Karantina
Karantina adalah pemisahan atau pembatasan pergerakan orang, hewan, atau barang yang mungkin terpapar penyakit menular atau hama. Tujuan utamanya adalah mencegah penyebaran penyakit atau organisme berbahaya.
Badan Karantina Indonesia (Barantin)
Barantin adalah singkatan dari Badan Karantina Indonesia.
Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah non-kementerian di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas Utamanya:
- Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembatasan pergerakan hewan, ikan, dan tumbuhan.
- Barantin mengintegrasikan kewenangan pembatasan pergerakan yang sebelumnya tersebar di beberapa kementerian menjadi satu lembaga pusat.
Fungsinya:
Mencakup perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan pengawasan.
Karantina Indonesia & Manfaat dan Fungsi pembatasan pergerakan
Karantina Indonesia merujuk pada keseluruhan sistem dan upaya pencegahan di Indonesia yang di lakukan oleh Barantin.
Manfaat dan Fungsi Utama pembatasan pergerakan:
Perlindungan Hayati (Biosecurity):
- Mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
- Melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistem dari ancaman biologis.
Fasilitasi Perdagangan (Economic Tool):
- Memperlancar arus lalu lintas komoditas ekspor, impor, dan antar-area.
- Memberikan jaminan keamanan dan mutu produk (dengan mengeluarkan sertifikat pembatasan pergerakan seperti Phytosanitary Certificate atau Health Certificate), yang penting untuk daya saing dan kepercayaan mitra dagang internasional.
- Pengamanan Pangan: Melakukan pengawasan terhadap keamanan dan mutu pangan dan/atau pakan yang di lalulintaskan.
Karantina Hewan vs. Karantina Tumbuhan
Kedua jenis pembatasan pergerakan ini adalah tindakan pencegahan yang di lakukan Barantin terhadap media pembawa (hewan, tumbuhan, atau produknya) yang di lalulintaskan.
| Aspek | Pembatasan pergerakan Hewan | Pembatasan pergerakan Tumbuhan |
| Fokus Pencegahan | Mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), termasuk penyakit hewan menular. | Mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). |
| Media Pembawa | Hewan hidup dan produk hewan (daging, susu, telur, kulit, dll.). | Tumbuhan hidup dan produk tumbuhan (benih, buah, sayur, kayu, biji-bijian, dll.). |
| Tindakan | Pemeriksaan klinis, isolasi, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan. | Pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan. |
PPK Online Karantina & Registrasi Pembatasan Pergerakan Indonesia
PPK Online Karantina
Kepanjangan dari PPK Online adalah singkatan dari Permohonan Pemeriksaan pembatasan pergerakan Online.
Ini adalah sistem berbasis website yang di bangun untuk mempermudah, mengefektifkan, dan mengefisienkan proses pengajuan permohonan pemeriksaan pembatasan pergerakan atas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang akan di lalulintaskan (ekspor, impor, atau antar-area).
PPK Online merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik Barantin.
Registrasi Pembatasan Pergerakan Indonesia (Registrasi PTK Online)
Ini adalah proses pendaftaran bagi pengguna jasa (perorangan atau perusahaan/pelaku usaha) yang ingin mengajukan Permohonan Tindakan Karantina (PTK).
Pendaftaran ini di lakukan secara online melalui laman resmi Barantin. Setelah registrasi di setujui, pengguna akan mendapatkan username dan password untuk bisa mengajukan PPK Online.

Jasa Prior Notice Karantina Batas Waktu Krusial Komoditas Impor
Dalam dinamika perdagangan global yang serba cepat, pergerakan komoditas antarnegara tidak hanya di atur oleh faktor ekonomi, tetapi juga oleh ...

Jasa HC Health Certificate Membongkar Syarat Regulasi Karantina
Di tengah persaingan pasar global yang semakin ketat, eksportir Indonesia di hadapkan pada satu tantangan krusial: kepatuhan terhadap standar kesehatan ...

Izin Edar PSAT Wajib Registrasi untuk Jaminan Keamanan Pangan
Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) merupakan komponen vital dalam rantai pangan masyarakat, mencakup buah-buahan, sayuran, dan hasil pertanian lain yang ...

Jasa Fumigasi Untuk Ekspor yang Menjamin Kepatuhan Karantina
Dalam era perdagangan global yang semakin terintegrasi, setiap eksportir memiliki satu tujuan utama: mengirimkan komoditas dari titik asal ke negara ...

IKH Sarang Burung Walet Prosedur dan Persyaratan Registrasi
Indonesia telah lama di kenal sebagai produsen utama Sarang Burung Walet (SBW) di dunia, menyumbang lebih dari 80% total pasokan ...

Instalasi Karantina Hewan IKH Benteng Pertahanan Indonesia
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki kekayaan sumber daya alam hayati yang luar biasa, termasuk keragaman populasi hewan yang harus dijaga ...

Pangan Segar Asal Tumbuhan: Dari Ladang ke Meja Makan
Jangkar Global Groups adalah perusahaan yang menawarkan jasa pengurusan perizinan dan sertifikasi terkait Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Perusahaan ini ...

Health Certificate Ekspor Ayam ke Arab Saudi: Syarat & Prosedur
Mengekspor produk hewani, termasuk ayam, ke Arab Saudi adalah proses yang sangat ketat dan terperinci. Salah satu dokumen terpenting yang ...

Mekanisme Pengurusan Health Certificate (KH-1/KH-2): Panduan
Melalulintaskan hewan, baik untuk keperluan ekspor, impor, maupun antar area di dalam negeri, membutuhkan serangkaian prosedur untuk memastikan kesehatan dan ...












