Lapor Kelahiran

Apa Itu Lapor Kelahiran?

Akta Kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

  1. Tujuan: Kepemilikan akta kelahiran merupakan wujud pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak, sekaligus bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak (nama, tempat dan tanggal lahir, orang tua, serta kewarganegaraan).
  2. Manfaat: Bayi yang di laporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan di beri Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
  3. Batas Waktu: Idealnya, pembuatan akta kelahiran di lakukan dalam waktu 60 hari sejak persalinan.

Syarat Umum Pelaporan Kelahiran di Indonesia

Secara umum, persyaratan untuk membuat Akta Kelahiran di Disdukcapil (dapat berbeda sedikit di tiap daerah) meliputi:

  1. Surat Keterangan Lahir dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran. (Jika tidak ada, dapat di ganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran).
  2. Fotokopi Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua yang di legalisir, atau SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri (jika tidak memiliki Akta Nikah/Buku Nikah).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua.
  4. Fotokopi KTP-el orang tua/pelapor dan 2 (dua) orang saksi.
  5. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01).

Pelaporan Anak Kelahiran Luar Negeri

Pelaporan Kelahiran Luar Negeri adalah pelayanan untuk melaporkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar negeri. Proses ini memiliki dua tahap utama:

Proses lapor ke Pemerintah Setempat & Perwakilan RI

Lapor ke Kantor Catatan Sipil Negara Tempat Tinggal:

Segera laporkan kelahiran anak ke kantor pencatatan sipil di negara tempat anak lahir untuk mendapatkan Akta Kelahiran Lokal (Akta Kelahiran versi Internasional/Lokal).

Lapor ke Perwakilan RI (KBRI/KJRI):

Setelah mendapatkan akta lokal, orang tua wajib melaporkannya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tersebut. Pihak KBRI/KJRI akan menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan Peristiwa Kelahiran (Surat Keterangan Lahir).

Syarat Pelaporan Anak Kelahiran Luar Negeri (di Indonesia)

Setelah kembali ke Indonesia, orang tua melaporkan kelahiran anak tersebut ke Disdukcapil domisili orang tua dengan melengkapi dokumen berikut (syarat dapat bervariasi per daerah, namun secara umum):

  1. Akta Kelahiran Lokal dari negara tempat lahir (sudah di Apostille atau di legalisasi, serta di terjemahkan secara resmi/tersumpah ke Bahasa Indonesia).
  2. Surat Keterangan Pelaporan Peristiwa Kelahiran dari KBRI/KJRI (atau surat dari Kementerian Luar Negeri).
  3. Fotokopi Paspor orang tua dan anak (jika sudah ada).
  4. Fotokopi KTP-el dan KK orang tua.
  5. Fotokopi Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
  6. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil.

Cara Lapor Kelahiran

Pengurusan akta kelahiran dapat di lakukan secara Offline atau Online.

Proses Offline (Datang Langsung)

  1. Datangi kantor Disdukcapil di wilayah domisili Anda.
  2. Serahkan dokumen persyaratan yang lengkap kepada petugas.
  3. Ikuti prosedur yang di arahkan oleh petugas.
  4. Tunggu hingga proses pembuatan akta selesai dan akta kelahiran dapat di ambil atau di kirim (sesuai kebijakan daerah).

Cara Online

  1. Akses aplikasi/portal layanan online Dukcapil Daerah (misalnya, melalui aplikasi resmi yang di terbitkan pemerintah daerah setempat) atau menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  2. Registrasi/Login menggunakan NIK.
  3. Isi formulir permohonan dan unggah berkas-berkas persyaratan dalam format digital (biasanya PDF).
  4. Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh petugas.
  5. Setelah di setujui, Pemohon akan menerima pemberitahuan melalui email atau sistem.
  6. Cetak Akta Kelahiran yang telah di tandatangani secara elektronik (TTE) oleh Pejabat Pencatatan Sipil (biasanya menggunakan kertas HVS A4 80 gram).

Cara Cek Akta Kelahiran Secara Online

Akta kelahiran yang di terbitkan Disdukcapil kini menggunakan tanda tangan elektronik dan kode QR Code sebagai penanda keaslian, menggantikan cap basah.

Cara mudah untuk mengecek keaslian dokumen secara online adalah:

  1. Siapkan Akta Kelahiran yang ingin di cek.
  2. Buka aplikasi pemindai QR Code (atau fitur pemindai QR pada aplikasi Dukcapil/IKD) di ponsel Anda.
  3. Pindai (Scan) QR Code yang terletak di pojok kanan bawah berkas akta kelahiran.
  4. Setelah memindai, Anda akan di alihkan ke laman Dukcapil Kemendagri yang akan menampilkan data lengkap dokumen terkait.

Verifikasi Keaslian:

  • Jika dokumen asli/aktif, akan muncul tanda centang berwarna hijau dan keterangan ‘dokumen aktif’ beserta nomor dokumen.
  • Jika dokumen palsu/tidak valid, akan muncul centang berwarna merah.
Pelaporan Kelahiran untuk Luar Negeri

Pelaporan Kelahiran untuk di Luar Negeri

Reza

Pelaporan kelahiran bagi warga negara Indonesia yang lahir di luar negeri adalah prosedur penting untuk memastikan anak memiliki identitas hukum ...

Berapa Biaya Pelaporan Kelahiran Di Luar Negeri

Berapa Biaya Pelaporan Kelahiran Di Luar Negeri?

Reza

Melaporkan kelahiran anak di luar negeri merupakan langkah penting yang tidak boleh diabaikan oleh orang tua Warga Negara Indonesia (WNI). ...

Pelaporan Kelahiran di Luar Negeri

Pelaporan Kelahiran di Luar Negeri, Prosedur dan Manfaat

Reza

Melaporkan kelahiran anak yang lahir di luar negeri merupakan langkah penting bagi Warga Negara Indonesia (WNI) agar hak-hak sipil dan ...

Akta Kelahiran Anak Lahir Di Luar Negeri

Akta Kelahiran Anak Lahir Di Luar Negeri

Reza

Akta Kelahiran Anak Lahir Di Luar Negeri merupakan dokumen resmi yang sangat penting karena berfungsi sebagai bukti identitas dan status ...

Pencatatan Kelahiran WNI Di Luar Negeri

Pencatatan Kelahiran WNI Di Luar Negeri

Reza

Pencatatan kelahiran anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar negeri merupakan langkah penting dalam menjaga hak hukum dan ...

Pelaporan Kelahiran Anak Luar Negeri

Pelaporan Kelahiran Anak Luar Negeri

Reza

Pelaporan kelahiran anak yang lahir di luar negeri merupakan langkah penting bagi orang tua Warga Negara Indonesia (WNI). Proses ini ...

Lapor Lahir Luar Negeri

Lapor Lahir Luar Negeri Aman, Cepat, dan Resmi

Reza

Lahirnya seorang anak adalah momen penting dalam kehidupan setiap keluarga. Bagi warga negara Indonesia yang melahirkan anak di luar negeri, ...

Pelaporan Kelahiran Anak Di Luar Negeri

Pelaporan Kelahiran Anak Di Luar Negeri

Reza

Kelahiran anak adalah momen yang sangat penting bagi setiap keluarga. Bagi warga negara Indonesia yang anaknya lahir di luar negeri, ...

Surat Lapor Kelahiran Luar Negeri

Surat Lapor Kelahiran Luar Negeri

Reza

Pelaporan kelahiran anak yang terjadi di luar negeri merupakan hal penting bagi setiap Warga Negara Indonesia. Proses ini memastikan anak ...

Lapor Lahir WNA

Lapor Lahir WNA, Persyaratan Lapor

Reza

Melaporkan kelahiran anak di Indonesia merupakan langkah penting yang tidak hanya berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI), tetapi juga bagi ...

12 Next