HKI
Apa itu HKI?
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif yang di berikan negara kepada individu atau kelompok atas hasil kreasi intelektualnya. Secara umum, HKI melindungi karya-karya yang berasal dari pikiran manusia.
Tujuan utama HKI adalah memberikan penghargaan kepada para pencipta dan inovator, mendorong lahirnya inovasi, dan menjamin kepastian hukum atas karya tersebut.
Jenis-jenis HKI
HKI di bagi menjadi dua kategori utama:
Hak Cipta (Copyright)
- Melindungi karya-karya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
- Apa yang di lindungi? Ekspresi ide, bukan ide itu sendiri. Contohnya: lagu, buku, film, perangkat lunak, lukisan, koreografi, dan arsitektur.
- Masa Perlindungan: Umumnya seumur hidup pencipta + 70 tahun setelah meninggal (untuk buku, musik, dll.).
- Sifat: Pendaftaran hanya bersifat pencatatan (administratif), perlindungan muncul secara otomatis sejak karya di wujudkan.
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Melindungi inovasi dan tanda yang di gunakan dalam kegiatan industri atau perdagangan.
Jenis-jenis Hak Kekayaan Industri:
Hak Paten:
- Hak eksklusif yang di berikan negara kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi.
- Contoh: Penemuan metode baru, alat baru, atau penyempurnaan proses produksi.
- Masa Perlindungan: Paten di berikan selama 20 tahun (tidak dapat di perpanjang).
Hak Merek:
- Tanda yang dapat di tampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa.
- Contoh: Nama dagang produk atau jasa, logo perusahaan.
- Masa Perlindungan: 10 tahun (dapat di perpanjang terus-menerus).
Desain Industri:
- Kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis.
- Contoh: Desain unik pada botol minuman, bentuk body kendaraan, atau pola pada kain.
- Masa Perlindungan: 10 tahun (tidak dapat di perpanjang).
Indikasi Geografis (IG):
- Tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis (termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi keduanya) memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu.
- Contoh: Kopi Gayo, Batik Pekalongan, atau Madu Sumbawa.
- Masa Perlindungan: Selama reputasi dan kualitas yang menjadi dasar perlindungan masih melekat.
Rahasia Dagang:
- Informasi yang tidak di ketahui secara umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena kerahasiaannya, dan di jaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
- Contoh: Resep makanan rahasia, daftar pelanggan, atau strategi pemasaran.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST):
- Kreasi berupa tata letak tiga dimensi dari berbagai elemen sirkuit terpadu.
- Contoh: Desain microchip atau integrated circuit.
- Masa Perlindungan: 10 tahun (tidak dapat di perpanjang).
Pendaftaran, Cek, dan Manfaat HKI
Cara Mendaftar HKI (Prinsip Umum)
Pendaftaran HKI di Indonesia di lakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
- Paten, Merek, Desain Industri, DTLST, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis: Memerlukan proses pemeriksaan substantif dan harus di daftarkan agar mendapatkan perlindungan hukum (prinsip first-to-file).
- Hak Cipta: Hanya memerlukan permohonan pencatatan, tidak perlu pemeriksaan substantif.
Cek HKI Online dan Cek Merek HKI
Penting untuk melakukan pemeriksaan sebelum mendaftar untuk memastikan karya/merek Anda belum pernah di daftarkan oleh pihak lain (terutama untuk Paten dan Merek).
Anda dapat melakukan Cek HKI Online dan Cek Merek HKI melalui laman resmi DJKI Kemenkumham:
- Cek Merek: Anda bisa mencari di database merek DJKI untuk melihat apakah ada merek yang sama atau serupa.
- Cek Paten: Anda bisa mencari di database paten DJKI.
- Cek Hak Cipta: Anda bisa mencari di database pencatatan Hak Cipta.
(Catatan: DJKI Login/Sistem Pendaftaran HKI biasanya merujuk pada akses ke portal resmi DJKI untuk pengajuan permohonan secara online.)
Manfaat HKI
Pendaftaran HKI memberikan banyak manfaat, antara lain:
- Perlindungan Hukum: Memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan atau memberikan izin penggunaan, serta mencegah pihak lain menggunakan tanpa izin.
- Nilai Ekonomi: Karya/inovasi yang terdaftar memiliki nilai komersial yang tinggi. Pemilik HKI dapat melisensikan (menyewakan) haknya kepada pihak lain dan mendapatkan royalti.
- Aset Perusahaan: HKI dapat di catat sebagai aset tak berwujud dalam pembukuan perusahaan dan dapat di gunakan sebagai jaminan.
- Mendorong Inovasi: Memberikan insentif kepada pencipta dan inovator untuk terus berkarya karena adanya jaminan bahwa hasil kerja keras mereka akan di lindungi.
- Mencegah Persaingan Curang: Memastikan tidak ada pihak lain yang meniru atau menggunakan secara tidak sah nama/logo merek atau teknologi yang telah Anda kembangkan.

Pendaftaran Merek Online 2024
Di era digital yang serba cepat ini, memiliki merek dagang terdaftar menjadi sangat penting, terutama bagi bisnis online. Pendaftaran Merek ...

Pendaftaran Merek Online Jakarta
Membangun bisnis di Jakarta? Pastikan merek Anda terlindungi! Pendaftaran merek online Jakarta memberikan kemudahan bagi Anda untuk melindungi identitas bisnis ...

UNJUST ENRICHMENT DALAM SENGKETA KEKAYAAN INTELEKTUAL
penggunaan konsep unjust enrichment Mungkin Anda pernah melihat atau mendengar ada artis yang melakukan sengketa kekayaan intelektual dan ada juga ...

PERSYARATAN PENGURUSAN SERTIFIKAT MERK DAGANG
Persyaratan pengurusan sertifikat merk dagang – Merk dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa ...

Persyaratan pendaftaran haki Harga Terjangkau dan Berkualitas
Persyaratan pendaftaran haki – Persyaratan pendaftaran hak kekayaan intelektual haki – Sesungguhnya sejak tahun 1947 secara multilateral telah di sepakati ...











