Pindah Kewarganegaraan

Pindah Kewarganegaraan (Umum)

Pindah Kewarganegaraan adalah proses di mana status kewarganegaraan seseorang beralih dari satu negara ke negara lain.

Di Indonesia, proses ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ini adalah keputusan besar yang melibatkan konsekuensi hukum, termasuk hilangnya hak dan kewajiban di negara asal.

Pindah dari WNI menjadi WNA (Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia)

Ini adalah proses pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memperoleh kewarganegaraan lain. Seorang WNI secara otomatis dapat kehilangan kewarganegaraannya karena beberapa alasan, di antaranya:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain (bagi yang mendapat kesempatan untuk memilih).
  3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
  4. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
  5. Bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan sah, dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.

Prosedur umum untuk mengajukan pelepasan status WNI biasanya melibatkan:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
  2. Melampirkan dokumen-dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa pemohon akan menjadi warga negara mereka.
  3. Keputusan akhir di tetapkan oleh Keputusan Presiden.

Pindah dari WNA menjadi WNI (Naturalisasi / Pewarganegaraan)

Definisi naturalisasi (atau Pewarganegaraan) adalah tata cara bagi orang asing (WNA) untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses permohonan kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Naturalisasi terbagi menjadi beberapa jenis, namun yang paling umum adalah:

Naturalisasi Biasa (Berdasarkan Permohonan WNA)

Ini adalah proses umum bagi WNA untuk menjadi WNI. Syarat-syarat utamanya (sesuai Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006) antara lain:

  1. Usia: Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  2. Tempat Tinggal: Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.
  4. Bahasa dan Ideologi: Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
  5. Pidana: Tidak pernah di jatuhi pidana penjara 1 tahun atau lebih.
  6. Kewarganegaraan Ganda: Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda setelah memperoleh WNI.
  7. Pekerjaan: Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  8. Biaya: Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Naturalisasi Khusus

Di berikan bagi orang asing yang berjasa besar terhadap negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara (contoh paling sering adalah atlet). Permohonan ini di usulkan oleh pimpinan lembaga negara/pemerintahan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Naturalisasi Melalui Perkawinan

Bagi WNA yang menikah secara sah dengan WNI, mereka dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia setelah tinggal di wilayah Indonesia minimal 5 tahun, atau melalui cara lain yang di atur dalam undang-undang.

Jasa Pindah Kewarganegaraan Siprus: Cepat Dan Lengkap

Jasa Pindah Kewarganegaraan Siprus: Cepat Dan Lengkap

najma dua nadhiirah

Siprus, sebuah negara pulau di kawasan Mediterania, dikenal dengan stabilitas politiknya, iklim investasi yang ramah, serta kualitas hidup yang tinggi. ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Sierra Leone: Panduan Resmi

Jasa Pindah Kewarganegaraan Sierra Leone: Panduan Resmi

najma dua nadhiirah

Sierra Leone, sebuah negara di pesisir barat Afrika, kini semakin menarik perhatian individu dari berbagai belahan dunia yang ingin memulai ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Seychelles: Panduan Lengkap

Jasa Pindah Kewarganegaraan Seychelles: Panduan Lengkap

najma dua nadhiirah

Seychelles, sebuah negara kepulauan eksotis di Samudra Hindia, dikenal bukan hanya karena keindahan pantai dan alamnya yang menakjubkan, tetapi juga ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Serbia: Dokumen Hingga Paspor

Jasa Pindah Kewarganegaraan Serbia: Dokumen Hingga Paspor

najma dua nadhiirah

Serbia, sebuah negara yang terletak di jantung Eropa Tenggara, semakin menarik perhatian warga asing yang ingin menetap secara permanen. Kewarganegaraan ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Senengal: Resmi dan Legal

Jasa Pindah Kewarganegaraan Senengal: Resmi dan Legal

najma dua nadhiirah

Pindah kewarganegaraan adalah keputusan besar yang membutuhkan pertimbangan matang, baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun kehidupan pribadi. Senegal, negara di ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Finlandia

Jasa Pindah Kewarganegaraan Finlandia

Dafa Dafa

Proses pindah kewarganegaraan merupakan langkah penting bagi individu yang ingin memperoleh status resmi sebagai warga negara suatu negara lain. Finlandia, ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan San Marino

Jasa Pindah Kewarganegaraan San Marino

najma dua nadhiirah

San Marino, salah satu negara terkecil di dunia yang terletak di tengah Italia, menawarkan keunikan tersendiri bagi mereka yang ingin ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Resmi: ke Selandia Baru

Jasa Pindah Kewarganegaraan Resmi ke Selandia Baru

najma dua nadhiirah

Selandia Baru dikenal sebagai salah satu negara dengan kualitas hidup tinggi, lingkungan yang aman, serta sistem pendidikan dan kesehatan yang ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Filipina

Jasa Pindah Kewarganegaraan Filipina

Dafa Dafa

Filipina merupakan salah satu negara di Asia Tenggara yang memiliki daya tarik kuat bagi warga asing, baik untuk menetap, berbisnis, ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Samoa: Panduan Lengkap

Jasa Pindah Kewarganegaraan Samoa: Panduan Lengkap

najma dua nadhiirah

Samoa, negara kepulauan yang terletak di jantung Pasifik Selatan, kini menjadi pilihan menarik bagi individu yang ingin memperoleh kewarganegaraan baru. ...