Akta Perkawinan
Apa Itu Akta Perkawinan?
Akta Perkawinan adalah akta otentik yang dikeluarkan oleh negara sebagai bukti sah dan resmi atas peristiwa pencatatan perkawinan bagi penduduk non-muslim di Indonesia.
Untuk penduduk yang beragama Islam, bukti pencatatan perkawinan adalah Akte Nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), dan kutipannya disebut Buku Nikah.
Dasar Hukum Akta Perkawinan
Dasar hukum utama yang mengatur tentang perkawinan dan pencatatannya di Indonesia adalah:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur tentang pencatatan sipil.
- Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama/kepercayaan dan dicatat oleh lembaga yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Dukcapil untuk Non-Muslim, atau KUA untuk Muslim).
Perbedaan Akta Perkawinan dengan Buku Nikah
Perbedaan utama terletak pada lembaga pencatat dan agama:
| Fitur | Akte Perkawinan (Kutipan Akta Perkawinan) | Buku Nikah (Kutipan Akta Nikah) |
| Pencatat | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) | Kantor Urusan Agama (KUA) |
| Untuk Agama | Non-Muslim dan Penghayat Kepercayaan | Muslim |
| Bentuk Dokumen | Lembaran Akte (selembar kertas berharga) | Dokumen berbentuk buku kecil |
| Akta Otentik | Akte Perkawinan | Akta Nikah (Buku Nikah adalah kutipannya) |
Pada dasarnya, keduanya memiliki fungsi yang sama di mata hukum negara, yaitu sebagai bukti otentik dan legalitas perkawinan.
Fungsi dan Manfaat Akta Perkawinan
Akta Perkawinan sangat penting karena berfungsi sebagai:
Legalitas Pernikahan:
Bukti sah bahwa pasangan tersebut diakui secara hukum oleh negara.
Pengurusan Dokumen Kependudukan:
Menjadi dasar untuk mengubah status perkawinan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Penerbitan Akta Kelahiran Anak:
Dengan adanya Akte perkawinan, anak dapat dibuatkan Akte Kelahiran yang mencantumkan nama kedua orang tua secara sah. Tanpa akta ini, anak hanya bisa di cantumkan nama ibunya.
Dasar Pewarisan:
Menjadi alat bukti yang sah untuk menentukan ahli waris apabila salah satu pihak meninggal dunia.
Persyaratan Hukum Lain:
Di perlukan untuk mengurus dokumen penting seperti paspor, mengajukan pinjaman, membeli aset (rumah/kendaraan), dan lain-lain.
Syarat Utama Akta Perkawinan
Meskipun persyaratan bisa bervariasi sedikit di setiap daerah, syarat utama yang umumnya wajib di penuhi adalah:
- Formulir F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Perkawinan)
- Surat Keterangan telah Terjadinya Perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan yang berwenang.
- KTP-el Asli kedua mempelai.
- Kartu Keluarga (KK) Asli kedua mempelai.
- Pas Foto Berwarna Gandeng suami dan istri (biasanya ukuran 4×6 cm).
- KTP-el 2 Orang Saksi.
- Jika Janda/Duda: Melampirkan Akta Kematian (cerai mati) atau Akta Perceraian (cerai hidup) pasangan sebelumnya.
Akta Perkawinan Dapat Di urus di Mana?
- Akta Perkawinan di urus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di tingkat Kabupaten/Kota tempat perkawinan di langsungkan atau tempat domisili.
- Pencatatan wajib di laporkan kepada Instansi Pelaksana (Dukcapil) paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan.
Akta Perkawinan Online
Saat ini, banyak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di berbagai daerah telah menyediakan layanan pengajuan atau pendaftaran pencatatan perkawinan secara online melalui aplikasi atau website resmi masing-masing.
Biasanya, proses online ini mencakup:
- Pengisian formulir.
- Unggah dokumen persyaratan (di scan).
- Verifikasi oleh petugas.
Namun, untuk proses pencatatan dan penandatanganan Akta Perkawinan, umumnya kedua mempelai dan saksi tetap di wajibkan hadir di kantor Dukcapil atau tempat yang di tentukan (seperti di Balai Nikah/Gereja yang di datangi petugas) sesuai ketentuan daerah.

Apostille Akta Perkawinan Nicaragua
Apa Itu Apostille dan Mengapa Penting untuk Akta Perkawinan? Apostille adalah sertifikat yang di keluarkan berdasarkan Konvensi Den Haag tahun ...

Apostille Akta Perkawinan Luxembourg
Apostille Akta Perkawinan Luxembourg: Panduan Lengkap untuk Legalisasi Dokumen Dalam dunia global yang saling terhubung saat ini, pengakuan internasional terhadap ...

Legalisir Akta Perkawinan Afrika Tengah
Legalisir Akta Perkawinan Afrika Tengah : Panduan Lengkap Legalisir Akta Perkawinan Afrika Tengah – Proses legalisir akta perkawinan di Afrika ...

legalisir Akta Perkawinan Ghana
Legalisir Akta Perkawinan Ghana Legalisir akta perkawinan adalah proses penting yang memastikan bahwa dokumen pernikahan Anda di akui secara sah ...

Legalisir Akta Perkawinan Mauritius
Legalisir Akta Perkawinan Mauritius: Panduan Lengkap Legalisir akta perkawinan merupakan proses penting untuk memastikan bahwa dokumen perkawinan yang di terbitkan ...

legalisir Akta Perkawinan Eritrea
Legalisir Akta Perkawinan Eritrea: Proses, Pentingnya, dan Tantangan yang Mungkin Di hadapi legalisir Akta Perkawinan Eritrea – Akta perkawinan adalah ...

Legalisir Akta Perkawinan Egypt Mesir
Legalisir Akta Perkawinan Egypt : Panduan Lengkap Legalisir akta perkawinan adalah langkah penting bagi pasangan yang ingin menggunakan akta perkawinan ...

Legalisir Akta Perkawinan Martinique
Legalisir Akta Perkawinan Martinique: Panduan Lengkap Legalisir Akta Perkawinan Martinique – Legalisir akta perkawinan adalah langkah penting bagi individu atau ...

Legalisir Akta Perkawinan Afghanistan
Legalisir Akta Perkawinan Afghanistan Proses legalisir akta perkawinan di Afghanistan merupakan langkah penting bagi pasangan yang membutuhkan pengakuan resmi atas ...

Legalisir Akta Perkawinan Burkina Faso
Legalisir Akta Perkawinan Burkina Faso: Panduan Lengkap Legalisir akta perkawinan adalah langkah penting bagi pasangan yang ingin memastikan bahwa dokumen ...











