SIUPPAK

Apa itu SIUPPAK dan SIUKAK ?

SIUPPAK adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal. Ini adalah izin usaha lama yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk perusahaan yang bergerak di bidang perekrutan dan penempatan awak kapal.

SIUKAK adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal atau Ship Manning Agency. SIUKAK adalah nomenklatur izin usaha baru yang di terbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menggantikan SIUPPAK. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya sinkronisasi regulasi dan peningkatan standar operasional serta perlindungan pelaut Indonesia.

Surat Edaran No. SE-DJPL 17 Tahun 2024

Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 17 Tahun 2024 berisi tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency).

Tujuan utama di keluarkannya Surat Edaran ini adalah:

  1. Menetapkan bahwa perizinan usaha keagenan awak kapal di laksanakan secara penuh dan serentak mulai tanggal 4 Juni 2024.
  2. Mengarahkan agar penyelenggaraan perizinan di lakukan melalui aplikasi SIMKAPEL (Sistem Informasi Perkapalan dan Kepelautan).
  3. Mewajibkan pelaku usaha yang sebelumnya memiliki SIUPPAK untuk melakukan penyesuaian kegiatan usahanya menjadi SIUKAK dalam jangka waktu yang di tetapkan.
  4. Menegaskan bahwa pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan penyijilan awak kapal harus memperhatikan legalitas perizinan usaha SIUKAK.

Perbedaan SIUPPAK dan SIUKAK

Perbedaan utama antara SIUPPAK dan SIUKAK terletak pada nomenklatur (nama izin), dasar hukum, dan peningkatan standar/fokus perlindungan:

Fitur SIUPPAK (Lama) SIUKAK (Baru)
Kepanjangan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency)
Dasar Hukum Utama PM No. 84 Tahun 2013 (kini telah di cabut) UU No. 66 Tahun 2024 (Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran), PP No. 31 Tahun 2021, dan PM No. 59 Tahun 2021.
Fokus Utama Perekrutan dan Penempatan awak kapal. Keagenan Awak Kapal, dengan penekanan lebih pada kualitas layanan, keselamatan kerja, dan kesejahteraan awak kapal sesuai standar internasional (seperti MLC 2006).
Kewenangan Lain Adanya potensi dualisme perizinan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk awak kapal yang di kategorikan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Bertujuan mengatasi dualisme perizinan, dengan kewenangan keagenan awak kapal yang menempatkan pelaut di lintas negara (ocean going) berada di Kemenhub. Perusahaan yang menempatkan awak kapal yang di kategorikan sebagai PMI (misalnya, di kapal tunda pelabuhan) akan menggunakan izin dari Kemenaker (SIP3MI).

 

Dokumen yang Di perlukan untuk SIUKAK (Mengacu pada Persyaratan Umum Keagenan Awak Kapal)

Meskipun persyaratan spesifik dapat berubah sesuai regulasi terbaru yang merujuk pada SIUKAK, secara umum, dokumen yang di butuhkan oleh perusahaan untuk mendapatkan SIUKAK (yang menggantikan SIUPPAK) biasanya meliputi:

Persyaratan Administrasi

  1. Surat Permohonan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
  2. Salinan Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada).
  3. Salinan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari KEMENKUMHAM.
  4. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
  5. Salinan Izin Usaha Perdagangan atau sejenisnya.
  6. Salinan KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan.
  7. Bank Data (Electronic Database) pelaut yang telah di tempatkan di atas kapal.
  8. Perjanjian Keagenan (Manning Agreement) dengan pemilik kapal (Principal), termasuk Letter of Appointment yang telah di endorse perwakilan Indonesia (untuk principal luar negeri).

Persyaratan Teknis

  1. Sertifikat Kepemilikan atau Bukti Sewa Kantor (minimal 3 tahun), yang di lengkapi dengan sarana dan prasarana kantor serta internet.
  2. Sistem Manajemen Mutu perusahaan.
  3. Daftar nama Tenaga Ahli dan salinan sertifikat kompetensi yang telah di legalisir (misalnya ANT/ATT III, DIII Kepelabuhan/KALK).
  4. Salinan Kesepakatan Kerja Bersama (CBA/KKB) dengan serikat pekerja.

Fungsi dan Tujuan SIUKAK

Adapun fungsi dan tujuan utama dari Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK) adalah:

Fungsi Utama (Legalitas dan Kontrol)

Legalitas Usaha:

Memberikan izin resmi dari pemerintah bagi perusahaan di Indonesia untuk bertindak sebagai agen perekrut dan penempatan awak kapal.

Kontrol Pengawasan:

Memudahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mengawasi dan mengendalikan operasional perusahaan keagenan awak kapal.

Akuntabilitas:

Menjamin bahwa hanya perusahaan yang terverifikasi dan kredibel yang berhak melakukan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan penyijilan awak kapal.

Tujuan (Perlindungan dan Peningkatan Standar)

Peningkatan Perlindungan Pelaut:

Menjamin perlindungan yang lebih komprehensif bagi awak kapal Indonesia, baik yang bekerja di kapal berbendera Indonesia maupun asing, sejalan dengan konvensi internasional seperti Maritime Labour Convention (MLC) 2006.

Peningkatan Standar Operasional:

Mendorong perusahaan keagenan awak kapal untuk memenuhi persyaratan yang lebih ketat, profesional, dan bertanggung jawab, termasuk penerapan sistem deposit (sebagai jaminan perlindungan).

Kepastian Hukum:

Menciptakan keseragaman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan usaha keagenan awak kapal.

Peluang Kerja Internasional:

Meningkatkan standar dan profesionalisme, sehingga memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaut Indonesia untuk bekerja di kapal asing dan berkontribusi pada devisa negara.

persyaratan cba atau pkb untuk siuppak

Persyaratan CBA Atau PKB SIUPPAK Perjanjian Kerja Bersama

Adi

Kewajiban perusahaan pengirim tenaga pelaut ke luar negeri diwajibkan untuk membuat CBA (Collective Bargaining Agreement) atau bisa juga disebut dengan ...

persyaratan siuppak

Persyaratan SIUPPAK Surat Izin Usaha Penempatan Awak Kapal

Adi

  Mengurus perizinan siuppak membutuhkan kesabaran dan waktu yang tidak singkat karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan ...

perusahaan pemegang siuppak pelaut

Perusahaan Pemegang SIUPPAK Pelaut Mining Agency Resmi

Adi

Dengan mengurus SIUPPAK maka perusahaan anda bisa menempatkan awak kapal pelaut di seluruh dunia dan menjadi perusahaan mining agency yang ...