Lartas
Apa Itu Lartas?
Lartas adalah singkatan dari Larangan dan/atau Pembatasan.
Ini merujuk pada:
- Barang Larangan: Komoditas yang sama sekali dilarang untuk di impor atau di ekspor.
- Barang Pembatasan: Komoditas yang boleh di impor atau di ekspor, tetapi hanya jika importir/eksportir telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin tertentu dari kementerian/lembaga teknis yang berwenang (selain Bea Cukai).
Tujuan Pengaturan Lartas
Pengaturan Lartas di tujukan untuk melindungi kepentingan nasional dan publik. Beberapa tujuannya antara lain:
Keamanan Nasional & Publik:
Mencegah masuknya produk berbahaya, ilegal, atau mengancam keamanan (misalnya, senjata api tanpa izin, narkotika).
Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan:
Mengawasi barang yang berpotensi membahayakan manusia, seperti obat-obatan, makanan, atau kosmetik yang belum teruji (memerlukan izin BPOM).
Perlindungan Lingkungan:
Mengontrol komoditas yang dapat merusak lingkungan atau ekosistem (misalnya, limbah B3, flora/fauna langka).
Stabilitas Industri Lokal:
Membatasi impor produk tertentu untuk melindungi dan menstabilkan industri dalam negeri (misalnya, pembatasan pada produk tekstil atau komoditas pertanian tertentu).
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Contoh Barang Lartas
Kategori barang yang masuk Lartas sangat luas dan di atur oleh banyak kementerian/lembaga. Contohnya:
| Kategori Barang | Jenis Larangan/Pembatasan | Lembaga Penerbit Izin |
| Pakaian/Tekstil | Pakaian bekas (larangan total impor). | Kemendag |
| Kesehatan/Pangan | Obat-obatan, kosmetik, suplemen kesehatan, alat kesehatan. | BPOM, Kemenkes |
| Komoditas Primer | Beras, gula, hewan hidup, benih tertentu. | Kementan, Kemendag |
| Keamanan | Senjata api, bahan peledak, narkotika/psikotropika. | Polri, Kemhan, BNN |
| Lingkungan | Kayu dan produk kehutanan (memerlukan SVLK), limbah B3. | KLHK |
| Elektronik | Telepon seluler, komputer genggam, tablet. | Kominfo, Kemendag |
Izin dan Dokumen Lartas
Izin Lartas adalah dokumen persetujuan yang harus di miliki oleh importir/eksportir agar barangnya dapat masuk/keluar pabean.
Beberapa contoh umum Izin/Dokumen Lartas:
- SPI (Surat Persetujuan Impor): Di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
- Izin Edar/Notifikasi BPOM: Untuk makanan, obat, kosmetik.
- Izin Alat Kesehatan (AKL): Dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
- Laporan Surveyor (LS): Di keluarkan oleh surveyor yang di tunjuk, sering untuk pengawasan Post-Border.
- Sertifikat Kesesuaian/SNI: Dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
- Surat Keterangan Karantina: Dari Badan Karantina Pertanian/Perikanan.
Bagaimana Cara Mengetahui Status Lartas dan HS Code?
Cara paling efektif untuk mengetahui apakah suatu barang terkena Lartas dan izin apa yang di butuhkan adalah dengan mengecek Kode Harmonized System (HS Code) barang tersebut melalui sistem yang terintegrasi, yaitu INSW (Indonesia National Single Window).
INSW Lartas
INSW adalah portal nasional yang mengintegrasikan sistem informasi kepabeanan dan perizinan impor/ekspor.
Anda dapat memasukkan HS Code (misalnya, 8 digit) barang Anda ke dalam portal INSW.
Sistem akan menampilkan secara otomatis:
- Status: Apakah termasuk Lartas atau Non-Lartas.
- Jika Lartas: Peraturan terkait dan dokumen izin apa saja yang wajib di lampirkan, serta instansi penerbitnya (Kemendag, BPOM, Kemenperin, dll.).
Lartas dan Bea Cukai
Bea Cukai (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/DJBC) adalah instansi yang bertugas melakukan pengawasan pabean di wilayah Republik Indonesia.
Peran Bea Cukai:
DJBC bukan penerbit izin Lartas, melainkan sebagai pelaksana dan pengawas di lapangan (di pelabuhan atau bandara).
Verifikasi Dokumen:
Saat barang tiba (impor) atau akan berangkat (ekspor), Bea Cukai akan memverifikasi apakah importir/eksportir telah melengkapi semua izin Lartas yang di syaratkan oleh kementerian/lembaga teknis terkait (yang terintegrasi melalui INSW).
Konsekuensi Pelanggaran:
Jika barang Lartas masuk tanpa izin yang di persyaratkan, Bea Cukai akan menahan barang tersebut. Penyelesaiannya bisa berupa:
- Pengurusan izin susulan (jika di izinkan).
- Re-ekspor (di kirim kembali ke negara asal).
- Pemusnahan (untuk barang yang dilarang total atau berbahaya).

Lartas Polri Mainan Anak: Peran Melindungi Generasi Bangsa
Mainan anak menjadi isu penting karena memiliki dampak langsung terhadap kesehatan dan keselamatan anak. Banyak mainan ilegal yang beredar tidak ...

NPBL BK Lartas Polri untuk HS Code 95069990 Izin Impor Khusus
NPBL BK Lartas Polri – Dalam dunia perdagangan internasional, khususnya impor, kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci utama kelancaran arus barang. ...

HS Code 28230000 Titanium Oksida Harus Ada Laporan Surveyor?
HS Code 28230000 (Titanium oksida) dengan kandungan TiO2 lebih dari 85% umumnya termasuk dalam barang yang terkena Lartas (Larangan dan ...

Apa Itu Pelarangan Import
Apa Itu Pelarangan Import – Pelarangan impor merupakan salah satu kebijakan yang di ambil oleh pemerintah untuk melindungi ekonomi negara ...

Gambar Larangan Impor: Panduan Lengkap
Gambar Larangan Impor: Panduan Lengkap Larangan impor merupakan salah satu alat yang di gunakan oleh pemerintah untuk melindungi industri dalam ...

Salah Satu Pembatasan Impor Adalah
Salah Satu Pembatasan Impor Adalah Jasa Impor adalah aktivitas memasukkan produk dari luar negeri ke dalam suatu negara. Maka dari ...















