Lartas

Apa Itu Lartas?

Lartas adalah singkatan dari Larangan dan/atau Pembatasan.

Ini merujuk pada:

  1. Barang Larangan: Komoditas yang sama sekali dilarang untuk di impor atau di ekspor.
  2. Barang Pembatasan: Komoditas yang boleh di impor atau di ekspor, tetapi hanya jika importir/eksportir telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin tertentu dari kementerian/lembaga teknis yang berwenang (selain Bea Cukai).

Tujuan Pengaturan Lartas

Pengaturan Lartas di tujukan untuk melindungi kepentingan nasional dan publik. Beberapa tujuannya antara lain:

Keamanan Nasional & Publik:

Mencegah masuknya produk berbahaya, ilegal, atau mengancam keamanan (misalnya, senjata api tanpa izin, narkotika).

Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan:

Mengawasi barang yang berpotensi membahayakan manusia, seperti obat-obatan, makanan, atau kosmetik yang belum teruji (memerlukan izin BPOM).

Perlindungan Lingkungan:

Mengontrol komoditas yang dapat merusak lingkungan atau ekosistem (misalnya, limbah B3, flora/fauna langka).

Stabilitas Industri Lokal:

Membatasi impor produk tertentu untuk melindungi dan menstabilkan industri dalam negeri (misalnya, pembatasan pada produk tekstil atau komoditas pertanian tertentu).

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Contoh Barang Lartas

Kategori barang yang masuk Lartas sangat luas dan di atur oleh banyak kementerian/lembaga. Contohnya:

Kategori Barang Jenis Larangan/Pembatasan Lembaga Penerbit Izin
Pakaian/Tekstil Pakaian bekas (larangan total impor). Kemendag
Kesehatan/Pangan Obat-obatan, kosmetik, suplemen kesehatan, alat kesehatan. BPOM, Kemenkes
Komoditas Primer Beras, gula, hewan hidup, benih tertentu. Kementan, Kemendag
Keamanan Senjata api, bahan peledak, narkotika/psikotropika. Polri, Kemhan, BNN
Lingkungan Kayu dan produk kehutanan (memerlukan SVLK), limbah B3. KLHK
Elektronik Telepon seluler, komputer genggam, tablet. Kominfo, Kemendag

 

Izin dan Dokumen Lartas

Izin Lartas adalah dokumen persetujuan yang harus di miliki oleh importir/eksportir agar barangnya dapat masuk/keluar pabean.

Beberapa contoh umum Izin/Dokumen Lartas:

  1. SPI (Surat Persetujuan Impor): Di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
  2. Izin Edar/Notifikasi BPOM: Untuk makanan, obat, kosmetik.
  3. Izin Alat Kesehatan (AKL): Dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
  4. Laporan Surveyor (LS): Di keluarkan oleh surveyor yang di tunjuk, sering untuk pengawasan Post-Border.
  5. Sertifikat Kesesuaian/SNI: Dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
  6. Surat Keterangan Karantina: Dari Badan Karantina Pertanian/Perikanan.

Bagaimana Cara Mengetahui Status Lartas dan HS Code?

Cara paling efektif untuk mengetahui apakah suatu barang terkena Lartas dan izin apa yang di butuhkan adalah dengan mengecek Kode Harmonized System (HS Code) barang tersebut melalui sistem yang terintegrasi, yaitu INSW (Indonesia National Single Window).

INSW Lartas

INSW adalah portal nasional yang mengintegrasikan sistem informasi kepabeanan dan perizinan impor/ekspor.

Anda dapat memasukkan HS Code (misalnya, 8 digit) barang Anda ke dalam portal INSW.

Sistem akan menampilkan secara otomatis:

  1. Status: Apakah termasuk Lartas atau Non-Lartas.
  2. Jika Lartas: Peraturan terkait dan dokumen izin apa saja yang wajib di lampirkan, serta instansi penerbitnya (Kemendag, BPOM, Kemenperin, dll.).

Lartas dan Bea Cukai

Bea Cukai (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/DJBC) adalah instansi yang bertugas melakukan pengawasan pabean di wilayah Republik Indonesia.

Peran Bea Cukai:

DJBC bukan penerbit izin Lartas, melainkan sebagai pelaksana dan pengawas di lapangan (di pelabuhan atau bandara).

Verifikasi Dokumen:

Saat barang tiba (impor) atau akan berangkat (ekspor), Bea Cukai akan memverifikasi apakah importir/eksportir telah melengkapi semua izin Lartas yang di syaratkan oleh kementerian/lembaga teknis terkait (yang terintegrasi melalui INSW).

Konsekuensi Pelanggaran:

Jika barang Lartas masuk tanpa izin yang di persyaratkan, Bea Cukai akan menahan barang tersebut. Penyelesaiannya bisa berupa:

  1. Pengurusan izin susulan (jika di izinkan).
  2. Re-ekspor (di kirim kembali ke negara asal).
  3. Pemusnahan (untuk barang yang dilarang total atau berbahaya).
Barang Yang Di larang Import - Apa yang Harus Anda Ketahui

Barang Yang Di larang Import – Apa yang Harus Anda Ketahui

Adi

Barang Yang Di larang Import adalah barang yang tidak di izinkan untuk di impor ke Indonesia karena alasan kesehatan, keamanan, ...

Sebutkan Dampak Positif Pembatasan Impor

Adi

Sebutkan Dampak Positif Pembatasan – Dalam era globalisasi saat ini, perdagangan antar negara semakin terbuka lebar dan sering kali terjadi ...