Sertifikasi Halal
Apa itu Sertifikasi Halal?
Sertifikasi Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang di terbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis yang di keluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Komite Fatwa Produk Halal. Produk yang bersertifikat halal artinya telah melalui proses pemeriksaan dan/atau pengujian dan di nyatakan bebas dari bahan non-halal (haram).
Mengapa Sertifikasi Halal Penting?
Sertifikasi Halal sangat penting karena:
Perlindungan Konsumen:
Memberikan jaminan dan kepastian hukum kepada konsumen Muslim bahwa produk yang mereka konsumsi atau gunakan adalah halal sesuai syariat Islam.
Kewajiban Hukum:
Sejak 17 Oktober 2019, pemerintah memberlakukan kewajiban bersertifikat halal secara bertahap untuk semua produk yang beredar di Indonesia (berdasarkan UU Jaminan Produk Halal/JPH).
Nilai Tambah dan Daya Saing:
Meningkatkan kualitas, kepercayaan pasar, dan daya saing produk, baik di pasar domestik maupun global (ekspor).
Perluasan Pasar:
Membuka peluang pasar yang lebih luas, terutama untuk pasar konsumen Muslim yang besar.
Produk yang Wajib Bersertifikat Halal
Kewajiban sertifikasi halal di laksanakan secara bertahap. Tahap awal di fokuskan pada:
- Makanan dan Minuman (wajib bersertifikat paling lambat 17 Oktober 2024 untuk UMKM Makanan dan Minuman Olahan).
- Selanjutnya, kewajiban akan merambah pada produk lain seperti kosmetik, obat-obatan, alat kesehatan, dan jasa terkait produk halal (penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian).
Apa itu BPJPH?
BPJPH singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
BPJPH adalah lembaga di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.
Fungsi utamanya adalah menerima dan memverifikasi permohonan sertifikasi halal, menerbitkan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD), menerbitkan surat perintah pemeriksaan, dan pada akhirnya menerbitkan Sertifikat Halal.
Bagaimana Mengurus Sertifikasi Halal (Proses dan Prosedur)?
Proses pengajuan sertifikasi halal umumnya di lakukan melalui sistem elektronik BPJPH yang disebut SiHalal (ptsp.halal.go.id).
Alur Umum Proses Sertifikasi Halal (Reguler):
- Persiapan Pelaku Usaha: Memastikan sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan menunjuk Penyelia Halal (untuk perusahaan).
- Pendaftaran di SiHalal: Pelaku usaha mendaftar dan membuat akun di SiHalal.
- Pengajuan Dokumen: Mengunggah dokumen persyaratan (seperti NIB, data produk dan bahan, proses pengolahan, Manual Sistem Jaminan Produk Halal/SJPH).
- Verifikasi BPJPH: BPJPH memverifikasi kelengkapan dokumen.
Pemeriksaan LPH: BPJPH menugaskan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan audit dan/atau pengujian produk (pemeriksaan kehalalan).
Sidang Fatwa: Hasil pemeriksaan LPH di serahkan ke Komisi Fatwa/Komite Fatwa (MUI) untuk di lakukan sidang fatwa penetapan kehalalan produk.
Penerbitan Sertifikat: BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal setelah ada ketetapan fatwa halal.
Sertifikasi Halal UMKM (Skema dan Biaya)
Untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), terdapat dua mekanisme sertifikasi:
Mekanisme Reguler: Berlaku biaya (saat ini sekitar Rp300.000 – Rp350.000 untuk UMK, di luar biaya pemeriksaan LPH).
Mekanisme Self Declare (Pernyataan Mandiri): Khusus UMK dengan kriteria tertentu (bahan tidak berisiko, proses produksi sederhana), sertifikasi dapat di lakukan dengan pernyataan mandiri dan tidak di kenakan biaya (gratis). BPJPH sering membuka kuota program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), di mana proses pendampingan di lakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Cek Status Sertifikasi Halal
Status sertifikasi halal atau daftar produk halal dapat di cek melalui:
Sistem informasi yang di sediakan oleh BPJPH atau LPH (seperti LPH LPPOM MUI).
Biasanya, dengan memasukkan Nomor Sertifikat Halal atau nama produk/perusahaan.
Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
- Produk impor yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Halal. Prosesnya di sebut Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri.
- Sertifikat halal yang di terbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah di akui/di akreditasi oleh BPJPH dapat di registrasi ke BPJPH.
- Hal ini untuk memastikan kehalalan produk impor tersebut di akui dan sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia.
Persyaratan dan prosedur RSHLN
Untuk Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (RSHLN) di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di atur melalui sistem elektronik SiHalal (ptsp.halal.go.id).
Registrasi ini wajib di lakukan oleh produk impor yang telah memiliki Sertifikat Halal dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah di akui oleh BPJPH.
Berikut adalah syarat dan dokumen yang di perlukan:
Pemohon dan Sistem Pengajuan
| Kategori | Keterangan |
| Pemohon | Permohonan di ajukan oleh Importir dan/atau Perwakilan Resmi di Indonesia, bukan oleh perusahaan/produsen di luar negeri. |
| Media Pengajuan | Di lakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Halal (SIHALAL) BPJPH. |
| HCB/LHLN | Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN) harus di terbitkan oleh Halal Certification Body (HCB) / Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah di akui atau bekerjasama dengan BPJPH. |
Dokumen Persyaratan Utama
Dokumen-dokumen ini harus di siapkan dan di unggah melalui sistem SiHalal:
| No. | Jenis Dokumen | Keterangan |
| 1. | Surat Permohonan Registrasi SHLN | Surat permohonan yang di tujukan kepada Kepala BPJPH. Template biasanya tersedia di sistem SiHalal. |
| 2. | Nomor Izin Berusaha (NIB) Importir | NIB dari importir dan/atau perwakilan resmi di Indonesia. Pastikan NIB berbasis risiko dan memuat Angka Pengenal Importir (API) serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha impor produk yang di ajukan. |
| 3. | Surat Penunjukan / Letter of Authorization (LoA) | Dokumen berupa surat perjanjian dari perusahaan negara asal (produsen) yang memberikan hak dan/atau kewenangan kepada importir/perwakilan resmi di Indonesia untuk melakukan permohonan registrasi SHLN. |
| 4. | Salinan Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN) | Salinan SHLN produk yang akan masuk ke Indonesia. |
| 5. | Data Produk dan HS Code | Daftar barang yang akan di impor ke Indonesia, di lengkapi dengan Nomor Kode Sistem Harmonisasi (Harmonized System/HS Code) produk (8 digit). |
| 6. | Data Gudang | Nama, alamat lengkap, dan status kepemilikan gudang penyimpanan produk di Indonesia. |
| 7. | Surat Pernyataan | Surat pernyataan bahwa dokumen yang di sampaikan adalah benar dan sah. |
Catatan Penting dalam Pengajuan
Bahasa Dokumen:
Jika dokumen persyaratan menggunakan bahasa selain Bahasa Inggris, maka wajib di lengkapi dengan dokumen persyaratan yang telah di terjemahkan secara resmi (di sarankan oleh penerjemah tersumpah) ke dalam Bahasa Inggris.
Masa Berlaku Sertifikat:
Untuk permohonan baru, SHLN yang di ajukan harus memiliki sisa masa berlaku paling lambat 13 hari sebelum masa berlakunya habis.
Verifikasi Dokumen:
BPJPH akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen dalam jangka waktu tertentu (misalnya maksimal 5 hari kerja). Jika ada kekurangan, pemohon wajib melengkapi/memperbaiki.
Pembayaran:
Setelah verifikasi dokumen terpenuhi, BPJPH akan menerbitkan invoice biaya registrasi, dan pemohon wajib melakukan pembayaran. Nomor registrasi SHLN akan terbit setelah pembayaran di verifikasi.

Penyelia Halal VS Auditor Halal Perbedaan & Sinergi Peran Kunci
Penyelia halal adalah orang yang bertanggung jawab atas Proses Produk Halal (PPH) di sebuah perusahaan dan wajib memiliki pemahaman syariat ...

Jasa Sertifikat Halal SIHALAL, Audit LPH, hingga Terbitnya Label
Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki kebutuhan yang sangat tinggi terhadap jaminan kehalalan produk yang beredar ...

Sertifikasi Halal RPH RPA: Jaminan Keamanan dan Ketenangan
Peningkatan kesadaran konsumen Muslim terhadap produk halal, terutama produk daging, di dorong oleh beberapa faktor utama yang saling berkaitan. Ini ...

URUS SERTIFIKAT HALAL MUI
PT Jangkar Global Groups memberikan jasa urus sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setiap produk makanan dan minuman serta obat-obatan ...











