Akta Perkawinan

Apa Itu Akta Perkawinan?

Akta Perkawinan adalah akta otentik yang dikeluarkan oleh negara sebagai bukti sah dan resmi atas peristiwa pencatatan perkawinan bagi penduduk non-muslim di Indonesia.

Untuk penduduk yang beragama Islam, bukti pencatatan perkawinan adalah Akte Nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), dan kutipannya disebut Buku Nikah.

Dasar Hukum Akta Perkawinan

Dasar hukum utama yang mengatur tentang perkawinan dan pencatatannya di Indonesia adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur tentang pencatatan sipil.
  3. Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama/kepercayaan dan dicatat oleh lembaga yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Dukcapil untuk Non-Muslim, atau KUA untuk Muslim).

Perbedaan Akta Perkawinan dengan Buku Nikah

Perbedaan utama terletak pada lembaga pencatat dan agama:

Fitur Akte Perkawinan (Kutipan Akta Perkawinan) Buku Nikah (Kutipan Akta Nikah)
Pencatat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kantor Urusan Agama (KUA)
Untuk Agama Non-Muslim dan Penghayat Kepercayaan Muslim
Bentuk Dokumen Lembaran Akte (selembar kertas berharga) Dokumen berbentuk buku kecil
Akta Otentik Akte Perkawinan Akta Nikah (Buku Nikah adalah kutipannya)

Pada dasarnya, keduanya memiliki fungsi yang sama di mata hukum negara, yaitu sebagai bukti otentik dan legalitas perkawinan.

Fungsi dan Manfaat Akta Perkawinan

Akta Perkawinan sangat penting karena berfungsi sebagai:

Legalitas Pernikahan:

Bukti sah bahwa pasangan tersebut diakui secara hukum oleh negara.

Pengurusan Dokumen Kependudukan:

Menjadi dasar untuk mengubah status perkawinan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Penerbitan Akta Kelahiran Anak:

Dengan adanya Akte perkawinan, anak dapat dibuatkan Akte Kelahiran yang mencantumkan nama kedua orang tua secara sah. Tanpa akta ini, anak hanya bisa di cantumkan nama ibunya.

Dasar Pewarisan:

Menjadi alat bukti yang sah untuk menentukan ahli waris apabila salah satu pihak meninggal dunia.

Persyaratan Hukum Lain:

Di perlukan untuk mengurus dokumen penting seperti paspor, mengajukan pinjaman, membeli aset (rumah/kendaraan), dan lain-lain.

Syarat Utama Akta Perkawinan

Meskipun persyaratan bisa bervariasi sedikit di setiap daerah, syarat utama yang umumnya wajib di penuhi adalah:

  1. Formulir F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Perkawinan)
  2. Surat Keterangan telah Terjadinya Perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan yang berwenang.
  3. KTP-el Asli kedua mempelai.
  4. Kartu Keluarga (KK) Asli kedua mempelai.
  5. Pas Foto Berwarna Gandeng suami dan istri (biasanya ukuran 4×6 cm).
  6. KTP-el 2 Orang Saksi.
  7. Jika Janda/Duda: Melampirkan Akta Kematian (cerai mati) atau Akta Perceraian (cerai hidup) pasangan sebelumnya.

Akta Perkawinan Dapat Di urus di Mana?

  • Akta Perkawinan di urus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di tingkat Kabupaten/Kota tempat perkawinan di langsungkan atau tempat domisili.
  • Pencatatan wajib di laporkan kepada Instansi Pelaksana (Dukcapil) paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan.

Akta Perkawinan Online

Saat ini, banyak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di berbagai daerah telah menyediakan layanan pengajuan atau pendaftaran pencatatan perkawinan secara online melalui aplikasi atau website resmi masing-masing.

Biasanya, proses online ini mencakup:

  1. Pengisian formulir.
  2. Unggah dokumen persyaratan (di scan).
  3. Verifikasi oleh petugas.

Namun, untuk proses pencatatan dan penandatanganan Akta Perkawinan, umumnya kedua mempelai dan saksi tetap di wajibkan hadir di kantor Dukcapil atau tempat yang di tentukan (seperti di Balai Nikah/Gereja yang di datangi petugas) sesuai ketentuan daerah.

Legalisir Akta Perkawinan China

Adi

Legalisir Akta Perkawinan China – Setelah anda melangsungkan perkawinan campuran dengan wna china maka langkah selanjutnya adalah legalisir akta perkawinan ...

legalisir akta perkawinan di kedutaan india

LEGALISIR AKTA PERKAWINAN DI KEDUTAAN

Adi

LEGALISIR AKTA PERKAWINAN DI KEDUTAAN – Apa sih fungsi legalisir akta perkawinan di kedutaan india ? Jika anda sudah melangsungkan ...

pelaporan pernikahan luar negeri di disduk capil

PELAPORAN PERNIKAHAN LUAR NEGERI DI DISDUK CAPIL

Adi

Edisi kali ini saya akan membahas mengenai pelaporan pernikahan luar negeri di di sduk capil karena setiap warga negara indonesia ...

legalisir akta perkawinan di kedubes malaysia

LEGALISIR AKTA PERKAWINAN DI KEDUBES MALAYSIA

Adi

PT Jangkar Global Groups membuka jasa legalisir akta perkawinan di kedubes malaysia. Maka bagi anda yang sudah menikah dengan wna ...

Previous 18910