Perizinan

PT Jangkar Global Groups adalah Mitra Bisnis yang tepat dan terpercaya untuk membantu dan mewakili anda dalam kebutuhan hukum perusahaan. Setiap perusahaan yang akan beroperasi di indonesia wajib memiliki perizinan mulai dari akta pendirian PT, Mengurus NIB melalui OSS dan perizinan lainnya.

 

Usaha dan investasi anda akan nyaman dan tenang tanpa adanya gangguan akibat melanggar hukum. Anda juga tidak di repotkan dengan banyaknya persyaratan yang harus di lengkapi dan mondar-mandir mengurusi satu perizinan dari kantor satu ke kantor lainnya.

 

Belum lagi kemacetan dan menunggu adalah hal yang membuat kita stress, untuk itulah kami hadir memberikan solusi dan pendampingan selama proses pengurusan izin supaya usaha anda menjadi lancar tanpa ada halangan apapun juga.

 

Staff PT Jangkar Global Groups juga banyak lulusan sarjana hukum dan paham dengan prosedur yang harus di tempuh oleh perusahaan modal asing (PMA) maupun Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN). Kami siap memberikan jasa legal corporate untuk perusahaan anda.

 

Kami tau persis dengan kondisi ketidak tahuan anda didalam menempuh sebuah perizinan baru dan itu tidak mudah di tempuh. Jangan sampai perusahaan anda terancam pidana dikarenakan melakukan tindakan ilegal dan menempuh jalur yang tidak sesuai dengan prosedur yang bisa mengancam usaha anda.

 

PT Jangkar Global Groups siap memberikan pendampingan di bidang :

  1. Masalah Hukum Sehari-hari
  2. Struktur Perusahaan
  3. Perlindungan Merk
  4. Ketenagakerjaan
  5. Kesepakatan Transaksi
  6. Manajemen Dokumen
  7. Kepatuhan Hukum
  8. Korespondensi Hukum
  9. Manajemen Resiko Hukum
  10. Penelitian dan Opini Hukum
  11. Sengketa Hukum
  12. Ekspansi Bisnis
  13. Pembuatan dan Pemeriksaan Kontrak
  14. Penagihan Hutang Piutang
  15. Litigasi (Pidana dan Perdata) dan lain-lain.

 

Kami hadir untuk mendampingi perusahaan anda untuk tumbuh dan berkembang. Kami berikan solusi dan memberikan layanan semua kendala perusahaan anda dengan jalan keluar yang terbaik dan tidak melanggar hukum.

 

Jangan ragu dan jangan bimbang karena kami hadir semenjak tahun 2008 dan memberikan banyak solusi terhadap client kami. Harapan kami adalah memberikan solusi yang terbaik untuk tumbuh kembangnya perusahaan dan investasi anda dimasa yang akan datang.

 

 

 

 

E Perizinan Pertanian

E Perizinan Pertanian

Adi

Pengenalan – E Perizinan Pertanian Indonesia adalah negara agraris yang memiliki banyak lahan pertanian dan kekayaan alam yang melimpah. Namun, ...

Proses Perizinan Amdal

Proses Perizinan Amdal

Adi

Pengertian Amdal – Proses Perizinan Amdal Proses Perizinan Amdal – Amdal merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Proses Amdal ...

Singkatan OSS Perizinan

Singkatan OSS Perizinan

Adi

Singkatan OSS Perizinan – OSS Perizinan atau Online Single Submission Perizinan adalah sistem perizinan usaha yang di selenggarakan oleh pemerintah ...

Izin Amdal Berapa Lama

Izin Amdal Berapa Lama?

Adi

Izin Amdal Berapa Lama Sebelum membahas berapa lama waktu yang di butuhkan untuk mendapatkan izin Amdal, lebih baik kita memahami ...

Perizinan Amdal

Perizinan Amdal

Adi

Apa itu Perizinan Amdal? Perizinan Amdal adalah izin lingkungan hidup yang di keluarkan oleh pemerintah untuk mengatur dan mengawasi dampak ...

Izin Amdal Analisis Dampak Lingkungan

Izin Amdal Analisis Dampak Lingkungan

Adi

Izin Amdal Analisis – Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Kekayaan alam ini di manfaatkan oleh banyak ...

Terjemah NIB Bahasa Inggris Untuk Bisnis Yang Lebih Baik

Adi

Terjemah NIB Bahasa Inggris – Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah sebuah identitas bisnis yang di berikan oleh pemerintah Indonesia. ...

Membuat SIPJI di KKP

Membuat SIPJI di KKP

Adi

Membuat SIPJI di KKP – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat kepastian akan menindak tegas  pelaku perdagangan ilegal. Tentang ikan ...

Jasa Urus Sertifikat n1 Wood Pellet

Sertifikat N1 Wood Pellet

Adi

Sertifikat n1 wood pellet – Mungkin Anda sudah sering mendengar istilah wood pellet atau pellet kayu serta bentuk hingga fungsinya ...