sierra Leone: Menyelami Kompleksitas

Dafa Dafa

Pernikahan adalah ikatan suci yang melampaui batas geografis dan budaya. Di Sierra Leone, sebuah negara yang kaya akan keanekaragaman etnis ...

Mixed Marriage Seychelles: Panduan Lengkap untuk Pasangan

Mixed Marriage Seychelles: Panduan Lengkap untuk Pasangan

Dafa Dafa

Bagi pasangan dari latar belakang kebangsaan yang berbeda, proses pernikahan seringkali rumit dan penuh tantangan. Aturan hukum yang ketat, birokrasi ...