Pindah Kewarganegaraan

Pindah Kewarganegaraan (Umum)

Pindah Kewarganegaraan adalah proses di mana status kewarganegaraan seseorang beralih dari satu negara ke negara lain.

Di Indonesia, proses ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ini adalah keputusan besar yang melibatkan konsekuensi hukum, termasuk hilangnya hak dan kewajiban di negara asal.

Pindah dari WNI menjadi WNA (Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia)

Ini adalah proses pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memperoleh kewarganegaraan lain. Seorang WNI secara otomatis dapat kehilangan kewarganegaraannya karena beberapa alasan, di antaranya:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain (bagi yang mendapat kesempatan untuk memilih).
  3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
  4. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
  5. Bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan sah, dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.

Prosedur umum untuk mengajukan pelepasan status WNI biasanya melibatkan:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
  2. Melampirkan dokumen-dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa pemohon akan menjadi warga negara mereka.
  3. Keputusan akhir di tetapkan oleh Keputusan Presiden.

Pindah dari WNA menjadi WNI (Naturalisasi / Pewarganegaraan)

Definisi naturalisasi (atau Pewarganegaraan) adalah tata cara bagi orang asing (WNA) untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses permohonan kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Naturalisasi terbagi menjadi beberapa jenis, namun yang paling umum adalah:

Naturalisasi Biasa (Berdasarkan Permohonan WNA)

Ini adalah proses umum bagi WNA untuk menjadi WNI. Syarat-syarat utamanya (sesuai Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006) antara lain:

  1. Usia: Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  2. Tempat Tinggal: Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.
  4. Bahasa dan Ideologi: Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
  5. Pidana: Tidak pernah di jatuhi pidana penjara 1 tahun atau lebih.
  6. Kewarganegaraan Ganda: Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda setelah memperoleh WNI.
  7. Pekerjaan: Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  8. Biaya: Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Naturalisasi Khusus

Di berikan bagi orang asing yang berjasa besar terhadap negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara (contoh paling sering adalah atlet). Permohonan ini di usulkan oleh pimpinan lembaga negara/pemerintahan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Naturalisasi Melalui Perkawinan

Bagi WNA yang menikah secara sah dengan WNI, mereka dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia setelah tinggal di wilayah Indonesia minimal 5 tahun, atau melalui cara lain yang di atur dalam undang-undang.

Jasa Pindah Kewarganegaraan Burundi

Jasa Pindah Kewarganegaraan Burundi

Dafa Dafa

Burundi, sebuah negara kecil di Afrika Timur yang kaya akan budaya dan keindahan alam, kini semakin menarik perhatian bagi mereka ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Burkina Faso: Panduan Lengkap

Jasa Pindah Kewarganegaraan Burkina Faso: Panduan Lengkap

Dafa Dafa

Pindah kewarganegaraan merupakan langkah besar dalam kehidupan seseorang, terutama ketika ingin memperoleh hak-hak penuh sebagai warga negara di negara baru. ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Pakistan: untuk WNI dan WNA

Jasa Pindah Kewarganegaraan Pakistan: untuk WNI dan WNA

najma dua nadhiirah

Memutuskan untuk pindah kewarganegaraan merupakan langkah besar yang memerlukan pertimbangan matang dan pemahaman mendalam terhadap prosedur hukum yang berlaku di ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Brunei Darussalam

Jasa Pindah Kewarganegaraan Brunei Darussalam

Dafa Dafa

Brunei Darussalam merupakan salah satu negara maju di kawasan Asia Tenggara yang dikenal dengan kemakmuran ekonomi, stabilitas politik, serta sistem ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Bulgaria

Jasa Pindah Kewarganegaraan Bulgaria

Dafa Dafa

Bulgaria merupakan salah satu negara di kawasan Eropa Timur yang tergabung dalam Uni Eropa (UE). Negara ini dikenal memiliki stabilitas ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Oman: Langkah Praktis

Jasa Pindah Kewarganegaraan Oman: Langkah Praktis

najma dua nadhiirah

Proses pindah kewarganegaraan ke Oman merupakan langkah besar yang membutuhkan persiapan matang dan pemahaman mendalam terhadap hukum serta prosedur administrasi ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Nikaragua: Prosedur dan Dokumen

najma dua nadhiirah

Pindah kewarganegaraan ke Nikaragua menjadi pilihan menarik bagi banyak orang yang ingin mencari kehidupan baru di luar negeri dengan biaya ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Norwegia: Jasa Profesional

Jasa Pindah Kewarganegaraan Norwegia: Jasa Profesional

najma dua nadhiirah

Norwegia dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat kesejahteraan tertinggi di dunia. Negara ini memiliki sistem sosial yang kuat, lingkungan ...

Layanan Jasa Pindah Kewarganegaraan Brazil Terpercaya

Layanan Jasa Pindah Kewarganegaraan Brazil Terpercaya

Dafa Dafa

Brazil dikenal sebagai negara dengan budaya yang beragam, ekonomi yang kuat, serta kualitas hidup yang menarik bagi banyak orang dari ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Nauru: Biaya dan Waktu

Jasa Pindah Kewarganegaraan Nauru: Biaya dan Waktu

najma dua nadhiirah

Nauru, sebuah negara kepulauan kecil di Samudra Pasifik, dikenal sebagai salah satu negara dengan sistem kewarganegaraan yang cukup eksklusif dan ...