Pajak

Apa Itu Pajak?

Pajak atau belasting adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung (kontraprestasi) dan di gunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, SH:

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat di paksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat di tunjukkan, dan yang di gunakan untuk membiayai pengeluaran umum.

Leroy Beaulieu:

Pajak adalah bantuan yang di berikan secara langsung atau tidak yang di paksakan oleh pemegang kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang tertentu yang di gunakan untuk menutup belanja pemerintah.

Dasar Hukum Pajak

Dasar hukum utama perpajakan di Indonesia bersumber dari:

  1. UUD 1945 Pasal 23A: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara di atur dengan undang-undang.”
  2. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP): Saat ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  3. Undang-Undang belasting Spesifik: Contohnya, UU PPh (belasting Penghasilan), UU PPN (belasting Pertambahan Nilai), dan UU PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Sejarah Pajak di Indonesia

Sejarah pajak di Indonesia telah ada sejak masa kerajaan (seperti pungutan upeti), berlanjut pada masa kolonial (Belanda, VOC) dengan berbagai jenis pungutan seperti belasting Rumah, belasting Usaha, dan belasting Kepala.

Pada masa kemerdekaan, sistem perpajakan terus di kembangkan dan di sempurnakan. Era modern perpajakan Indonesia di mulai pada tahun 1983 dengan di terbitkannya Undang-Undang perpajakan baru (Paket Undang-Undang Perpajakan 1983), yang mengubah sistem dari Official Assessment (di tetapkan oleh pemerintah) menjadi Self Assessment (menghitung, membayar, dan melapor sendiri).

Ciri-ciri dan Unsur belasting

Ciri-ciri Pajak

  1. Kontribusi Wajib: Merupakan kewajiban bagi warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
  2. Bersifat Memaksa: Pemungutannya dapat di paksakan oleh negara, dan bagi yang melanggar dapat di kenakan sanksi.
  3. Berdasarkan Undang-Undang: Pengaturannya di atur dalam peraturan perundang-undangan.
  4. Tidak Mendapat Imbalan Langsung: Pembayar belasting tidak menerima manfaat yang dapat di tunjuk secara langsung dan individu (berbeda dengan retribusi, misalnya bayar parkir).

Unsur Pajak

Subjek belasting (Wajib Pajak): Orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan.

  1. Objek belasting: Hal atau peristiwa yang di kenakan belasting, misalnya penghasilan, barang mewah, atau penyerahan jasa.
  2. Tarif belasting: Persentase atau nilai tertentu yang di gunakan untuk menghitung besarnya belasting terutang.
  3. Dasar Hukum: Undang-undang yang mengatur pemungutan belasting.

Fungsi dan Manfaat Pajak

Fungsi belasting

Belasting memiliki empat fungsi utama:

Fungsi Anggaran (Fungsi Budgetair):

Sebagai sumber utama penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan nasional (misalnya gaji ASN, pembangunan infrastruktur).

Fungsi Mengatur (Fungsi Regulerend):

Sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contoh: menaikkan tarif cukai rokok untuk mengurangi konsumsi, atau memberikan insentif belasting untuk mendorong investasi.

Fungsi Stabilitas (Fungsi Stabilisator):

Sebagai alat untuk menjaga kestabilan ekonomi. Contoh: di gunakan untuk mengatasi inflasi atau deflasi.

Fungsi Distribusi (Fungsi Pemerataan):

Di gunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan pembagian pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui alokasi dana untuk pembangunan dan bantuan sosial.

Manfaat belasting

Secara umum, belasting memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, seperti:

  1. Pembangunan Infrastruktur: Jalan, jembatan, bandara, pelabuhan.
  2. Fasilitas Umum: Sekolah, rumah sakit, kantor polisi, pasar.
  3. Subsidi: Subsidi energi (BBM, listrik) dan pangan.
  4. Pertahanan dan Keamanan: Pembiayaan TNI/Polri.
  5. Pelayanan Publik: Pendidikan gratis, kesehatan gratis/murah (BPJS).
  6. Bantuan Sosial: Program pengentasan kemiskinan.

Jenis-Jenis Pajak

Jenis-jenis belasting dapat di kelompokkan berdasarkan beberapa kategori:

Berdasarkan Pihak yang Menanggung

Jenis Pajak Deskripsi Contoh
Pajak Langsung Beban belasting harus di tanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat di alihkan. belasting Penghasilan (PPh), belasting Bumi dan Bangunan (PBB)
belasting Tidak Langsung Beban belasting dapat di limpahkan atau di bebankan kepada pihak lain. belasting Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai

 

Berdasarkan Lembaga Pemungut

Jenis Pajak Deskripsi Contoh
Pajak Pusat Di pungut oleh Pemerintah Pusat (DJV) dan di gunakan untuk membiayai anggaran negara (APBN). PPh, PPN, PPnBM, Bea Materai
Pajak Daerah Di pungut oleh Pemerintah Daerah (Provinsi atau Kabupaten/Kota) dan di gunakan untuk membiayai anggaran daerah (APBD). belasting Kendaraan Bermotor (PKB), belasting Hotel dan Restoran, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

 

Istilah Umum Perpajakan

Istilah Penjelasan
Wajib Pajak (WP) Orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor identitas yang di berikan kepada WP untuk administrasi perpajakan.
Masa belasting Jangka waktu (biasanya satu bulan) yang menjadi dasar bagi WP untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan belasting.
Tahun belasting Jangka waktu satu tahun kalender, kecuali WP menggunakan tahun buku yang berbeda.
Surat Pemberitahuan (SPT) Surat yang di gunakan WP untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran belasting.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas memungut belasting Pusat.
Kompensasi Kerugian Perlakuan akuntansi belasting di mana kerugian fiskal dapat di kurangkan dari penghasilan selama jangka waktu tertentu.

 

Contoh Pajak

  1. Belasting Penghasilan (PPh): Di kenakan atas penghasilan yang di terima atau di peroleh dalam satu tahun belasting.
  2. Belasting Pertambahan Nilai (PPN): Dikenakan atas konsumsi barang/jasa kena belasting di dalam Daerah Pabean.
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Di kenakan atas penyerahan barang yang tergolong mewah untuk mengendalikan pola konsumsi.
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Di kenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.
  5. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Di kenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Apa Sanksi Jika Salah Melaporkan Pajak Penghasilan

Apa Sanksi Jika Salah Melaporkan Pajak Penghasilan?

Reza

Apa Sanksi Jika Salah Melaporkan Pajak Penghasilan? – Pelaporan pajak penghasilan adalah kewajiban setiap wajib pajak di Indonesia. Kesalahan dalam ...

Apakah pekerjaan konsultan Pajak itu bagus

Apakah pekerjaan konsultan Pajak itu bagus?

Nisa

Apakah pekerjaan konsultan Pajak itu bagus Di era bisnis modern yang kompleks, pajak menjadi salah satu aspek penting yang harus ...

Berapa persen pajak konsultan

Berapa persen pajak konsultan?

Nisa

Berapa persen pajak konsultan, baik yang bekerja secara independen maupun yang tergabung dalam perusahaan konsultan, memahami kewajiban pajak adalah hal ...

Apa syarat menjadi konsultan pajak

Apa syarat menjadi konsultan pajak?

Nisa

Apa syarat menjadi konsultan pajak memiliki peran penting dalam membantu individu dan perusahaan mengelola kewajiban perpajakan dengan benar dan efisien. ...

Laporan pajak bulan berapa

Laporan pajak bulan berapa? Jenis Pajak yang Dilaporkan Bulanan

Nisa

Laporan pajak bulan berapa Setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak secara rutin. Laporan ...

Apakah Ada Denda Jika Pengembalian Pajak Terlambat Di Indonesia

Apakah Ada Denda Jika Pengembalian Pajak Terlambat?

Reza

Apakah Ada Denda Jika Pengembalian Pajak Terlambat? – Pengembalian pajak adalah hak setiap wajib pajak apabila jumlah pajak yang dibayarkan ...

Lapor SPT Tahunan Paling Lambat Kapan

Lapor SPT Tahunan Paling Lambat Kapan?

Reza

Melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak di Indonesia. SPT Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan berfungsi sebagai media ...

Bagaimana Jika Tidak Pernah Bayar Pajak

Bagaimana Jika Tidak Pernah Bayar Pajak?

Reza

Pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Tidak membayar pajak, baik ...

Apa sanksi jika terlambat membayar pajak

Apa sanksi jika terlambat membayar pajak?

Nisa

Apa sanksi jika terlambat membayar pajak merupakan salah satu kewajiban utama bagi setiap warga negara dan badan usaha. Dana yang ...

Kalau Bertahun-Tahun Tidak Lapor SPT, Apa Sanksinya

Kalau Bertahun-Tahun Tidak Lapor SPT Apa Sanksinya?

Reza

Kalau Bertahun-Tahun Tidak Lapor SPT Apa Sanksinya? – Setiap warga negara yang memiliki penghasilan di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan ...