RPTKA

Apa Itu RPTKA?

RPTKA adalah singkatan dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dokumen ini merupakan rencana yang wajib di miliki oleh pemberi kerja TKA (Tenaga Kerja Asing) di Indonesia. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing berisi rincian mengenai jabatan, jumlah, jangka waktu, dan lokasi kerja TKA yang akan di pekerjakan.

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 dan peraturan pelaksananya, pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing kini berfungsi sebagai izin untuk mempekerjakan TKA, menggantikan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang telah di hapus.

Fungsi dan Ketentuan RPTKA

Fungsi Utama RPTKA

Izin Kerja:

Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang di tunjuk menjadi izin resmi bagi perusahaan untuk mempekerjakan TKA.

Dasar Hukum:

Menjadi dasar hukum bagi perusahaan dalam menggunakan TKA secara sah.

Kendali Pemerintah:

Merupakan alat kontrol pemerintah untuk memastikan bahwa penggunaan TKA sesuai dengan kebutuhan riil dan tidak menutup kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Alih Pengetahuan:

Dokumen ini juga mencakup rencana alih pengetahuan (transfer of knowledge) kepada Tenaga Kerja Pendamping (TKI) yang di tunjuk.

Ketentuan Umum RPTKA

Wajib Di miliki:

Setiap Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang telah di sahkan (Pasal 6 PP 34/2021).

Masa Berlaku:

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dapat di berikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat di perpanjang, tergantung jenis pekerjaannya (misalnya, pekerjaan sementara bisa 1-6 bulan, darurat dan mendesak paling lama 1 bulan).

Wajib Muat:

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing wajib memuat:

  1. Alasan penggunaan TKA.
  2. Jabatan dan/atau kedudukan TKA.
  3. Lokasi kerja TKA.
  4. Jangka waktu penggunaan TKA.
  5. Jumlah TKI Pendamping dan rencana penyerapan TKI setiap tahun.

Kewajiban alih pengetahuan dan pelatihan.

Pengecualian: Ada beberapa TKA yang tidak wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA Non-DKPTKA), antara lain Direksi/Komisaris tertentu, pegawai diplomatik, TKA yang di butuhkan oleh Pemerintah, TKA di instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, dan lembaga keagamaan.

RPTKA Online (Kemnaker)

Pengajuan dan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di lakukan secara online melalui sistem yang di kelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang di kenal sebagai TKA Online atau Sistem Informasi Pelayanan Penggunaan TKA Online (SIPPTKA), yang dapat di akses melalui laman resmi mereka, seperti http://tka-online.kemnaker.go.id.

Proses ini memungkinkan perusahaan untuk mengajukan permohonan, mengunggah dokumen, dan memantau status permohonan secara digital.

Prosedur Pengajuan RPTKA

Pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing baru secara umum meliputi tahapan berikut:

Pendaftaran Akun Perusahaan

  1. Akses laman TKA Online Kemnaker.
  2. Lakukan registrasi akun perusahaan dengan mengisi data dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Sistem akan memvalidasi data dan mengirim tautan verifikasi ke email perusahaan.

Pengajuan Permohonan RPTKA

  1. Login ke akun yang sudah terdaftar.
  2. Mengajukan permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Baru.
  3. Mengisi formulir Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing secara lengkap (data TKA, jabatan, durasi, TKI pendamping, dll.).

Mengunggah dokumen pendukung yang di persyaratkan, seperti:

  1. Surat Izin Usaha (NIB).
  2. Akta pendirian perusahaan dan SK Kemenkumham.
  3. Struktur organisasi perusahaan.
  4. Rancangan perjanjian kerja TKA.
  5. Surat pernyataan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping (TKI).

Verifikasi dan Telewicara (Ekspose)

  1. Petugas Kemnaker akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang di unggah.
  2. Penjadwalan telewicara (video call) atau ekspose untuk mempresentasikan rencana penggunaan TKA dan menjawab pertanyaan verifikator.

Penerbitan Pengesahan RPTKA dan Notifikasi

  1. Jika permohonan di setujui, Kemnaker akan menerbitkan Notifikasi Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) (untuk TKA yang di kenakan kewajiban ini, biasanya USD 100/bulan/TKA).
  2. Setelah pembayaran DKPTKA di lakukan, Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing akan di terbitkan secara elektronik.
  3. Dokumen Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing inilah yang menjadi dasar bagi TKA untuk mengajukan Izin Tinggal Terbatas (VITAS/ITAS) di Indonesia.
Jasa RPTKA dan ITAS Jangkargroups: Solusi Lengkap Izin TKA

Jasa RPTKA dan ITAS Jangkargroups: Solusi Lengkap Izin TKA

Akhmad Fauzi

Indonesia sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Asia Tenggara terus menarik minat investor asing dan perusahaan multinasional. Kehadiran investasi ...