KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
KKP adalah singkatan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Ini adalah kementerian yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia (archipelagic state), memiliki wilayah laut yang sangat luas. KKP memiliki peran sentral dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan rakyat.
Tugas dan Fungsi KKP
Berdasarkan Peraturan Presiden, tugas utama KKP adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Fungsi utama KKP dalam melaksanakan tugas tersebut meliputi:
- Perumusan dan Penetapan Kebijakan: Menyusun kebijakan di berbagai subsektor, meliputi:
- Pengelolaan ruang laut dan pesisir (termasuk konservasi dan keanekaragaman hayati laut).
- Pengelolaan perikanan tangkap.
- Pengelolaan perikanan budi daya (aquaculture).
- Penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
- Pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
- Pelaksanaan Kebijakan: Melakukan implementasi teknis dari kebijakan yang telah di tetapkan di seluruh subsektor tersebut.
- Pengawasan: Melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan memerangi Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.
- Pengembangan SDM: Melakukan penelitian, penyuluhan, dan pengembangan sumber daya manusia di sektor kelautan dan perikanan.
- Pengendalian Mutu: Menjamin mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk pasar domestik maupun ekspor (sebelumnya fungsi ini termasuk dalam Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan/BKIPM, namun unit organisasi KKP dapat berubah sesuai Perpres terbaru).
Jenis Perizinan Usaha di KKP
Pemerintah Indonesia, melalui KKP, mengatur kegiatan usaha di sektor kelautan dan perikanan melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang terintegrasi secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Bidang perizinan ini umumnya di bagi berdasarkan subsektor kegiatan usaha. Beberapa izin utama yang di terbitkan atau di koordinasikan oleh KKP meliputi:
Perizinan Usaha Perikanan Tangkap
Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP): Izin dasar bagi setiap orang/perusahaan yang melakukan usaha perikanan dengan menggunakan kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan.
Perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI): Izin yang wajib di miliki untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI): Izin yang wajib di miliki untuk kegiatan pengangkutan ikan di wilayah perairan Indonesia.
Bidang Perizinan Usaha Perikanan Budidaya (Aquaculture)
Izin Usaha Budidaya: Perizinan untuk kegiatan budidaya ikan atau biota air lainnya (misalnya, budidaya udang, rumput laut, atau mutiara), yang umumnya melibatkan persyaratan teknis dan lokasi tertentu.
Rekomendasi Pemasukan/Pengeluaran: Izin terkait pemasukan calon induk, induk, atau benih ikan.
Perizinan Usaha Pengolahan dan Pemasaran
Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP): Sertifikat wajib untuk unit pengolahan ikan (UPI) yang menjamin bahwa produk yang di hasilkan memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi (Standar Nasional Indonesia/SNI).
Nomor Kontrol Veteriner (NKV): Untuk produk perikanan tertentu.
Perizinan Pengelolaan Ruang Laut
Izin Lokasi di Laut: Izin yang di perlukan untuk kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap (misalnya untuk kegiatan budidaya laut, pemasangan kabel/pipa, atau penempatan rumpon).
Secara ringkas, KKP berfungsi sebagai regulator, fasilitator, sekaligus pengawas yang menjamin sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia di manfaatkan secara lestari dan memberikan manfaat ekonomi optimal.

Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik
Industri perikanan di Indonesia memiliki peran vital dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional dan menopang perekonomian. Maka, untuk memastikan bahwa ikan ...

Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI): Usaha Perikanan Tangkap
Usaha perikanan tangkap merupakan salah satu sektor vital bagi perekonomian Indonesia, namun keberlanjutannya sangat bergantung pada regulasi dan tata kelola ...

Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI): Prosedur dan Persyaratan
Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah dokumen krusial bagi setiap individu atau badan usaha yang bergerak di bidang perikanan tangkap ...

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP): Membangun Bisnis Perikanan
Sektor perikanan merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia, menawarkan potensi besar bagi para pelaku usaha. Namun, untuk dapat menjalankan ...

Cara Membuat UPI ( Unit Pengolahan Ikan ) Prosedur dan Persyaratan
Cara Membuat UPI – Unit Pengolahan Ikan (UPI) adalah fasilitas yang sangat penting dalam industri perikanan. UPI berperan dalam mengolah ...

Apa Itu BKIPM Menjaga Mutu dan Keamanan Produk Perikanan
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) adalah lembaga di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia ...

Izin Import Ikan – Semua yang Perlu Anda Ketahui
Izin Import Ikan – Bagi para pengusaha yang ingin mengimpor ikan, Izin Impor Ikan adalah hal yang sangat penting. Izin ...

Persyaratan Impor Ikan di Indonesia
Persyaratan Impor Ikan di Indonesia – Indonesia merupakan salah satu negara di dunia dengan sumber daya laut yang melimpah. Keanekaragaman ...

Membuat SIPJI di KKP Apa Persyaratan dan Cara Urus SIPJI?
Membuat SIPJI di KKP – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat kepastian akan menindak tegas pelaku perdagangan ilegal. Tentang ikan ...











