Pindah Kewarganegaraan
Pindah Kewarganegaraan (Umum)
Pindah Kewarganegaraan adalah proses di mana status kewarganegaraan seseorang beralih dari satu negara ke negara lain.
Di Indonesia, proses ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ini adalah keputusan besar yang melibatkan konsekuensi hukum, termasuk hilangnya hak dan kewajiban di negara asal.
Pindah dari WNI menjadi WNA (Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia)
Ini adalah proses pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memperoleh kewarganegaraan lain. Seorang WNI secara otomatis dapat kehilangan kewarganegaraannya karena beberapa alasan, di antaranya:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain (bagi yang mendapat kesempatan untuk memilih).
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
- Bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan sah, dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.
Prosedur umum untuk mengajukan pelepasan status WNI biasanya melibatkan:
- Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
- Melampirkan dokumen-dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa pemohon akan menjadi warga negara mereka.
- Keputusan akhir di tetapkan oleh Keputusan Presiden.
Pindah dari WNA menjadi WNI (Naturalisasi / Pewarganegaraan)
Definisi naturalisasi (atau Pewarganegaraan) adalah tata cara bagi orang asing (WNA) untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses permohonan kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Naturalisasi terbagi menjadi beberapa jenis, namun yang paling umum adalah:
Naturalisasi Biasa (Berdasarkan Permohonan WNA)
Ini adalah proses umum bagi WNA untuk menjadi WNI. Syarat-syarat utamanya (sesuai Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006) antara lain:
- Usia: Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
- Tempat Tinggal: Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
- Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.
- Bahasa dan Ideologi: Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
- Pidana: Tidak pernah di jatuhi pidana penjara 1 tahun atau lebih.
- Kewarganegaraan Ganda: Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda setelah memperoleh WNI.
- Pekerjaan: Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
- Biaya: Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Naturalisasi Khusus
Di berikan bagi orang asing yang berjasa besar terhadap negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara (contoh paling sering adalah atlet). Permohonan ini di usulkan oleh pimpinan lembaga negara/pemerintahan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
Naturalisasi Melalui Perkawinan
Bagi WNA yang menikah secara sah dengan WNI, mereka dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia setelah tinggal di wilayah Indonesia minimal 5 tahun, atau melalui cara lain yang di atur dalam undang-undang.

Persyaratan Pindah Kewarganegaraan Indonesia Ke WNA
Persyaratan Pindah Kewarganegaraan Indonesia ke WNA Oleh karena itu, inilah persyaratan pindah kewarganegaraan indonesia ke wna yang harus anda lengkapi ...

Jasa Pengurusan Pindah Kewarganegaraan
Seseorang yang memutuskan untuk pindah kewarganegaraan saat ini memang sangat umum terjadi. Banyak alasannya mulai dari karena urusan bisnis hingga ...
Cara Membuat KTP WNA, Panduan Mengurus KTP WNA
Perlu di ketahui, bahwa WNA yang tinggal di Indonesia boleh dan bisa memiliki KTP, Sehingga dengan syarat orang asing tersebut ...

PERSYARATAN NATURALISASI WNA MENJADI WNI
PT Jangkar Global Groups adalah agency pengurusan dokumen wni yang mau menikah dengan wna dan setelah terjadi pernikahan maka anak ...

Cara Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia Melalui Pernikahan
Naturalisasi atau mendapatkan kewarganegaraan adalah proses bagi warga negara asing untuk mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia maka, dengan cara mengajukan Kewarganegaraan kepada ...

Rekomendasi Naturalisasi Kemenag
Rekomendasi Naturalisasi Kemenag – Bagi Warga Negara Asing yang akan melepaskan jasa kewarganegaraan (naturalisasi) di bidang agama, maka WNA tersebut ...

Kehilangan Kewarganegaraan: Sebuah Tinjauan Mendalam
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN Kewarganegaraan merupakan ikatan yang sakral antara individu dengan negara. Ia bukan sekadar status legal, melainkan juga simbol identitas, ...











