TKI PMI
Apa Itu TKI, PMI ?
Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah istilah resmi yang di gunakan saat ini.
Definisi: Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
TKI (Tenaga Kerja Indonesia) adalah istilah yang di gunakan sebelumnya.
Secara substansi, TKI dan PMI merujuk pada kelompok warga negara yang sama.
Dasar Hukum PMI
Dasar hukum utama yang mengatur mengenai Pekerja Migran Indonesia adalah:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
- Undang-undang ini yang secara resmi mengganti istilah TKI menjadi PMI.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Alasan Perubahan Istilah TKI ke PMI
Perubahan istilah dari TKI (Tenaga Kerja Indonesia) menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) di dorong oleh beberapa alasan utama, khususnya yang di atur dalam UU No. 18 Tahun 2017:
Penghapusan Stigma Negatif:
Istilah TKI, terutama TKI/TKW (Tenaga Kerja Wanita), seringkali memiliki konotasi negatif dan di asosiasikan dengan sektor pekerjaan informal (asisten rumah tangga) yang rentan eksploitasi.
Penegasan Hak dan Martabat:
Perubahan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa para pekerja tersebut adalah warga negara yang bermartabat dan memiliki hak yang setara, sesuai dengan prinsip perlindungan pekerja dan martabat manusia.
Penyelarasan dengan Standar Global:
Istilah “Pekerja Migran” (Migrant Worker) lebih selaras dengan terminologi yang di gunakan dalam hukum internasional dan standar global, seperti Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Fokus pada Pelindungan:
UU baru dengan istilah PMI lebih menitikberatkan pada aspek perlindungan secara menyeluruh, baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja.
Jenis Pekerjaan dan Klasifikasi PMI
Berdasarkan UU PPMI, Pekerja Migran Indonesia di klasifikasikan menjadi tiga jenis utama:
PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum (Sektor Formal):
Bekerja di perusahaan formal, seperti pabrik, perkebunan, konstruksi, industri jasa, atau pekerja profesional (perawat, engineer, staf perkantoran).
PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja Perseorangan atau Rumah Tangga (Sektor Informal):
Bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), pengasuh anak, atau perawat lansia. Sektor ini seringkali menghadapi tantangan pelindungan yang lebih besar.
Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan:
WNI yang bekerja sebagai awak kapal atau di bidang perikanan di kapal berbendera asing atau beroperasi di perairan internasional.
Syarat Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Secara umum, syarat untuk menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang prosedural adalah:
- Usia Minimal: Minimal berusia 18 (delapan belas) tahun.
- Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani (di buktikan dengan surat keterangan kesehatan dan psikologi).
- Kompetensi: Memiliki kompetensi kerja yang di butuhkan, di buktikan dengan sertifikat kompetensi kerja.
- Dokumen Lengkap: Memiliki dokumen lengkap yang di persyaratkan, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan status perkawinan (bagi yang sudah menikah melampirkan fotokopi buku nikah).
- Surat izin dari suami/istri, orang tua, atau wali yang di ketahui oleh kepala desa/lurah.
- Paspor.
- Visa kerja.
- Perjanjian kerja.
Jaminan Sosial:
Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial (seperti BPJS Ketenagakerjaan).
Prosedural:
Menempuh proses penempatan dan pelindungan yang prosedural melalui instansi terkait (Dinas Ketenagakerjaan dan BP2MI).
Hak Pekerja Migran Indonesia
Beberapa hak utama PMI yang di atur dalam UU PPMI, antara lain:
- Memperoleh dokumen lengkap yang sah.
- Memperoleh informasi yang benar mengenai penempatan dan pelindungan.
- Mendapatkan pelindungan hukum, sosial, dan ekonomi.
- Menguasai dokumen perjalanan (paspor) selama bekerja.
- Memperoleh akses berkomunikasi.
- Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang di anut.
- Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja.
- Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya.
Sejarah Pekerja Migran Indonesia
Sejarah migrasi tenaga kerja Indonesia ke luar negeri sudah berlangsung lama:
Masa Pra-Kemerdekaan (Era Kolonial Belanda):
Migrasi tenaga kerja (buruh kontrak) telah di lakukan oleh pemerintah Hindia Belanda, contoh paling terkenal adalah pengiriman kuli kontrak asal Jawa, Madura, Sunda, dan Batak ke Suriname di Amerika Selatan pada akhir abad ke-19 (sekitar tahun 1890).
Masa Kemerdekaan:
Setelah kemerdekaan, masalah perburuhan di urus oleh lembaga seperti Kementerian Perburuhan (di bentuk pada 3 Juli 1947). Penempatan tenaga kerja ke luar negeri mulai di atur lebih serius seiring meningkatnya kebutuhan devisa dan lapangan kerja.
Masa Orde Baru:
Penempatan tenaga kerja ke luar negeri, yang kemudian di kenal sebagai TKI, semakin masif, terutama ke negara-negara di Timur Tengah dan Asia.
Era Reformasi dan Perubahan Nama:
Adanya berbagai kasus pelindungan dan eksploitasi mendorong perubahan regulasi hingga di terbitkannya UU Nomor 18 Tahun 2017 yang secara resmi mengganti istilah TKI menjadi PMI dan memperkuat aspek pelindungan.
Perbedaan Bekerja Formal dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Perlu di pahami bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah kategori warga negara berdasarkan tempat bekerjanya (di luar negeri), sedangkan Pekerja Formal adalah kategori berdasarkan jenis pekerjaannya.
| Kriteria | Pekerja Formal (Umum) | Pekerja Migran Indonesia (PMI) |
| Lokasi Kerja | Di dalam negeri atau di luar negeri. | Wajib di luar wilayah Republik Indonesia. |
| Definisi Status | Status pekerjaan: Bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, memiliki kontrak yang jelas. | Status kewarganegaraan & lokasi kerja: WNI yang bekerja di luar negeri dengan upah. |
| Dasar Hukum | Umumnya UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, dll. | UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia No. 18 Tahun 2017. |
| Klasifikasi | Kontrak kerja, jam kerja, upah, asuransi, dll. | Meliputi pekerja Formal (berbadan hukum) dan Informal (rumah tangga), serta Pelaut. |
| Proses Penempatan | Tidak memerlukan proses khusus untuk migrasi/penempatan di luar negeri (jika bekerjanya di dalam negeri). | Wajib melalui proses penempatan prosedural (pelatihan, sertifikasi, dokumen PMI, perlindungan BP2MI/BPJS). |
Penting: Seorang PMI bisa menjadi Pekerja Formal (jika dia bekerja di perusahaan berbadan hukum di luar negeri), atau Pekerja Informal (jika dia bekerja di sektor rumah tangga di luar negeri). Pemerintah saat ini sangat mendorong penempatan PMI di sektor formal/profesional untuk menjamin perlindungan yang lebih baik.

Persyaratan Kerja ke Keluar Negeri Dengan Kontrak Kerja Lama
naIngin bekerja di luar negeri dengan kontrak kerja lama dengan penghasilan yang menjanjikan? Namun, Anda tentu perlu mempersiapkan beberapa persyaratan ...

Jasa Kontrak Kerja TKI Berisi Hak dan Kewajiban Kedua Pihak
Apa itu kontrak kerja TKI ? JASA KONTRAK KERJA TKI – Kontrak kerja adalah : suatu perjanjian/kesepakatan tertulis antara majikan/user ...

LOWONGAN KERJA KE TURKI
Jika anda masih berminat kerja ke luar negeri, inilah lowongan kerja ke turki yang bisa anda coba. Maka Mumpung ada ...

Kontrak Kerja Untuk TKI
Menjadi salah satu Tenaga Kerja Indonesia untuk pekerjaan di luar negeri sudah banyak pihak. Bagi Anda yang juga ingin melakukan ...

Legalisir Dokumen Asuransi Taiwan
Memberikan Asuransi biasanya kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu negara. Misal seorang pekerja yang meninggal dan memiliki asuransi di Taiwan, ...

Cara Membuat ID TKI Online identitas seorang TKI Bekerja
ID TKI Bekerja ke luar negeri tidak boleh melakukan secara sembarangan dan harus mempunyai TKI. Seorang TKI harus bekerja sesuai ...

Cara Membuat KTKLN Online Untuk TKI Mandiri | TKI Indonesia
Cara membuat KTKLN Online, Jika di dalam negeri dikenal BPJS Ketenagakerjaan, maka warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri ...

LOWONGAN KERJA DI POLANDIA
Pingin kerja di eropah sambil menikmati salju, yuk kita ikut daftar lowongan kerja di polandia. Mumpung masih ada kesempatan untuk ...

Lowongan Kerja Qatar Piala Dunia 2022
Lowongan Kerja Qatar Piala Dunia 2022 – Kali ini saya akan share lowongan kerja qatar piala dunia 2023 yang sebentar ...

Lowongan Kerja Supir Saudi Arabia
Jika anda punya keahlian mengemudi, inilah informasi lowongan kerja 200 supir saudi arabia yang bisa anda pertimbangkan. Kesempatan ini tidak ...











