Lapor Kelahiran
Apa Itu Lapor Kelahiran?
Akta Kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Tujuan: Kepemilikan akta kelahiran merupakan wujud pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak, sekaligus bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak (nama, tempat dan tanggal lahir, orang tua, serta kewarganegaraan).
- Manfaat: Bayi yang di laporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan di beri Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
- Batas Waktu: Idealnya, pembuatan akta kelahiran di lakukan dalam waktu 60 hari sejak persalinan.
Syarat Umum Pelaporan Kelahiran di Indonesia
Secara umum, persyaratan untuk membuat Akta Kelahiran di Disdukcapil (dapat berbeda sedikit di tiap daerah) meliputi:
- Surat Keterangan Lahir dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran. (Jika tidak ada, dapat di ganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran).
- Fotokopi Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua yang di legalisir, atau SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri (jika tidak memiliki Akta Nikah/Buku Nikah).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua.
- Fotokopi KTP-el orang tua/pelapor dan 2 (dua) orang saksi.
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01).
Pelaporan Anak Kelahiran Luar Negeri
Pelaporan Kelahiran Luar Negeri adalah pelayanan untuk melaporkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar negeri. Proses ini memiliki dua tahap utama:
Proses lapor ke Pemerintah Setempat & Perwakilan RI
Lapor ke Kantor Catatan Sipil Negara Tempat Tinggal:
Segera laporkan kelahiran anak ke kantor pencatatan sipil di negara tempat anak lahir untuk mendapatkan Akta Kelahiran Lokal (Akta Kelahiran versi Internasional/Lokal).
Lapor ke Perwakilan RI (KBRI/KJRI):
Setelah mendapatkan akta lokal, orang tua wajib melaporkannya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tersebut. Pihak KBRI/KJRI akan menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan Peristiwa Kelahiran (Surat Keterangan Lahir).
Syarat Pelaporan Anak Kelahiran Luar Negeri (di Indonesia)
Setelah kembali ke Indonesia, orang tua melaporkan kelahiran anak tersebut ke Disdukcapil domisili orang tua dengan melengkapi dokumen berikut (syarat dapat bervariasi per daerah, namun secara umum):
- Akta Kelahiran Lokal dari negara tempat lahir (sudah di Apostille atau di legalisasi, serta di terjemahkan secara resmi/tersumpah ke Bahasa Indonesia).
- Surat Keterangan Pelaporan Peristiwa Kelahiran dari KBRI/KJRI (atau surat dari Kementerian Luar Negeri).
- Fotokopi Paspor orang tua dan anak (jika sudah ada).
- Fotokopi KTP-el dan KK orang tua.
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil.
Cara Lapor Kelahiran
Pengurusan akta kelahiran dapat di lakukan secara Offline atau Online.
Proses Offline (Datang Langsung)
- Datangi kantor Disdukcapil di wilayah domisili Anda.
- Serahkan dokumen persyaratan yang lengkap kepada petugas.
- Ikuti prosedur yang di arahkan oleh petugas.
- Tunggu hingga proses pembuatan akta selesai dan akta kelahiran dapat di ambil atau di kirim (sesuai kebijakan daerah).
Cara Online
- Akses aplikasi/portal layanan online Dukcapil Daerah (misalnya, melalui aplikasi resmi yang di terbitkan pemerintah daerah setempat) atau menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Registrasi/Login menggunakan NIK.
- Isi formulir permohonan dan unggah berkas-berkas persyaratan dalam format digital (biasanya PDF).
- Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh petugas.
- Setelah di setujui, Pemohon akan menerima pemberitahuan melalui email atau sistem.
- Cetak Akta Kelahiran yang telah di tandatangani secara elektronik (TTE) oleh Pejabat Pencatatan Sipil (biasanya menggunakan kertas HVS A4 80 gram).
Cara Cek Akta Kelahiran Secara Online
Akta kelahiran yang di terbitkan Disdukcapil kini menggunakan tanda tangan elektronik dan kode QR Code sebagai penanda keaslian, menggantikan cap basah.
Cara mudah untuk mengecek keaslian dokumen secara online adalah:
- Siapkan Akta Kelahiran yang ingin di cek.
- Buka aplikasi pemindai QR Code (atau fitur pemindai QR pada aplikasi Dukcapil/IKD) di ponsel Anda.
- Pindai (Scan) QR Code yang terletak di pojok kanan bawah berkas akta kelahiran.
- Setelah memindai, Anda akan di alihkan ke laman Dukcapil Kemendagri yang akan menampilkan data lengkap dokumen terkait.
Verifikasi Keaslian:
- Jika dokumen asli/aktif, akan muncul tanda centang berwarna hijau dan keterangan ‘dokumen aktif’ beserta nomor dokumen.
- Jika dokumen palsu/tidak valid, akan muncul centang berwarna merah.

Pelaporan Akta Kelahiran di KJRI Osaka Jepang Bagaimana ?
Melaporkan kelahiran anak yang lahir di Jepang ke Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka adalah langkah penting untuk pengakuan ...

Pelaporan Kelahiran Luar Negeri Prosedur dan Persyaratan
Kelahiran seorang anak di luar negeri dari orang tua Warga Negara Indonesia (WNI) perlu di laporkan dan di catatkan agar ...

Penyedia Jasa Pelaporan Kelahiran ke KBRI Tokyo Terbaik
Kelahiran anak dalam sebuah keluarga merupakan momen yang paling di nantikan. Untuk anak-anak dari pasangan campuran Indonesia dan Tokyo yang ...

Cop Pengesahan Sijil Kelahiran Malaysia
Saat ini, menikah atau melahirkan di luar negeri bukanlah hal yang aneh. Sudah ada banyak pasangan yang melakukan hal tersebut. ...

Urus Dokumen Kelahiran Anak Luar Negeri
Kelahiran Anak Luar Negeri – Anda kerap tinggal dan bepergian ke luar negeri, sehingga bingung untuk urus dokumen kelahiran luar ...











