Pindah Kewarganegaraan

Pindah Kewarganegaraan (Umum)

Pindah Kewarganegaraan adalah proses di mana status kewarganegaraan seseorang beralih dari satu negara ke negara lain.

Di Indonesia, proses ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ini adalah keputusan besar yang melibatkan konsekuensi hukum, termasuk hilangnya hak dan kewajiban di negara asal.

Pindah dari WNI menjadi WNA (Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia)

Ini adalah proses pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memperoleh kewarganegaraan lain. Seorang WNI secara otomatis dapat kehilangan kewarganegaraannya karena beberapa alasan, di antaranya:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain (bagi yang mendapat kesempatan untuk memilih).
  3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
  4. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
  5. Bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan sah, dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.

Prosedur umum untuk mengajukan pelepasan status WNI biasanya melibatkan:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
  2. Melampirkan dokumen-dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa pemohon akan menjadi warga negara mereka.
  3. Keputusan akhir di tetapkan oleh Keputusan Presiden.

Pindah dari WNA menjadi WNI (Naturalisasi / Pewarganegaraan)

Definisi naturalisasi (atau Pewarganegaraan) adalah tata cara bagi orang asing (WNA) untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses permohonan kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Naturalisasi terbagi menjadi beberapa jenis, namun yang paling umum adalah:

Naturalisasi Biasa (Berdasarkan Permohonan WNA)

Ini adalah proses umum bagi WNA untuk menjadi WNI. Syarat-syarat utamanya (sesuai Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006) antara lain:

  1. Usia: Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  2. Tempat Tinggal: Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.
  4. Bahasa dan Ideologi: Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
  5. Pidana: Tidak pernah di jatuhi pidana penjara 1 tahun atau lebih.
  6. Kewarganegaraan Ganda: Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda setelah memperoleh WNI.
  7. Pekerjaan: Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  8. Biaya: Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Naturalisasi Khusus

Di berikan bagi orang asing yang berjasa besar terhadap negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara (contoh paling sering adalah atlet). Permohonan ini di usulkan oleh pimpinan lembaga negara/pemerintahan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Naturalisasi Melalui Perkawinan

Bagi WNA yang menikah secara sah dengan WNI, mereka dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia setelah tinggal di wilayah Indonesia minimal 5 tahun, atau melalui cara lain yang di atur dalam undang-undang.

Jasa Pindah Kewarganegaraan Eswatini

Jasa Pindah Kewarganegaraan Eswatini

Dafa Dafa

Jasa Pindah Kewarganegaraan Eswatini – Proses pindah kewarganegaraan merupakan langkah penting bagi seseorang yang ingin menetap secara permanen di luar ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Fiji

Jasa Pindah Kewarganegaraan Fiji

Dafa Dafa

Fiji merupakan salah satu negara kepulauan di kawasan Pasifik Selatan yang dikenal dengan keindahan alamnya, kehidupan masyarakat yang tenang, serta ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Saint Lucia: Resmi dan Cepat

Jasa Pindah Kewarganegaraan Saint Lucia: Resmi dan Cepat

najma dua nadhiirah

Saint Lucia adalah sebuah negara kepulauan di kawasan Karibia Timur yang terkenal dengan keindahan alam tropis, kestabilan ekonomi, serta sistem ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Saint Kitts Nevis

Jasa Pindah Kewarganegaraan Saint Kitts Nevis

najma dua nadhiirah

Saint Kitts dan Nevis adalah negara kepulauan kecil di kawasan Karibia yang terkenal dengan keindahan alam tropisnya serta program kewarganegaraan ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Rwanda: Layanan Terpercaya

Jasa Pindah Kewarganegaraan Rwanda: Layanan Terpercaya

najma dua nadhiirah

Rwanda kini muncul sebagai salah satu destinasi baru yang menarik perhatian dunia, terutama bagi mereka yang ingin memulai hidup atau ...

Jasa Profesional Pindah Kewarganegaraan Estonia

Jasa Profesional Pindah Kewarganegaraan Estonia

Dafa Dafa

Estonia merupakan salah satu negara maju di kawasan Baltik yang terkenal dengan sistem pemerintahan digitalnya, kualitas hidup tinggi, serta stabilitas ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Rusia: Pindah Kewarganegaraan

Jasa Pindah Kewarganegaraan Rusia: Pindah Kewarganegaraan

najma dua nadhiirah

Pindah kewarganegaraan adalah keputusan besar yang tidak hanya mengubah status hukum seseorang, tetapi juga membuka berbagai peluang baru dalam kehidupan ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Rumania: Praktis & Terpercaya

Jasa Pindah Kewarganegaraan Rumania: Praktis & Terpercaya

najma dua nadhiirah

Pindah kewarganegaraan merupakan langkah penting yang membawa perubahan besar dalam kehidupan seseorang. Tidak hanya mengubah status hukum, tetapi juga membuka ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Ecuador

Jasa Pindah Kewarganegaraan Ecuador

Dafa Dafa

Pindah kewarganegaraan merupakan keputusan besar yang membawa perubahan signifikan dalam kehidupan seseorang. Bagi banyak orang, Ecuador menjadi pilihan menarik karena ...