LSF

Apa itu LSF ?

LSF adalah singkatan dari Lembaga Sensor Film, sebuah lembaga nonstruktural di Indonesia yang bertugas menetapkan status edar film, iklan film, film televisi, sinetron, dan acara televisi lainnya di Indonesia. Sebuah karya hanya dapat di edarkan jika telah di nyatakan “lulus sensor” oleh LSF.

Saat ini, peran utama LSF telah bertransformasi dari lembaga yang berfokus pada pemotongan konten menjadi lembaga yang berfokus pada klasifikasi usia penonton (self-censorship atau sensor mandiri).

Sejarah dan Dasar Hukum LSF

LSF memiliki sejarah panjang sejak masa kolonial, namun secara kelembagaan dan dasar hukum terkini, LSF di atur oleh:

Dasar Hukum Utama LSF:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Pasal 66).
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film.

Sifat dan Kedudukan: LSF adalah lembaga yang bersifat tetap dan independen, bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perfilman.

Fungsi dan Tugas LSF

LSF memiliki fungsi dan tugas yang krusial dalam ekosistem perfilman dan penyiaran di Indonesia:

Fungsi Utama:

Melakukan penyensoran film dan iklan film sebelum di edarkan dan/atau di pertunjukkan kepada khalayak umum.

Tugas Utama:

  1. Melakukan penelitian dan penilaian judul, tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film dan iklan film.
  2. Menetapkan status edar film (Lulus Sensor, Lulus Sensor dengan Pemotongan/Perbaikan, atau Tidak Lulus Sensor).
  3. Memberikan klasifikasi usia penonton untuk setiap film yang lulus sensor.

Apa Itu STLS?

STLS adalah singkatan dari Surat Tanda Lulus Sensor.

  • Definisi: STLS merupakan tanda resmi yang di keluarkan oleh LSF untuk setiap film dan iklan film yang telah di nyatakan lulus sensor dan dapat di pertunjukkan/di edarkan kepada publik.
  • Kewajiban: Setiap film dan iklan film yang akan di edarkan atau di pertunjukkan, baik di bioskop, televisi, maupun platform digital, wajib memperoleh STLS. STLS berfungsi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pembuat film sekaligus jaminan bahwa konten yang di tayangkan telah sesuai dengan norma dan nilai masyarakat.

Klasifikasi Usia LSF

LSF membagi film dan iklan film ke dalam empat klasifikasi usia penonton. Klasifikasi ini bertujuan untuk memberikan informasi agar masyarakat, terutama orang tua, dapat memilih tontonan yang sesuai dengan usia dan kedewasaan penonton.

Klasifikasi Keterangan Warna Telop (Penanda)
SU Semua Umur. Film yang di buat dan di tujukan untuk penonton semua umur, dengan penekanan pada anak-anak. Hijau
13+ Tiga Belas Tahun ke Atas. Di peruntukkan bagi anak-anak yang memasuki masa remaja. Biru
17+ Tujuh Belas Tahun ke Atas. Mengandung konten sensitif yang masih dalam batas proporsional (dewasa muda). Merah Muda
21+ Dua Puluh Satu Tahun ke Atas. Untuk konten dewasa dengan intensitas sensitif yang lebih tinggi. Merah Tua

 

Panduan Film LSF

Panduan Film LSF adalah upaya LSF untuk mengedukasi masyarakat agar menjadi filter pertama atau melakukan sensor mandiri (self-censorship).

  • Tujuan: Untuk menanamkan kesadaran menonton bijak berdasarkan klasifikasi usia dan nilai-nilai yang berlaku, alih-alih hanya mengandalkan pemotongan konten oleh LSF.
  • Isi: Panduan ini memuat pedoman rinci mengenai konten-konten yang di perbolehkan atau di batasi dalam setiap klasifikasi usia (misalnya, batasan adegan kekerasan, seksualitas, dan bahasa kasar).

Pendaftaran LSF dan Prosedur Sensor Film

Pendaftaran dan pengurusan sensor film di lakukan oleh produser film (rumah produksi) atau perwakilan mereka ke LSF.

Syarat Umum (Dokumen & Materi)

  1. Surat Izin Perfilman dari instansi yang berwenang.
  2. Surat Permohonan Sensor Film resmi dari rumah produksi.
  3. Materi Film Utuh yang akan di sensor.
  4. Naskah Film/Storyboard (terkadang di butuhkan).
  5. Pembayaran biaya sensor.

Prosedur Urus Sensor Film (Garis Besar)

  1. Pendaftaran: Produser mendaftarkan karyanya.
  2. Penyensoran: Anggota dan Tenaga Sensor LSF menonton dan meneliti film tersebut secara saksama.
  3. Pencatatan Temuan: Jika di temukan adegan atau konten yang di nilai tidak sesuai dengan nilai dan norma atau klasifikasi usia yang di usulkan, LSF akan mencatat timecode bagian tersebut.
  4. Revisi (Pengembalian): LSF akan mengembalikan film beserta catatan timecode kepada pemilik film untuk di revisi (di perbaiki atau di sunting sendiri oleh produser). LSF saat ini tidak lagi memotong atau mengeblur film karena di anggap melanggar hak cipta.
  5. Dialog/Verifikasi: Film yang telah di revisi di serahkan kembali dan di tinjau ulang.
  6. Penerbitan STLS: Jika film di nyatakan lulus sensor (dengan klasifikasi usia yang telah di tetapkan), LSF akan menerbitkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).

Manfaat LSF

Keberadaan LSF memberikan manfaat utama, baik bagi masyarakat maupun industri perfilman:

Perlindungan Masyarakat:

Menjaga moralitas, ketertiban umum, dan melindungi anak-anak/remaja dari pengaruh konten negatif yang tidak sesuai dengan usia dan norma.

Kepastian Hukum:

Memberikan kepastian status edar bagi para sineas, sehingga karya mereka legal untuk di tayangkan. STLS menjadi bukti sah.

Pengembangan Industri:

Mengarahkan perkembangan perfilman nasional agar tetap kreatif tetapi bertanggung jawab, serta memberikan sumbangsih positif bagi pembangunan moral bangsa.

Edukasi Penonton:

Melalui klasifikasi usia, LSF mengedukasi masyarakat (terutama orang tua) untuk memilih tontonan secara bijak dan sesuai dengan tahap perkembangan usia.

Lembaga Sensor Film Adalah

Lembaga Sensor Film Adalah

Santsanisy

Lembaga Sensor Film merupakan institusi penting yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas tontonan yang dapat diakses masyarakat. Di ...

LSF go id

LSF go id Pusat Informasi Digital Lembaga Sensor Film

Santsanisy

Website LSF go id merupakan pusat informasi digital mengenai kegiatan, regulasi, serta layanan yang disediakan oleh Lembaga Sensor Film Indonesia ...

Lembaga Sensor Film Menyatakan Telah Lulus Sensor

Lembaga Sensor Film Menyatakan Telah Lulus Sensor

Santsanisy

Dalam dunia perfilman, pernyataan bahwa sebuah film “telah lulus sensor” bukanlah proses yang terjadi secara sederhana atau dalam waktu singkat. ...

LSF Indonesia

LSF Indonesia Industri Kreatif, Perfilman, Hiburan, Produk Visual

Santsanisy

LSF Indonesia merupakan lembaga yang memiliki peran sangat penting dalam perjalanan industri kreatif, perfilman, hiburan, serta berbagai produk visual yang ...

Lembaga Sensor Film Dan KPI

Lembaga Sensor Film Dan KPI

Santsanisy

Dalam perkembangan dunia media di Indonesia, keberadaan lembaga pengawas dan regulator memiliki peran yang sangat penting untuk menjaga kualitas tayangan ...

Lembaga Sensor Film Indonesia

Lembaga Sensor Film Indonesia

Santsanisy

Industri perfilman Indonesia terus berkembang dari waktu ke waktu, menciptakan berbagai karya audio-visual yang semakin kreatif, inovatif, dan berpengaruh. Film ...

LSF RI

LSF RI Lembaga Sensor Film Mengawasi, Menilai & Menyensor

Santsanisy

Lembaga Sensor Film Republik Indonesia, atau yang lebih dikenal dengan LSF RI, merupakan lembaga resmi pemerintah yang memiliki peran penting ...

Jasa Pengurusan Lembaga Sensor Film

Jasa Pengurusan Lembaga Sensor Film

Santsanisy

Industri perfilman terus mengalami perkembangan pesat seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap hiburan visual. Film tidak hanya menjadi media rekreasi, tetapi ...

Lembaga Sensor Film

Jasa Lembaga Sensor Film

Santsanisy

Lembaga Sensor Film merupakan salah satu institusi penting dalam industri audio-visual Indonesia. Keberadaannya dibutuhkan untuk memastikan setiap film, serial, maupun ...

Jasa LSF

Jasa LSF Membantu Pelaku Industri Audiovisual Proses Sensor

Santsanisy

Lembaga Sensor Film atau yang dikenal sebagai LSF memiliki peran penting dalam memastikan konten audiovisual yang beredar di masyarakat tetap ...