SNI
Apa itu SNI dan BSN?
SNI (Standar Nasional Indonesia):
- Adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia.
- Di tetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
- Berfungsi sebagai metode untuk mengetahui bahwa suatu produk, jasa, sistem, atau proses telah memenuhi persyaratan teknis tertentu.
- SNI di rumuskan berdasarkan konsensus nasional dan ketentuan teknis yang mengacu pada standar internasional (WTO Code of Good Practice) untuk menjamin keterbukaan, transparansi, dan tidak memihak.
BSN (Badan Standardisasi Nasional):
Adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang bertugas membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan seluruh kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia.
BSN adalah lembaga yang mengeluarkan dan menetapkan Standar Nasional Indonesia.
Tujuan dan Manfaat SNI
Penerapan Standar Nasional Indonesia memiliki tujuan utama untuk menjamin Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Fungsi Lingkungan Hidup (K3L) bagi masyarakat.
| Untuk Siapa | Tujuan dan Manfaat |
| Konsumen |
* Jaminan Mutu & Keamanan: Produk teruji dan aman di gunakan. * Perlindungan: Terhindar dari produk berbahaya/tidak berkualitas. |
| Pelaku Usaha (Produsen) |
* Meningkatkan Daya Saing: Produk lebih kompetitif di pasar lokal dan internasional. * Akses Pasar Lebih Luas: Mempermudah distribusi ke pasar modern dan peluang ekspor. * Kredibilitas: Meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis. * Kepastian Hukum: Memenuhi regulasi yang berlaku. |
| Negara/Pemerintah |
* Mendukung Ekonomi Nasional: Produk dalam negeri stabil dan berkualitas. * Perlindungan Lingkungan: Mendorong produksi yang bertanggung jawab terhadap lingkungan. |
Dasar Hukum SNI
Dasar hukum utama yang mengatur standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.
- Peraturan BSN dan Peraturan Menteri Teknis terkait lainnya (misalnya Peraturan Menteri Perindustrian atau Peraturan Menteri Perdagangan) yang menetapkan produk apa saja yang wajib Standar Nasional Indonesia.
Jenis-Jenis SNI
Secara umum, penerapan Standar Nasional Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
SNI Wajib:
- Standar Nasional Indonesia yang di wajibkan oleh peraturan teknis dari Kementerian/Lembaga terkait.
- Di berlakukan untuk produk yang berkaitan erat dengan aspek K3L (Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, dan Lingkungan).
Contoh Produk Wajib Standar Nasional Indonesia: Helm pengendara, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), Ban kendaraan, Mainan anak, Semen, Baja tulangan beton.
SNI Sukarela:
Standar Nasional Indonesia yang tidak di wajibkan secara hukum, namun memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia akan memberikan nilai tambah dan keunggulan kompetitif.
Pengelolaan SNI, Cek, dan Cara Mendapatkan
| Aspek | Penjelasan |
| SNI Di keluarkan oleh Siapa? | Standar Nasional Indonesia di tetapkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional), tetapi sertifikat produk penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) di terbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional). |
| Cek SNI di Mana? | Anda dapat memeriksa daftar Standar Nasional Indonesia dan statusnya melalui Katalog SNI yang tersedia di situs web resmi BSN. Untuk mengecek keaslian Sertifikat, bisa ke situs web KAN. |
| Cara Mendapatkan Standar SNI | Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi ke LSPro terakreditasi. Tahapannya meliputi: Persiapan Dokumen (NIB, SIUP, dll.), Audit Sistem Mutu Produksi, Pengujian Sampel Produk di laboratorium terakreditasi, Penerbitan Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI). |
| Berapa Lama SNI Berlaku? | Sertifikat Standar Nasional Indonesia produk (SPPT SNI) umumnya berlaku selama 4 tahun, tetapi wajib menjalani Surveilans/Audit Berkala setiap tahun untuk memastikan konsistensi mutu produk. |
Sanksi Jika Produk Tidak Ada SNI (SNI Wajib)
Jika produk yang termasuk dalam kategori Standar Nasional Indonesia Wajib beredar tanpa memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia yang sah, pelaku usaha dapat di kenakan sanksi sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2014.
Bentuk Sanksi Administratif:
Berupa peringatan tertulis, penarikan barang dari peredaran, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pencabutan perizinan berusaha.
Sanksi Pidana:
Pasal 63 UU No. 20 Tahun 2014 mengatur bahwa pelaku usaha yang memproduksi/mengedarkan barang yang telah di berlakukan Standar Nasional Indonesia secara wajib, namun tidak memenuhi ketentuan, dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengurusan SNI Produk Impor: Panduan Lengkap
Jika kamu ingin memasarkan produk impor di Indonesia, kamu harus memastikan bahwa produkmu sudah memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) dan ...

Jasa Pengurusan SNI Produk Impor: Perlu Anda Ketahui
Jasa pengurusan SNI produk impor adalah layanan yang kini sangat di butuhkan bagi para importir di Indonesia. Sebagai importir, Anda ...

Mengurus SNI Produk Impor
Mengurus SNI Produk Impor Mengurus SNI Produk Impor – Indonesia merupakan negara yang memiliki kriteria standar nasional Indonesia (SNI) untuk ...

Peraturan Impor Sni: Apa yang Harus Diketahui?
Peraturan Impor Sni: Panduan Lengkap Impor barang dari luar negeri memang cukup menguntungkan, terutama jika barang tersebut tidak tersedia di ...

Sni Mainan Import – Mendapatkan Mainan Berkualitas
Sni Mainan Import – Anak-anak adalah harta terbesar bagi orangtua. Oleh karena itu, orangtua selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk ...











