Kitas
Apa Itu KITAS?
KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas (Temporary Stay Permit for Foreigners).
Ini adalah izin tinggal sementara yang di berikan oleh Pemerintah Indonesia (melalui Direktorat Jenderal Imigrasi) kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu (umumnya 6 bulan hingga 2 tahun, dan dapat di perpanjang).
Kartu Izin Tinggal Terbatas menjadi dokumen penting yang melegalkan status tinggal WNA di Indonesia untuk berbagai aktivitas non-turis.
Tujuan Pengajuan KITAS
Dengan tujuan utama pengajuan Kartu Izin Tinggal Terbatas adalah untuk melegalkan status tinggal WNA di Indonesia agar dapat melakukan kegiatan spesifik yang memerlukan izin tinggal jangka menengah hingga panjang.
Tujuan spesifiknya antara lain:
- Bekerja: Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang di pekerjakan secara sah oleh perusahaan di Indonesia.
- Berinvestasi: Bagi investor asing yang menanamkan modal di perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA).
- Keluarga: Bagi WNA yang menikah secara sah dengan WNI (suami/istri) atau anak-anak dari pemegang KITAS/KITAP.
- Studi/Pendidikan: Bagi pelajar atau mahasiswa asing yang menempuh pendidikan formal.
- Pensiun: Bagi WNA lanjut usia (biasanya di atas 55 tahun) yang ingin menghabiskan masa pensiun di Indonesia.
Jenis-Jenis KITAS
Kartu Izin Tinggal Terbatas di bedakan berdasarkan tujuan tinggal WNA, di antaranya:
| Jenis KITAS | Tujuan Utama | Sponsor Umum |
| KITAS Kerja | Bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA). | Perusahaan/Institusi yang mempekerjakan. |
| Kartu Izin Tinggal Terbatas Investor | Penanam modal atau pemegang saham pada PT PMA. | Perusahaan PT PMA tempat berinvestasi. |
| KITAS Keluarga (Pernikahan/Ikut Suami/Istri) | Menikah secara sah dengan WNI atau WNA pemegang KITAS/KITAP. | Pasangan WNI atau anggota keluarga pemegang KITAS/KITAP. |
| KITAS Pelajar | Menempuh studi atau pendidikan formal. | Sekolah/Universitas/Institusi Pendidikan. |
| Kartu Izin Tinggal Terbatas Pensiun | Tinggal jangka panjang untuk masa pensiun. | Agen resmi atau penjamin khusus pensiunan. |
| KITAS Repatriasi | Eks WNI yang ingin kembali dan tinggal di Indonesia. | Sponsor keluarga/pribadi. |
Persyaratan Umum dan Proses Pengajuan
Persyaratan dan prosedur sangat bervariasi tergantung pada jenis Kartu Izin Tinggal Terbatas yang di ajukan. Namun, secara umum, proses dan persyaratan inti melibatkan langkah-langkah berikut:
Persyaratan Dokumen Umum (Di butuhkan untuk hampir semua jenis KITAS):
- Paspor Kebangsaan asli dan fotokopi dengan masa berlaku minimal 18 bulan (atau sesuai durasi Kartu Izin Tinggal Terbatas).
- Surat Permohonan dan Surat Pernyataan/Jaminan dari pihak Sponsor.
- KTP Sponsor (jika sponsor adalah WNI/Perorangan).
- Formulir Pengajuan ITAS.
- Telex Persetujuan Kartu Izin Tinggal Terbatas (persetujuan izin masuk dari Ditjen Imigrasi).
- Foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
- Surat Keterangan Domisili di Indonesia.
- Dokumen Pendukung lainnya (tergantung jenis Kartu Izin Tinggal Terbatas, seperti Ijazah dan CV untuk KITAS Kerja, Akta Nikah untuk KITAS Keluarga, Akta Pendirian Perusahaan untuk KITAS Investor, dll.).
Proses Pengajuan (Garis Besar):
- Pengajuan Visa/Vitas: Sponsor mengajukan permohonan Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS) ke Direktorat Jenderal Imigrasi melalui perwakilan di luar negeri (Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia).
- Persetujuan dan Visa: Setelah di setujui, WNA menerima Telex persetujuan dan dapat mengambil VITAS di perwakilan RI di luar negeri.
- Kedatangan: WNA masuk ke Indonesia menggunakan VITAS.
- Permohonan ITAS/KITAS: Dalam waktu 7 hari setelah kedatangan, WNA atau sponsor harus mengajukan permohonan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ke Kantor Imigrasi setempat.
- Wawancara dan Pengambilan Biometrik: Pemohon akan di undang ke Kantor Imigrasi untuk wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari (biometrik).
- Penerbitan: Kantor Imigrasi akan menerbitkan Kartu Izin Tinggal Terbatas Elektronik (e-KITAS).

Kitas Singkatan Dari
Kitas merupakan salah satu dokumen legal yang paling penting bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu ...

Kitas Itu Apa
Dalam era globalisasi dan mobilitas internasional yang semakin tinggi, kebutuhan akan izin tinggal resmi di negara lain semakin menjadi hal ...

Kitas Artinya
Kitas merupakan salah satu dokumen yang sangat penting bagi warga negara asing yang ingin tinggal dalam jangka waktu tertentu di ...

Kitas Adalah Kartu
Dalam dunia administrasi keimigrasian di Indonesia, istilah KITAS menjadi salah satu istilah yang paling sering didengar oleh para ekspatriat, pelajar ...

Kitas Kitap Adalah
Dalam dunia keimigrasian Indonesia, istilah KITAS dan KITAP sering kali menjadi perbincangan bagi warga negara asing yang ingin tinggal dalam ...

KITAS Izin Tinggal di Indonesia Jenis, Syarat, dan Prosedur WNA
Indonesia, dengan pertumbuhan ekonomi yang dinamis dan daya tarik budaya serta alam yang luar biasa, menjadi tujuan utama bagi banyak ...

Kitas Dalam Bahasa Inggris Itu Apa dan Bagaimana Cara Urusnya?
Apa Itu KITAS? Panduan Penting untuk Tinggal di Indonesia Kitas dalam bahasa inggris – Bagi siapa saja yang berencana untuk ...

ITAS Pelajar WNA: Izin Tinggal Terbatas untuk Studi di Indonesia
Indonesia, dengan keberagaman budaya, kekayaan alam, dan institusi pendidikan yang terus berkembang, telah menjadi daya tarik bagi banyak pelajar internasional. ...

Persyaratan KITAS Investor di Indonesia: Peluang Emas bagi PMA
Persyaratan Kitas Investor – Indonesia, dengan potensi ekonomi yang besar dan pasar yang luas, menjadi tujuan menarik bagi investor asing. ...

Persyaratan Kitas Belajar Persyaratan dan Prosedur Lengkap
Persyaratan Kitas Belajar – Indonesia, dengan keanekaragaman budaya dan potensi pendidikannya, semakin di minati oleh pelajar asing. Untuk dapat belajar ...











