Keimigrasian
Agen pengurusan dan perizinan dokumen keimigrasian (KITAS ✔️, KITAP ✔️, NPWP ✔️, SIUP ✔️, IMTA ✔️, RPTKA ✔️, TDP ✔️, Work Visa, evisa, Imta, perpanjangan evisa, perpanjangan kitas, perpanjangan kitap, perpanjangan paspor, Merp, Epo, Alih Status, Imta sementara, Dasuskim, Visa Bisnis, Visa Belajar, Indonesia Working Permit, Indonesian Visa, Indonesia limited stay Visa, Pengurusan Dokumen Tenaga Kerja Asing. jasa Kitas guru asing, visa kunjungan, visa sosial budaya, telex visa, imta guru asing, stm, sktt, lapor keberadaan, mutasi alamat kitas, alih status visa kunjungan ke kitas. dan lain sebagainya.
Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tri Fungsi Imigrasi ini meliputi : Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu lintas orang keluar, masuk dan tinggal dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing di wilayah Repubik Indonesia.
Contoh masuknya penduduk dari negara lain ke suatu negara dengan tujuan untuk menetap misalnya Warga Negara Italia menikah dengan Warga Negara Indonesia kemudian menetap di Indonesia. Maka Perlu mengurus alih status visa dari visa kunjungan dengan melampirkan bukti perkawinan campuran yang resmi dan terdaftar di instansi yang berwenang dan kedutaan besar.
Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yaitu melaksanakan pemeriksaan keimigrasian yang terdiri atas: pelayanan pemeriksaan dokumen keimigrasian. intelijen dan penindakan keimigrasian. pengendalian rumah detensi imigrasi.
Jangkargroups berpengalaman dalam Masalah Hukum/Hukum Keluarga di Indonesia. Kontrak Pernikahan, Perjanjian Pranikah & Paska Nikah, Pernikahan Campuran, Affidavit, dilakukan oleh staff yang handal dan profesional. Layanan: Perjanjian Pranikah, Perjanjian Postnuptial, Pernikahan Campuran, Pindah Kewarganegaraan dan anak kewarganegaraan ganda.

Kewarganegaraan berdasarkan penggabungan wilayah
Kewarganegaraan berdasarkan penggabungan wilayah adalah proses perolehan status warga negara secara otomatis atau melalui kesepakatan ketika suatu wilayah bergabung dengan ...

Kewarganegaraan berdasarkan perkawinan : Panduan
Kewarganegaraan berdasarkan perkawinan adalah proses hukum bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk memperoleh status Warga Negara Indonesia (WNI) setelah perkawinan ...

Apatride tidak memiliki kewarganegaraan : Persyaratan
Apatride tidak memiliki kewarganegaraan adalah kondisi hukum di mana seseorang tidak diakui sebagai warga negara oleh negara mana pun berdasarkan ...

Pemberian Izin Tinggal Tetap (ITAP) Tanpa Proses Alih Status
Pemberian Izin Tinggal Tetap (ITAP) Tanpa Proses Alih Status adalah fasilitas keimigrasian bagi WNA tertentu untuk langsung mendapatkan izin tinggal ...

Multipatride Lebih dari “Dua Kewarganegaraan”
Multipatride lebih dari “dua kewarganegaraan” adalah kondisi hukum di mana seseorang secara sah memiliki tiga atau lebih kewarganegaraan sekaligus. Fenomena ...

Pelaporan Izin Tinggal Tetap: Aturan dan Biaya
Pelaporan Izin Tinggal Tetap adalah kewajiban administratif bagi WNA pemegang ITAP untuk melaporkan keberadaan dan statusnya kepada instansi imigrasi secara ...

Bipatride Dua Kewarganegaraan: Penyebab dan Dampak
Bipatride Dua Kewarganegaraan adalah kondisi hukum di mana seseorang secara sah memiliki dua status kewarganegaraan dari negara yang berbeda secara ...

Alih Status Izin Tinggal Kunjungan ITK Menjadi ITAS
Alih Status Izin Tinggal Kunjungan ITK Menjadi ITAS adalah proses hukum bagi WNA untuk mengubah status izin tinggal jangka pendek ...

Perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP): Masa Berlaku
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP) adalah proses hukum untuk memperpanjang validitas status tinggal warga negara asing di Indonesia. Prosedur ini ...
