Akuntan Publik

Apa itu Akuntan Publik?

Akuntan Publik (AP) adalah seseorang yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk memberikan jasa akuntansi publik, seperti audit, review, jasa atestasi, jasa akuntansi dan bookkeeping, serta jasa manajemen dan konsultasi kepada masyarakat secara umum.

Auditor Independen bekerja dalam suatu entitas yang disebut Kantor Akuntan Publik (KAP). KAP adalah badan usaha yang mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam menjalankan profesinya.

Tugas Utama Akuntan Publik

Tugas utama Auditor Independen mencakup beberapa jasa inti, antara lain:

Jasa Audit (Pemeriksaan):

Memberikan opini independen mengenai kewajaran laporan keuangan suatu entitas. Ini adalah tugas paling penting dan paling sering di kaitkan dengan Auditor Independen.

Contoh: Audit Laporan Keuangan Tahunan sebuah perusahaan Tbk.

Jasa Atestasi:

Menyediakan keyakinan atas asersi (pernyataan) yang di buat oleh pihak lain. Selain audit, ini juga mencakup:

  1. Pemeriksaan (Examination): Misalnya, pemeriksaan pengendalian internal atau ramalan keuangan.
  2. Review: Penelusuran dan prosedur analitis yang memberikan keyakinan terbatas.

Prosedur yang Di sepakati (Agreed-Upon Procedures):

Melaksanakan prosedur yang telah di sepakati oleh klien dan pihak-pihak terkait.

Jasa Akuntansi dan Bookkeeping:

Menyediakan jasa pencatatan transaksi, penyusunan laporan keuangan, dan kompilasi laporan keuangan.

Jasa Konsultasi Manajemen:

Memberikan nasihat profesional terkait sistem informasi, strategi bisnis, pengendalian internal, dan perbaikan operasional.

Perbedaan Akuntan Publik dengan Akuntan Swasta

Fitur Akuntan Publik (AP) Akuntan Swasta (Akuntan Internal)
Pihak yang Di layani Masyarakat Umum (Publik), berbagai klien, regulator, dan kreditor. Hanya Satu Perusahaan/Organisasi tempat mereka bekerja.
Sifat Pekerjaan Independen, memberikan keyakinan yang tidak memihak (opini audit). Internal, berfokus pada kebutuhan manajemen dan operasional perusahaan.
Fokus Utama Audit Laporan Keuangan, kepatuhan terhadap standar, dan konsultasi eksternal. Akuntansi Biaya, Anggaran, Perpajakan Internal, dan Pelaporan Manajemen.
Izin Profesi Wajib memiliki Izin Auditor Independen dari Menteri Keuangan. Tidak wajib memiliki Izin Auditor Independen, meskipun sering memiliki sertifikasi profesional lain (misalnya, CPA, CA).

 

Peraturan dan Asosiasi Akuntan Publik

Peraturan Utama

Profesi Auditor Independen di Indonesia di atur dalam:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Peraturan Menteri Keuangan terkait Jasa Auditor Independen dan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Asosiasi Profesi

Asosiasi profesi resmi yang menaungi Auditor Independen di Indonesia adalah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). IAPI bertugas menyusun dan menetapkan standar profesional serta kode etik profesi AP.

Kualifikasi Pendidikan dan Gelar

Auditor Independen harus lulusan apa?

Auditor Independen harus merupakan lulusan pendidikan tinggi sarjana (S1), atau setara, yang di selenggarakan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi, di utamakan dari jurusan Akuntansi.

S1 akuntansi publik gelarnya apa?

Gelar Sarjana untuk lulusan S1 Akuntansi di Indonesia umumnya adalah Sarjana Ekonomi (S.E.) atau Sarjana Akuntansi (S.Ak.), tergantung kebijakan universitas.

Untuk menjadi Auditor Independen berizin, seseorang harus:

  1. Lulus ujian sertifikasi profesional yang di selenggarakan oleh IAPI, yang di kenal sebagai Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP), untuk mendapatkan gelar Certified Public Accountant of Indonesia (CPA).
  2. Memiliki pengalaman praktik di KAP.
  3. Memenuhi persyaratan lain dan mengajukan izin kepada Menteri Keuangan.

Standar Profesional Akuntan Publik

Standar yang di gunakan oleh Auditor Independen dalam melaksanakan jasa profesional mereka di Indonesia disebut Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). SPAP ini di keluarkan oleh IAPI dan mencakup:

  1. Standar Audit (SA): Pedoman untuk pelaksanaan audit atas laporan keuangan historis.
  2. Standar Atestasi (STA): Pedoman untuk jasa atestasi selain audit.
  3. Standar Jasa Review (SJR): Pedoman untuk jasa review laporan keuangan.
  4. Standar Jasa Konsultansi (SJK): Pedoman untuk jasa konsultansi manajemen.
  5. Standar Pengendalian Mutu (SPM): Pedoman untuk memastikan KAP mempertahankan kualitas jasanya.

Manfaat Akuntan Publik

Auditor Independen memiliki peran krusial dengan memberikan manfaat:

Meningkatkan Kredibilitas Laporan Keuangan:

Opini audit independen membuat laporan keuangan lebih di percaya oleh investor, bank, dan stakeholder lainnya.

Mendeteksi Kecurangan dan Kesalahan:

Melalui proses audit, AP dapat membantu mengidentifikasi potensi penyelewengan dan kesalahan material.

Kepatuhan Regulasi:

Membantu entitas mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan perpajakan.

Memberikan Saran Perbaikan:

Memberikan masukan berharga (Management Letter) kepada manajemen terkait perbaikan pengendalian internal dan efisiensi operasional.

Contoh Akuntan Publik

Auditor Independen adalah orang per orang yang memiliki izin praktik. Orang-orang ini umumnya berafiliasi atau mendirikan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Contoh-contoh KAP besar yang beroperasi secara global dan memiliki afiliasi di Indonesia, yang sering disebut sebagai “The Big Four” di dunia jasa akuntansi:

  1. PwC (PricewaterhouseCoopers)
  2. Deloitte
  3. EY (Ernst & Young)
  4. KPMG

Di Indonesia, KAP-KAP tersebut beroperasi dengan nama lokal dan para pemimpinnya adalah Auditor Independen berizin Indonesia.

Daftar Akuntan Publik Internasional Jaminan Kredibilitas Laporan

Daftar Akuntan Publik Internasional: Jaminan Kredibilitas Laporan

Akhmad Fauzi

Daftar Akuntan Publik Internasional – Dalam dunia bisnis dan investasi yang semakin terglobalisasi, keandalan dan kredibilitas laporan keuangan adalah fundamental. ...