LSF

Apa itu LSF ?

LSF adalah singkatan dari Lembaga Sensor Film, sebuah lembaga nonstruktural di Indonesia yang bertugas menetapkan status edar film, iklan film, film televisi, sinetron, dan acara televisi lainnya di Indonesia. Sebuah karya hanya dapat di edarkan jika telah di nyatakan “lulus sensor” oleh LSF.

Saat ini, peran utama LSF telah bertransformasi dari lembaga yang berfokus pada pemotongan konten menjadi lembaga yang berfokus pada klasifikasi usia penonton (self-censorship atau sensor mandiri).

Sejarah dan Dasar Hukum LSF

LSF memiliki sejarah panjang sejak masa kolonial, namun secara kelembagaan dan dasar hukum terkini, LSF di atur oleh:

Dasar Hukum Utama LSF:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Pasal 66).
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film.

Sifat dan Kedudukan: LSF adalah lembaga yang bersifat tetap dan independen, bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perfilman.

Fungsi dan Tugas LSF

LSF memiliki fungsi dan tugas yang krusial dalam ekosistem perfilman dan penyiaran di Indonesia:

Fungsi Utama:

Melakukan penyensoran film dan iklan film sebelum di edarkan dan/atau di pertunjukkan kepada khalayak umum.

Tugas Utama:

  1. Melakukan penelitian dan penilaian judul, tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film dan iklan film.
  2. Menetapkan status edar film (Lulus Sensor, Lulus Sensor dengan Pemotongan/Perbaikan, atau Tidak Lulus Sensor).
  3. Memberikan klasifikasi usia penonton untuk setiap film yang lulus sensor.

Apa Itu STLS?

STLS adalah singkatan dari Surat Tanda Lulus Sensor.

  • Definisi: STLS merupakan tanda resmi yang di keluarkan oleh LSF untuk setiap film dan iklan film yang telah di nyatakan lulus sensor dan dapat di pertunjukkan/di edarkan kepada publik.
  • Kewajiban: Setiap film dan iklan film yang akan di edarkan atau di pertunjukkan, baik di bioskop, televisi, maupun platform digital, wajib memperoleh STLS. STLS berfungsi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pembuat film sekaligus jaminan bahwa konten yang di tayangkan telah sesuai dengan norma dan nilai masyarakat.

Klasifikasi Usia LSF

LSF membagi film dan iklan film ke dalam empat klasifikasi usia penonton. Klasifikasi ini bertujuan untuk memberikan informasi agar masyarakat, terutama orang tua, dapat memilih tontonan yang sesuai dengan usia dan kedewasaan penonton.

Klasifikasi Keterangan Warna Telop (Penanda)
SU Semua Umur. Film yang di buat dan di tujukan untuk penonton semua umur, dengan penekanan pada anak-anak. Hijau
13+ Tiga Belas Tahun ke Atas. Di peruntukkan bagi anak-anak yang memasuki masa remaja. Biru
17+ Tujuh Belas Tahun ke Atas. Mengandung konten sensitif yang masih dalam batas proporsional (dewasa muda). Merah Muda
21+ Dua Puluh Satu Tahun ke Atas. Untuk konten dewasa dengan intensitas sensitif yang lebih tinggi. Merah Tua

 

Panduan Film LSF

Panduan Film LSF adalah upaya LSF untuk mengedukasi masyarakat agar menjadi filter pertama atau melakukan sensor mandiri (self-censorship).

  • Tujuan: Untuk menanamkan kesadaran menonton bijak berdasarkan klasifikasi usia dan nilai-nilai yang berlaku, alih-alih hanya mengandalkan pemotongan konten oleh LSF.
  • Isi: Panduan ini memuat pedoman rinci mengenai konten-konten yang di perbolehkan atau di batasi dalam setiap klasifikasi usia (misalnya, batasan adegan kekerasan, seksualitas, dan bahasa kasar).

Pendaftaran LSF dan Prosedur Sensor Film

Pendaftaran dan pengurusan sensor film di lakukan oleh produser film (rumah produksi) atau perwakilan mereka ke LSF.

Syarat Umum (Dokumen & Materi)

  1. Surat Izin Perfilman dari instansi yang berwenang.
  2. Surat Permohonan Sensor Film resmi dari rumah produksi.
  3. Materi Film Utuh yang akan di sensor.
  4. Naskah Film/Storyboard (terkadang di butuhkan).
  5. Pembayaran biaya sensor.

Prosedur Urus Sensor Film (Garis Besar)

  1. Pendaftaran: Produser mendaftarkan karyanya.
  2. Penyensoran: Anggota dan Tenaga Sensor LSF menonton dan meneliti film tersebut secara saksama.
  3. Pencatatan Temuan: Jika di temukan adegan atau konten yang di nilai tidak sesuai dengan nilai dan norma atau klasifikasi usia yang di usulkan, LSF akan mencatat timecode bagian tersebut.
  4. Revisi (Pengembalian): LSF akan mengembalikan film beserta catatan timecode kepada pemilik film untuk di revisi (di perbaiki atau di sunting sendiri oleh produser). LSF saat ini tidak lagi memotong atau mengeblur film karena di anggap melanggar hak cipta.
  5. Dialog/Verifikasi: Film yang telah di revisi di serahkan kembali dan di tinjau ulang.
  6. Penerbitan STLS: Jika film di nyatakan lulus sensor (dengan klasifikasi usia yang telah di tetapkan), LSF akan menerbitkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).

Manfaat LSF

Keberadaan LSF memberikan manfaat utama, baik bagi masyarakat maupun industri perfilman:

Perlindungan Masyarakat:

Menjaga moralitas, ketertiban umum, dan melindungi anak-anak/remaja dari pengaruh konten negatif yang tidak sesuai dengan usia dan norma.

Kepastian Hukum:

Memberikan kepastian status edar bagi para sineas, sehingga karya mereka legal untuk di tayangkan. STLS menjadi bukti sah.

Pengembangan Industri:

Mengarahkan perkembangan perfilman nasional agar tetap kreatif tetapi bertanggung jawab, serta memberikan sumbangsih positif bagi pembangunan moral bangsa.

Edukasi Penonton:

Melalui klasifikasi usia, LSF mengedukasi masyarakat (terutama orang tua) untuk memilih tontonan secara bijak dan sesuai dengan tahap perkembangan usia.

Jasa Lulus Sensor Film Solusi Cepat Anti Ribet untuk STLS Film

Akhmad Fauzi

Setiap pembuat film atau produser pasti memiliki satu tujuan akhir: melihat karyanya tayang di hadapan publik, baik di bioskop, televisi, ...

Surat Lulus Sensor Film Dokumenter

Surat Lulus Sensor Film Dokumenter: Panduan Lengkap LSF

Adi

Seluruh tayangan film yang akan di tayangkan di Indonesia tentu harus sudah lulus sensor oleh LSF. Begitu juga dengan film ...

Jasa LSF Termudah dan Terpercaya Tanpa Uang Muka, Jasa LSF Termudah dan Terpercaya Tanpa Uang Muka Hubungi 0877 2768 8883

Jasa LSF Termudah dan Terpercaya Tanpa Uang Muka Hubungi 0877 2768 8883

Adi

Jasa LSF Termudah dan Terpercaya Tanpa Uang Muka Hubungi 0877 2768 8883 – Saat ini, ada banyak media yang bisa ...

persyaratan lulus sensor film

PERSYARATAN LULUS SENSOR FILM

Adi

Berkarya di bidang musik, film dan iklan adalah hal yang paling menyenangkan di karenakan semua manusia butuh musik, film dan ...

lembaga sensor film

LEMBAGA SENSOR FILM Sejarah, Tujuan, STLS, Tugas LSF

Adi

Apa itu lembaga sensor film ? Lembaga Sensor Film (LSF) adalah lembaga non-struktural di Indonesia yang bertugas untuk memeriksa dan ...