Kitas

Apa Itu KITAS?

KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas (Temporary Stay Permit for Foreigners).

Ini adalah izin tinggal sementara yang di berikan oleh Pemerintah Indonesia (melalui Direktorat Jenderal Imigrasi) kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu (umumnya 6 bulan hingga 2 tahun, dan dapat di perpanjang).

Kartu Izin Tinggal Terbatas menjadi dokumen penting yang melegalkan status tinggal WNA di Indonesia untuk berbagai aktivitas non-turis.

Tujuan Pengajuan KITAS

Dengan tujuan utama pengajuan Kartu Izin Tinggal Terbatas adalah untuk melegalkan status tinggal WNA di Indonesia agar dapat melakukan kegiatan spesifik yang memerlukan izin tinggal jangka menengah hingga panjang.

Tujuan spesifiknya antara lain:

  1. Bekerja: Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang di pekerjakan secara sah oleh perusahaan di Indonesia.
  2. Berinvestasi: Bagi investor asing yang menanamkan modal di perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA).
  3. Keluarga: Bagi WNA yang menikah secara sah dengan WNI (suami/istri) atau anak-anak dari pemegang KITAS/KITAP.
  4. Studi/Pendidikan: Bagi pelajar atau mahasiswa asing yang menempuh pendidikan formal.
  5. Pensiun: Bagi WNA lanjut usia (biasanya di atas 55 tahun) yang ingin menghabiskan masa pensiun di Indonesia.

Jenis-Jenis KITAS

Kartu Izin Tinggal Terbatas di bedakan berdasarkan tujuan tinggal WNA, di antaranya:

Jenis KITAS Tujuan Utama Sponsor Umum
KITAS Kerja Bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA). Perusahaan/Institusi yang mempekerjakan.
Kartu Izin Tinggal Terbatas Investor Penanam modal atau pemegang saham pada PT PMA. Perusahaan PT PMA tempat berinvestasi.
KITAS Keluarga (Pernikahan/Ikut Suami/Istri) Menikah secara sah dengan WNI atau WNA pemegang KITAS/KITAP. Pasangan WNI atau anggota keluarga pemegang KITAS/KITAP.
KITAS Pelajar Menempuh studi atau pendidikan formal. Sekolah/Universitas/Institusi Pendidikan.
Kartu Izin Tinggal Terbatas Pensiun Tinggal jangka panjang untuk masa pensiun. Agen resmi atau penjamin khusus pensiunan.
KITAS Repatriasi Eks WNI yang ingin kembali dan tinggal di Indonesia. Sponsor keluarga/pribadi.

 

Persyaratan Umum dan Proses Pengajuan

Persyaratan dan prosedur sangat bervariasi tergantung pada jenis Kartu Izin Tinggal Terbatas yang di ajukan. Namun, secara umum, proses dan persyaratan inti melibatkan langkah-langkah berikut:

Persyaratan Dokumen Umum (Di butuhkan untuk hampir semua jenis KITAS):

  1. Paspor Kebangsaan asli dan fotokopi dengan masa berlaku minimal 18 bulan (atau sesuai durasi Kartu Izin Tinggal Terbatas).
  2. Surat Permohonan dan Surat Pernyataan/Jaminan dari pihak Sponsor.
  3. KTP Sponsor (jika sponsor adalah WNI/Perorangan).
  4. Formulir Pengajuan ITAS.
  5. Telex Persetujuan Kartu Izin Tinggal Terbatas (persetujuan izin masuk dari Ditjen Imigrasi).
  6. Foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
  7. Surat Keterangan Domisili di Indonesia.
  8. Dokumen Pendukung lainnya (tergantung jenis Kartu Izin Tinggal Terbatas, seperti Ijazah dan CV untuk KITAS Kerja, Akta Nikah untuk KITAS Keluarga, Akta Pendirian Perusahaan untuk KITAS Investor, dll.).

Proses Pengajuan (Garis Besar):

  1. Pengajuan Visa/Vitas: Sponsor mengajukan permohonan Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS) ke Direktorat Jenderal Imigrasi melalui perwakilan di luar negeri (Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia).
  2. Persetujuan dan Visa: Setelah di setujui, WNA menerima Telex persetujuan dan dapat mengambil VITAS di perwakilan RI di luar negeri.
  3. Kedatangan: WNA masuk ke Indonesia menggunakan VITAS.
  4. Permohonan ITAS/KITAS: Dalam waktu 7 hari setelah kedatangan, WNA atau sponsor harus mengajukan permohonan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ke Kantor Imigrasi setempat.
  5. Wawancara dan Pengambilan Biometrik: Pemohon akan di undang ke Kantor Imigrasi untuk wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari (biometrik).
  6. Penerbitan: Kantor Imigrasi akan menerbitkan Kartu Izin Tinggal Terbatas Elektronik (e-KITAS).
Kitas China: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Kitas China: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Adi

Pendahuluan Kitas China merupakan program yang di keluarkan oleh pemerintah China untuk memberikan izin tinggal sementara bagi warga negara asing. ...

Kitas Cost Pemahaman yang Lebih Baik tentang Biaya

Kitas Cost: Pemahaman yang Lebih Baik tentang Biaya

Adi

Pendahuluan Kitas, atau Kartu Izin Tinggal Terbatas, adalah jenis izin tinggal yang di berikan oleh pemerintah Indonesia untuk orang asing ...

Biaya Kitas Panduan Lengkap untuk Mengajukan Kitas

Biaya Kitas: Panduan Lengkap untuk Mengajukan Kitas

Adi

Apa itu Kitas? Kitas atau Kartu Izin Tinggal Terbatas adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia kepada warga ...

Biaya Pembuatan Kitas Di Jakarta

Biaya Pembuatan Kitas Di Jakarta

Adi

Apa itu Kitas? Biaya Pembuatan Kitas Di Jakarta – Pada dasarnya, Kitas adalah kependekan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Ini ...

Beda Kitas dan Kitap: Apa yang Perlu Kamu Ketahui

Adi

Pengertian Kitas dan Kitap Sebelum membahas perbedaan antara Kitas dan Kitap, ada baiknya kita mengerti terlebih dahulu apa itu kedua ...

Layanan Biaya Pembuatan Kitas 2024

Layanan Biaya Pembuatan Kitas 2024

Adi

Apa Itu Kitas? Layanan Biaya Pembuatan Kitas – Pertama-tama, mari kita bahas apa itu Kitas. Oleh karena itu, Kitas atau ...

Layanan Biaya Pengurusan Kitas 2024

Adi

Apa itu Kitas? Layanan Biaya Pengurusan Kitas – Kitas adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Oleh karena itu, dokumen ...

Apa Arti Kitas?

Apa Arti Kitas? Kartu Izin Tinggal Terbatas Untuk Orang Asing

Adi

Apa Arti Kitas? Pengertian Kitas Apa Arti Kitas? – Mungkin kalian sudah sering mendengar istilah Kitas. Kitas singkatan dari Kartu ...

Apa Itu Kitas

Apa Itu Kitas?

Adi

Kitas adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Ini adalah jenis izin tinggal yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk ...

Arti Kitas dalam Bahasa Indonesia

Arti Kitas dalam Bahasa Indonesia

Adi

Apa Itu Kitas? Arti Kitas dalam Bahasa Indonesia – Kitas adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas yang merupakan surat ...