Telex Visa
Apa itu Telex Visa?
Istilah “Telex Visa” merujuk pada persetujuan visa yang dulunya di kirimkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia di Jakarta ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di luar negeri melalui sistem komunikasi lawas (seperti teleks atau faks).
Saat ini, sistem tersebut telah berevolusi menjadi E-Visa (Visa Elektronik). Meskipun istilah “Telex Visa” masih sering di gunakan di kalangan penjamin/sponsor, yang di maksud sebenarnya adalah persetujuan visa yang di berikan secara elektronik.
Secara definisi, E-Visa (yang menggantikan Telex Visa) adalah:
Visa yang di berikan secara elektronik oleh pejabat yang berwenang yang memuat persetujuan bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
Perbedaan Sistem Lama (Telex) dan Baru (E-Visa)
Perbedaan mendasar terletak pada proses penerbitan fisik visa dan teknologi yang di gunakan:
| Fitur | Sistem Lama (Telex Visa) | Sistem Baru (E-Visa) |
| Persetujuan | Di kirimkan ke KBRI/KJRI di luar negeri (via Telex/Fax). | Di terbitkan secara elektronik oleh Ditjen Imigrasi (via sistem online). |
| Penerbitan Fisik | WNA wajib datang ke KBRI/KJRI di luar negeri untuk mendapatkan cap/stiker visa di paspornya. | WNA tidak perlu datang ke KBRI/KJRI. Visa berbentuk dokumen elektronik (E-Visa) yang di kirimkan langsung ke email sponsor/WNA. |
| Izin Masuk | Cap/stiker visa di paspor di gunakan sebagai izin masuk. | Tanda Masuk Elektronik (E-Visa) yang di cetak di gunakan sebagai izin masuk. Data WNA sudah otomatis terekam dalam sistem Imigrasi. |
| Sistem | Konvensional, membutuhkan komunikasi antar kantor Imigrasi/KBRI. | Digital, terpusat melalui portal evisa.imigrasi.go.id. |
Fungsi dan Status E-Visa (yang Dulu Disebut Telex Visa)
Fungsi Utama E-Visa
E-Visa berfungsi sebagai izin masuk ke wilayah Indonesia. Jenis-jenis visa yang memerlukan persetujuan ini meliputi:
Visa Kunjungan (VKSB):
Untuk tujuan wisata, sosial budaya, kunjungan keluarga/teman, bisnis, dan lain-lain (Biasanya untuk tinggal 30 atau 60 hari, dapat di perpanjang).
Visa Tinggal Terbatas (VITAS):
Untuk tujuan bekerja (KITAS), penanaman modal (investor), penyatuan keluarga (istri/suami/anak), pendidikan, dan lain-lain (Di gunakan sebagai dasar untuk mengurus Izin Tinggal Terbatas/KITAS di Indonesia).
Status E-Visa
- Status E-Visa adalah status persetujuan masuk ke Indonesia. Status ini dapat di lacak secara online melalui situs resmi Imigrasi.
- Status persetujuan yang di peroleh WNA adalah dokumen E-Visa itu sendiri.
- WNA harus mencetak E-Visa ini dan menunjukkannya kepada petugas Imigrasi saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Anda dapat melacak status permohonan visa Anda di situs resmi Imigrasi (seperti visa.imigrasi.go.id atau layanandata.imigrasi.go.id) dengan memasukkan nomor permohonan.
Proses Pengajuan E-Visa Saat Ini
Proses pengajuan E-Visa saat ini di lakukan secara online dan umumnya di ajukan oleh penjamin atau sponsor di Indonesia (perusahaan, yayasan, atau individu) yang bertanggung jawab atas WNA.
Berikut adalah langkah-langkah umum proses pengajuan:
- Akses Portal Resmi: Penjamin/Sponsor mengakses situs resmi evisa.imigrasi.go.id.
- Registrasi Akun: Penjamin membuat akun dan melengkapi data penjamin.
- Membuat Permohonan: Penjamin memilih jenis visa yang sesuai (misalnya, Visa Kunjungan atau VITAS).
Pengisian Data & Unggah Dokumen:
- Mengisi formulir elektronik dengan data diri WNA.
- Mengunggah dokumen persyaratan WNA dan Penjamin (Paspor, surat jaminan/sponsor, tiket kembali/terusan, bukti kepemilikan dana, dll., tergantung jenis visa).
Pembayaran:
Setelah permohonan di verifikasi kelengkapannya, penjamin akan mendapatkan kode billing untuk pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) visa secara online.
Verifikasi dan Persetujuan:
Direktorat Jenderal Imigrasi akan memproses dan memverifikasi permohonan. Proses ini memakan waktu beberapa hari kerja.
Penerbitan E-Visa:
Jika di setujui, E-Visa akan di kirimkan langsung ke alamat email penjamin dan/atau WNA dalam bentuk dokumen elektronik (PDF).
Dokumen E-Visa inilah yang harus di cetak dan di gunakan oleh WNA untuk masuk ke Indonesia. Setelah masuk, jika visa tersebut adalah VITAS, WNA harus mengurus Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di kantor Imigrasi setempat.

Telex Visa Russia
Proses perjalanan internasional kini semakin membutuhkan dokumen yang terstruktur dan sesuai dengan ketentuan imigrasi negara tujuan. Salah satu dokumen penting ...

Visa Telex Number
Proses perjalanan internasional selalu membutuhkan dokumen resmi yang valid untuk memastikan pemohon dapat memasuki negara tujuan dengan legal. Salah satu ...

Telex Visa Haqida Malumot
Proses pengurusan visa internasional terus berkembang mengikuti kebutuhan mobilitas global yang semakin tinggi. Banyak negara kini menerapkan sistem verifikasi elektronik ...

Telex Visa Tekshirish
Telex Visa Tekshirish merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengajuan visa bagi warga negara asing yang ingin memasuki wilayah ...

Telex Visa Korea
Telex Visa Korea menjadi salah satu dokumen penting bagi warga negara asing yang ingin memasuki Korea Selatan melalui jalur resmi ...

Telex Visa Indonesia
Telex Visa Indonesia merupakan salah satu dokumen yang sangat penting dalam proses pengajuan visa untuk masuk ke wilayah Indonesia, terutama ...

Telex Visa Online
Dalam era serba digital seperti saat ini, berbagai layanan administrasi yang sebelumnya dilakukan secara manual kini telah bertransformasi menjadi layanan ...

Contoh Telex Visa
Telex Visa merupakan salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan oleh Warga Negara Asing (WNA) ketika ingin memasuki Indonesia untuk ...

Telex Visa
Telex Visa merupakan salah satu jenis visa yang banyak digunakan dalam konteks perjalanan internasional, terutama ketika prosedur pengajuan visa biasa ...

Jasa Telex Visa Argentina Proses Praktis dan Terjamin
Argentina adalah salah satu negara terbesar di Amerika Selatan yang terkenal dengan budaya tangonya, keindahan alam Patagonia, pegunungan Andes, hingga ...











