Pindah Kewarganegaraan

Pindah Kewarganegaraan (Umum)

Pindah Kewarganegaraan adalah proses di mana status kewarganegaraan seseorang beralih dari satu negara ke negara lain.

Di Indonesia, proses ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ini adalah keputusan besar yang melibatkan konsekuensi hukum, termasuk hilangnya hak dan kewajiban di negara asal.

Pindah dari WNI menjadi WNA (Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia)

Ini adalah proses pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memperoleh kewarganegaraan lain. Seorang WNI secara otomatis dapat kehilangan kewarganegaraannya karena beberapa alasan, di antaranya:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain (bagi yang mendapat kesempatan untuk memilih).
  3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
  4. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
  5. Bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan sah, dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.

Prosedur umum untuk mengajukan pelepasan status WNI biasanya melibatkan:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
  2. Melampirkan dokumen-dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa pemohon akan menjadi warga negara mereka.
  3. Keputusan akhir di tetapkan oleh Keputusan Presiden.

Pindah dari WNA menjadi WNI (Naturalisasi / Pewarganegaraan)

Definisi naturalisasi (atau Pewarganegaraan) adalah tata cara bagi orang asing (WNA) untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses permohonan kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Naturalisasi terbagi menjadi beberapa jenis, namun yang paling umum adalah:

Naturalisasi Biasa (Berdasarkan Permohonan WNA)

Ini adalah proses umum bagi WNA untuk menjadi WNI. Syarat-syarat utamanya (sesuai Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006) antara lain:

  1. Usia: Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  2. Tempat Tinggal: Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.
  4. Bahasa dan Ideologi: Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
  5. Pidana: Tidak pernah di jatuhi pidana penjara 1 tahun atau lebih.
  6. Kewarganegaraan Ganda: Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda setelah memperoleh WNI.
  7. Pekerjaan: Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  8. Biaya: Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Naturalisasi Khusus

Di berikan bagi orang asing yang berjasa besar terhadap negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara (contoh paling sering adalah atlet). Permohonan ini di usulkan oleh pimpinan lembaga negara/pemerintahan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Naturalisasi Melalui Perkawinan

Bagi WNA yang menikah secara sah dengan WNI, mereka dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia setelah tinggal di wilayah Indonesia minimal 5 tahun, atau melalui cara lain yang di atur dalam undang-undang.

Panduan Lengkap Jasa Pindah Kewarganegaraan Botswana

Panduan Lengkap Jasa Pindah Kewarganegaraan Botswana

Dafa Dafa

Botswana merupakan salah satu negara di Afrika bagian selatan yang dikenal dengan stabilitas politik, ekonomi yang tumbuh pesat, dan lingkungan ...

Panduan Lengkap Jasa Pindah Kewarganegaraan Botswana

Dafa Dafa

Botswana merupakan salah satu negara di Afrika bagian selatan yang dikenal dengan stabilitas politik, ekonomi yang tumbuh pesat, dan lingkungan ...

Layanan Jasa Pindah Kewarganegaraan Brazil Terpercaya

Dafa Dafa

Brazil dikenal sebagai negara dengan budaya yang beragam, ekonomi yang kuat, serta kualitas hidup yang menarik bagi banyak orang dari ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Nigeria: Solusi Cepat, Legal

Jasa Pindah Kewarganegaraan Nigeria: Solusi Cepat, Legal

najma dua nadhiirah

Pindah kewarganegaraan adalah keputusan besar yang memengaruhi kehidupan pribadi, profesional, dan hukum seseorang. Nigeria, sebagai salah satu negara dengan ekonomi ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Bosnia dan Herzegovina

Jasa Pindah Kewarganegaraan Bosnia dan Herzegovina

Dafa Dafa

Pindah kewarganegaraan merupakan langkah penting bagi individu yang ingin memperoleh hak dan kewajiban sebagai warga negara baru. Bosnia dan Herzegovina ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Bolivia Solusi Profesional

Jasa Pindah Kewarganegaraan Bolivia: Solusi Profesional

Dafa Dafa

Pindah kewarganegaraan merupakan langkah penting bagi individu yang ingin memperluas hak-hak hukum, akses ekonomi, dan peluang tinggal di negara lain. ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Nepal: Dokumen dan Prosedur

Jasa Pindah Kewarganegaraan Nepal: Dokumen dan Prosedur

najma dua nadhiirah

Pindah kewarganegaraan merupakan keputusan besar yang memengaruhi banyak aspek kehidupan, mulai dari hak hukum hingga peluang ekonomi dan sosial. Nepal, ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Niger: Panduan Praktis Pindah

Jasa Pindah Kewarganegaraan Niger: Panduan Praktis Pindah

najma dua nadhiirah

Pindah kewarganegaraan merupakan langkah penting dan strategis bagi individu yang ingin memulai kehidupan baru di negara lain. Niger, negara di ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Bhutan: Solusi Profesional

Jasa Pindah Kewarganegaraan Bhutan: Solusi Profesional

Dafa Dafa

Proses pindah kewarganegaraan ke Bhutan merupakan langkah besar yang membutuhkan pemahaman mendalam terhadap hukum dan regulasi setempat. Bhutan dikenal memiliki ...