Nikah Siri
Apa Itu Nikah Siri?
Nikah siri adalah pernikahan yang di laksanakan sesuai dengan syarat dan rukun yang di tetapkan oleh agama Islam (sah secara agama), namun tidak di catatkan secara resmi di lembaga pencatatan sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia.
Istilah “siri” sendiri secara bahasa berarti rahasia, namun dalam konteks hukum di Indonesia, fokus utama dari nikah siri adalah pada ketiadaan pencatatan resmi oleh negara.
Dasar Hukum Nikah Siri di Indonesia
Di Indonesia, pernikahan harus di catatkan untuk mendapatkan kekuatan hukum.
Menurut Hukum Negara:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Pasal 2 ayat (2), menyatakan bahwa “Tiap-tiap perkawinan di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
- Pernikahan yang tidak di catatkan (nikah siri) tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Negara hanya mengakui pernikahan yang tercatat dan di buktikan dengan Akta Nikah/Buku Nikah.
- Pasangan yang melakukan nikah siri dapat menghadapi masalah hukum dan administrasi karena pernikahan mereka tidak di akui secara legal.
Nikah Siri Menurut Islam
Secara umum, nikah siri di artikan sebagai pernikahan yang memenuhi rukun nikah Islam, yaitu:
- Calon suami.
- Calon istri.
- Wali nikah.
- Dua orang saksi.
- Ijab dan kabul (akad).
- Tidak ada halangan syar’i.
Jika semua rukun tersebut terpenuhi, maka pernikahan tersebut di anggap sah menurut agama Islam. Namun, dalam konteks modern di Indonesia, nikah siri sering di kelompokkan menjadi beberapa jenis, dengan hukum yang berbeda:
Sah secara agama, tapi tidak tercatat di KUA:
Ini adalah jenis nikah siri yang paling umum. Secara agama sah jika rukun terpenuhi, tetapi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara.
Nikah siri tanpa wali atau saksi:
Pernikahan jenis ini tidak sah (batal) menurut mayoritas ulama dalam Islam, karena wali dan saksi adalah rukun nikah yang wajib di penuhi.
Jangka Waktu Nikah Siri dalam Islam
Dalam Islam, tidak ada konsep “jangka waktu” untuk sebuah pernikahan. Pernikahan, baik yang di catat (resmi) maupun yang tidak di catat (siri) selama sah secara agama, bertujuan untuk membentuk rumah tangga yang kekal.
Nikah yang memiliki jangka waktu tertentu (misalnya, menikah hanya untuk 1 tahun) disebut Nikah Mut’ah atau nikah kontrak, dan hukumnya haram/tidak sah menurut mayoritas ulama (Jumhur Ulama) dalam Islam.
Bukti Nikah Siri
Karena nikah siri tidak di catatkan secara resmi di KUA, pasangan tersebut tidak memiliki Akta Nikah atau Buku Nikah resmi yang di keluarkan oleh negara.
Namun, beberapa pasangan nikah siri mungkin membuat:
Surat Pernyataan Nikah/Surat Keterangan Nikah:
Ini adalah surat yang di buat secara pribadi, biasanya di tandatangani oleh suami, istri, wali, dan saksi, serta di akui oleh tokoh agama (seperti kyai atau ustadz) yang menikahkan. Surat ini bisa menjadi bukti tertulis internal, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum yang sah di pengadilan negara seperti Akta Nikah resmi.
Surat Pernyataan di Hadapan Notaris:
Beberapa pasangan mungkin mencoba membuat akta di hadapan notaris, tetapi ini tetap tidak menggantikan Akta Nikah resmi yang di keluarkan oleh instansi pencatat negara.
Nikah Siri Tanpa Wali
Nikah siri tanpa wali hukumnya tidak sah (batal) menurut mayoritas ulama Islam dan juga tidak di akui secara hukum negara.
Dalam Islam, keberadaan wali nikah bagi pihak perempuan adalah salah satu rukun nikah yang wajib di penuhi. Hadits Nabi Muhammad SAW menyebutkan, “Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi.”
Pernikahan tanpa wali hanya dapat di lakukan jika:
- Wali nasab (ayah, kakek, dsb.) tidak ada.
- Wali nasab menolak tanpa alasan yang sah (disebut wali adhol).
Dalam kondisi tertentu, pernikahan dapat menggunakan Wali Hakim (Petugas KUA yang di tunjuk negara). Jika pernikahan di lakukan tanpa wali nasab dan tanpa Wali Hakim, maka pernikahan tersebut tidak sah.
Keuntungan dan Kerugian Nikah Siri
Karena tidak tercatat oleh negara, kerugian dari Nikah Siri jauh lebih besar, terutama bagi pihak istri dan anak.
Keuntungan (Umumnya Di rasakan Pasangan)
- Memenuhi Syarat Agama: Pasangan merasa telah memenuhi syariat Islam dan menghindari perbuatan dosa (zina).
- Proses Cepat dan Mudah: Menghindari prosedur administrasi yang di anggap rumit atau memakan waktu di KUA.
- Solusi Poligami (Tanpa Izin Istri Pertama): Sering menjadi pilihan bagi pria yang ingin berpoligami tanpa mendapatkan izin dari istri sah (padahal izin istri pertama adalah syarat poligami resmi).
Kerugian Utama (Risiko Hukum dan Sosial)
| Aspek | Nikah Siri | Nikah Resmi (Tercatat KUA) |
| Status Hukum Istri | Tidak memiliki perlindungan hukum, sulit menuntut hak (nafkah, harta gono-gini) jika terjadi perselisihan atau perceraian. | Memiliki Akta Nikah, di lindungi hukum, mudah menuntut hak. |
| Status Anak | Status anak secara hukum negara di samakan dengan anak luar kawin (Anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu). | Memiliki Akta Kelahiran yang mencantumkan nama ayah dan ibu, nasab jelas, berhak atas waris dari ayah. |
| Administrasi | Sulit mengurus dokumen penting (Akta Kelahiran anak, Kartu Keluarga, KTP, Paspor, hak pensiun). | Mudah mengurus semua dokumen negara. |
| Hak Waris | Istri siri tidak otomatis memiliki hak waris dari suami di mata hukum negara. Anak kesulitan mendapatkan hak waris dari ayah. | Istri dan anak sah berhak mendapatkan warisan sesuai hukum yang berlaku. |
Isbat Nikah atau Pengesahan Nikah
- Isbat Nikah atau Pengesahan Nikah adalah proses hukum yang bertujuan untuk melegalkan pernikahan yang telah sah menurut syariat Islam (nikah siri) tetapi belum di catatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
- Setelah Isbat Nikah di kabulkan oleh Pengadilan Agama (PA), pasangan akan mendapatkan kekuatan hukum dan dapat memperoleh Buku Nikah resmi.
Berikut adalah prosedur dan persyaratan umum untuk mengajukan Isbat Nikah di Pengadilan Agama di Indonesia:
Prosedur Pengajuan Isbat Nikah (Pengesahan Nikah Siri)
Persiapan Dokumen dan Permohonan
Pasangan suami-istri (Pemohon) harus menyiapkan dokumen dan surat permohonan. Permohonan ini di ajukan ke Pengadilan Agama di wilayah hukum tempat tinggal Pemohon.
Pembuatan Surat Permohonan:
Surat permohonan harus memuat identitas lengkap suami dan istri, riwayat pernikahan siri (tanggal, tempat, nama wali, nama saksi, dan mahar), dan alasan mengapa pernikahan tidak di catatkan.
Anda bisa membuat surat permohonan sendiri atau meminta bantuan di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama.
Melengkapi Persyaratan Administrasi (Umum):
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri (di beri meterai dan di legalisir/cap pos).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (di beri meterai dan di legalisir/cap pos).
- Surat Keterangan dari KUA yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut memang belum tercatat di KUA setempat.
- Surat Pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan tentang status perkawinan dan akan mengurus Isbat Nikah.
- Fotokopi dokumen lain yang relevan (misalnya, Akta Kelahiran anak jika sudah memiliki anak, atau Akta Cerai/Surat Kematian jika status sebelum menikah adalah duda/janda).
- Fotokopi Surat Nikah Siri (jika ada).
- Menyertakan dua orang saksi nikah (yang hadir saat akad nikah siri berlangsung) untuk di mintai keterangan di persidangan.
Pendaftaran dan Pembayaran Panjar Biaya
- Datang ke loket pendaftaran di Pengadilan Agama (PA) setempat.
- Menyerahkan Surat Permohonan dan semua berkas persyaratan (biasanya dalam beberapa rangkap).
- Membayar Panjar Biaya Perkara yang di tetapkan oleh Pengadilan.
Proses Persidangan
Setelah pendaftaran, Pemohon akan menerima Surat Panggilan Sidang yang memuat tanggal dan waktu sidang.
- Menghadiri Sidang: Suami dan istri wajib hadir dalam persidangan.
- Pemeriksaan: Majelis Hakim akan memeriksa kelengkapan identitas dan permohonan.
- Pembuktian: Pemohon harus mengajukan bukti-bukti (dokumen) dan menghadirkan minimal dua orang saksi yang mengetahui dan menyaksikan langsung pelaksanaan akad nikah siri tersebut, untuk memberikan keterangan di bawah sumpah.
- Putusan/Penetapan: Jika Majelis Hakim yakin bahwa pernikahan siri tersebut sah menurut syariat Islam dan memenuhi semua syarat undang-undang, Hakim akan mengeluarkan Penetapan Isbat Nikah.
Penerbitan Buku Nikah
- Setelah Penetapan Isbat Nikah di keluarkan, Pemohon mengambil salinan Penetapan tersebut di Pengadilan Agama.
- Salinan Penetapan ini kemudian di bawa ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan harusnya di catatkan.
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama, KUA akan mencatatkan pernikahan tersebut dan menerbitkan Buku Nikah resmi untuk pasangan tersebut.
Alasan Utama Isbat Nikah Diterima
Isbat Nikah hanya dapat diajukan dan dikabulkan jika memenuhi salah satu alasan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang meliputi:
- Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian (misalnya, ada gugatan cerai, tetapi pernikahan belum tercatat).
- Hilangnya Akta Nikah (bukan nikah siri, tetapi nikah sah yang hilang dokumennya).
- Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan.
- Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan (tahun 1974).
- Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan menurut UU Perkawinan (ini yang menjadi dasar pengesahan untuk nikah siri yang sah secara agama).
- Setelah mendapatkan Buku Nikah resmi, pasangan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut akan memiliki perlindungan hukum penuh, termasuk hak waris, hak nafkah, dan kejelasan status anak dalam dokumen kependudukan (KK dan Akta Kelahiran).

Memahami Dokumen dan Aspek Hukum Nikah Siri
Memahami Dokumen Nikah Siri Nikah siri, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di negara, merupakan fenomena yang kompleks dan menimbulkan ...

Al Nikah Siri Memahami Aspek Hukum dan Sosialnya
Memahami Al Nikah Siri Al Nikah Siri – Nikah siri, atau pernikahan secara agama tanpa pencatatan resmi negara, merupakan praktik ...

Harga Nikah Siri Biaya, Hukum, dan Risiko
Memahami Nikah Siri Harga Nikah Siri – Nikah siri, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di kantor urusan agama (KUA), ...

Syarat Syarat Nikah Siri Secara Agama Tanpa Pencatatan Resmi
Syarat Nikah Siri di Indonesia Syarat Syarat Nikah Siri – Jasa Perkawinan siri, pernikahan yang di lakukan secara agama tanpa ...

Aturan Untuk Nikah Siri di Indonesia
Aturan Pernikahan Siri di Indonesia Aturan Untuk Nikah Siri – Jasa Perkawinan, Pernikahan siri meskipun di akui secara agama, memiliki ...

Batalnya Pernikahan Siri Dampak dan Solusi
Dampak Batalnya Pernikahan Siri Batalnya Pernikahan Siri – Jasa Perkawinan , Pembatalan pernikahan siri, meskipun tidak tercatat secara resmi, dapat ...

Contoh Nikah Siri Panduan Komprehensif
Contoh Nikah Siri Panduan Komprehensif Contoh Nikah Siri – Jasa Perkawinan, Nikah siri adalah pernikahan yang tidak tercatat secara resmi ...

Pakaian Nikah Siri Panduan Lengkap
Pernikahan Siri dan Pakaiannya Pakaian Nikah Siri – Jasa Perkawinan siri, meskipun tidak tercatat secara resmi di negara, merupakan bentuk ...

Biaya Nikah Siri Di KUA Panduan Lengkap
Biaya Nikah Siri di KUA Biaya Nikah Siri Di Kua – Jasa Perkawinan siri, meskipun tidak tercatat secara resmi di ...

Nikah Siri Dalam Pandangan Islam Hukum, Syarat, dan Tantangan
Nikah Siri: Nikah Siri Dalam Pandangan Islam Nikah siri, pernikahan yang di lakukan secara rahasia tanpa pencatatan resmi di negara, ...











