SKCK

Jasa pembuatan skck mabes polri. Jangkar groups adalah biro jasa skck mabes polri, pendaftaran skck online, perpanjang skck online dan agen skck.

Sebaiknya Mengurus SKCK di Polsek, Polres atau Polda?

Polsek melayani penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang di gunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.

Untuk Polres melayani penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang di gunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.

Polda melayani penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang di gunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.

Mabes Polri melayani pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.

Syarat membuat SKCK baru untuk WNI:

  1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk di tunjukkan)
  2. Fotokopi paspor
  3. Fotokopi KK (kartu keluarga)
  4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
  5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
  6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)

Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNA:
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi paspor
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)

Apa Itu Legalisir SKCK?

Legalisir SKCK adalah proses pengesahan resmi yang di lakukan oleh pihak kepolisian (Polri) pada fotokopi atau salinan dari dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang asli.

Legalisir di lakukan dengan cara membubuhkan cap stempel resmi dan/atau tanda tangan petugas pada salinan fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Proses ini secara resmi menyatakan bahwa salinan tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian aslinya.

Tujuan Legalisir SKCK

Legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian memiliki beberapa tujuan penting:

Meningkatkan Kepercayaan:

Membuktikan kepada instansi penerima bahwa fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian tersebut adalah salinan yang benar dan otentik dari dokumen asli yang sah.

Memenuhi Persyaratan Administratif:

Banyak lembaga, baik perusahaan, instansi pemerintah (misalnya pendaftaran CPNS/Pegawai Negeri), maupun institusi pendidikan, yang mensyaratkan fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang sudah di legalisir untuk keperluan administrasi dan verifikasi.

Verifikasi Keaslian:

Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen, karena salinan telah di verifikasi keasliannya oleh penerbit dokumen (Polri).

Proses Legalisir SKCK (Kebutuhan Nasional)

Untuk penggunaan di dalam negeri, proses legalisirSurat Keterangan Catatan Kepolisian relatif sederhana dan tidak di pungut biaya (gratis):

  1. Datang ke Kantor Penerbit: Legalisir hanya dapat di lakukan di kantor polisi tempat Surat Keterangan Catatan Kepolisian tersebut di terbitkan.
  2. Jika Surat Keterangan Catatan Kepolisian di keluarkan oleh Polres, maka harus di legalisir di Polres tersebut.
  3. Jika Surat Keterangan Catatan Kepolisian di keluarkan oleh Polda atau Mabes Polri, maka harus di legalisir di Polda atau Mabes Polri tersebut.
  4. Siapkan Dokumen: Bawa Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan fotokopinya (siapkan beberapa lembar sesuai kebutuhan).
  5. Serahkan ke Petugas: Serahkan SKCK asli dan fotokopinya ke loket pelayanan SKCK.
  6. Verifikasi dan Stempel: Petugas akan memeriksa keaslian SKCK asli dan membubuhkan cap stempel legalisir pada setiap lembar fotokopi yang di ajukan.
  7. Pengambilan: Ambil kembali SKCK asli dan fotokopi yang telah di legalisir.

Proses Legalisir SKCK (Kebutuhan Luar Negeri)

Untuk penggunaan di luar negeri, proses legalisasi SKCK jauh lebih berlapis dan berjenjang (disebut juga Legalisasi Berlapis). SKCK yang akan di gunakan di luar negeri harus di terbitkan di tingkat Polda atau Mabes Polri.

Untuk proses legalisasinya umumnya meliputi urutan berikut:

  1. Legalisir Awal (Polri): Lakukan legalisir di Mabes Polri (sebagaimana proses untuk kebutuhan nasional).
  2. Legalisasi Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM): SKCK yang sudah di legalisir Mabes Polri harus di verifikasi dan di legalisasi oleh Kemenkumham (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum / Ditjen AHU).
  3. Legalisasi Kemenlu (Kementerian Luar Negeri): Setelah dari Kemenkumham, dokumen wajib di legalisasi oleh Kemenlu RI.
  4. Legalisasi Kedutaan Besar (Opsional): Dokumen yang sudah di legalisasi Kemenkumham dan Kemenlu biasanya masih harus di legalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat negara tujuan di Indonesia, karena setiap negara memiliki persyaratan dokumen yang berbeda-beda.

Syarat Legalisasi SKCK

Syarat Utama (Untuk Kebutuhan Nasional dan Awal Kebutuhan Internasional):

  1. SKCK Asli yang akan di legalisir (wajib masih dalam masa berlaku, yaitu maksimal 6 bulan sejak di terbitkan). Jika sudah kedaluwarsa, harus di perpanjang atau di buat baru terlebih dahulu.
  2. Fotokopi SKCK yang akan di beri cap legalisir (siapkan dalam jumlah yang cukup).
  3. Kartu Identitas (KTP atau Paspor).
  4. Syarat Lanjutan (Untuk Legalisasi Kebutuhan Luar Negeri di Kemenkumham/Kemenlu):
    SKCK Asli yang sudah di legalisir oleh Mabes Polri.
  5. Fotokopi KTP.
  6. Paspor (asli dan fotokopi).
  7. Dokumen tambahan lain sesuai persyaratan masing-masing Kementerian.

Legalisir SKCK di Polda dan Mabes

Perbedaan Utama:

Keterangan Polda Mabes Polri
Penerbitan SKCK Untuk keperluan: Bekerja di lingkup Provinsi, menjadi calon Notaris, dan lain-lain. Untuk keperluan: Melamar di instansi negara (Presiden, Anggota DPR/MPR), keperluan Luar Negeri (Visa, Sekolah, Bekerja), dan Warga Negara Asing (WNA).
Legalisir Melayani legalisir SKCK yang di keluarkan oleh Polda tersebut. Melayani legalisir SKCK yang di keluarkan oleh Mabes Polri.

Catatan Penting:

Jika Anda akan menggunakan SKCK di luar negeri, Anda wajib membuat dan melegalisir SKCK di tingkat Mabes Polri (Jakarta), karena proses legalisasi berlapis (Kemenkumham dan Kemenlu) hanya menerima dokumen dari Mabes Polri.

Legalisir SKCK di tingkat Polres atau Polsek tidak dapat di lanjutkan ke proses legalisasi di Kemenkumham/Kemenlu.

Jadwal Pelayanan SKCK di Mabes Polri Panduan Lengkap

Akhmad Fauzi

Membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)? Mabes Polri siap membantu Anda mendapatkannya. Mengenai jadwal pelayanan SKCK di Mabes Polri, berikut ...

Bisakah Membuat SKCK di Mabes Polri Tanpa Surat Pengantar

Bisakah Membuat SKCK di Mabes Polri Tanpa Surat Pengantar?

Adi

Bisakah Membuat SKCK di Mabes Polri Tanpa Surat Pengantar? – Membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan tertentu? Anda ...

Perbedaan SKCK Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri Mana yang Tepat untuk Anda

Perbedaan SKCK Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri Mana yang Tepat untuk Anda?

Victory

Perbedaan SKCK Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri – Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa bedanya SKCK yang dikeluarkan Polsek, Polres, Polda, ...

Perbandingan Biaya Pembuatan SKCK di Kantor Polisi dan Jasa Pengurusan

Akhmad Fauzi

Perbandingan Biaya Pembuatan SKCK dengan Jasa Pengurusan – Membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan tertentu? Anda mungkin bertanya-tanya, ...

Apakah Ada Batasan Usia untuk Membuat SKCK?

Victory

Apakah Ada Batasan Usia untuk Membuat SKCK? – Pernahkah Anda bertanya-tanya apakah ada batasan usia untuk membuat Surat Keterangan Catatan ...

Jasa Pengurusan SKCK Proses Cepat dan Mudah, Solusi Tepat untuk Anda

Victory

Jasa Pengurusan SKCK: Proses Cepat dan Mudah – Mengurus SKCK seringkali menjadi proses yang rumit dan memakan waktu. Namun, dengan ...

SKCK untuk Visa Panduan Lengkap Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Victory

Memimpikan petualangan ke luar negeri? Memiliki visa merupakan kunci untuk mewujudkan mimpi tersebut. Namun, sebelum visa tercapai, Anda perlu melengkapi ...

Jaminan Keamanan Data Pribadi Lindungi Privasi Anda di Era Digital

Akhmad Fauzi

Di era digital saat ini, data pribadi kita menjadi aset berharga yang perlu dijaga dengan ketat. Kebocoran data dapat berakibat ...

Apakah SKCK Bisa Diwakilkan Simak Penjelasannya!

Apakah SKCK Bisa Diwakilkan? Simak Penjelasannya!

Adi

Apakah SKCK Bisa Diwakilkan? – Pernahkah Anda bertanya-tanya apakah proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa diwakilkan? SKCK merupakan ...

Cara Membuat SKCK Online di Mabes Polri Panduan Lengkap dan Mudah

Cara Membuat SKCK Online di Mabes Polri Panduan Lengkap dan Mudah

Adi

Cara Membuat SKCK Online di Mabes Polri – Membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan tertentu, seperti melamar pekerjaan ...