Pindah Kewarganegaraan

Pindah Kewarganegaraan (Umum)

Pindah Kewarganegaraan adalah proses di mana status kewarganegaraan seseorang beralih dari satu negara ke negara lain.

Di Indonesia, proses ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ini adalah keputusan besar yang melibatkan konsekuensi hukum, termasuk hilangnya hak dan kewajiban di negara asal.

Pindah dari WNI menjadi WNA (Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia)

Ini adalah proses pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memperoleh kewarganegaraan lain. Seorang WNI secara otomatis dapat kehilangan kewarganegaraannya karena beberapa alasan, di antaranya:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain (bagi yang mendapat kesempatan untuk memilih).
  3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
  4. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
  5. Bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan sah, dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.

Prosedur umum untuk mengajukan pelepasan status WNI biasanya melibatkan:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
  2. Melampirkan dokumen-dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa pemohon akan menjadi warga negara mereka.
  3. Keputusan akhir di tetapkan oleh Keputusan Presiden.

Pindah dari WNA menjadi WNI (Naturalisasi / Pewarganegaraan)

Definisi naturalisasi (atau Pewarganegaraan) adalah tata cara bagi orang asing (WNA) untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses permohonan kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Naturalisasi terbagi menjadi beberapa jenis, namun yang paling umum adalah:

Naturalisasi Biasa (Berdasarkan Permohonan WNA)

Ini adalah proses umum bagi WNA untuk menjadi WNI. Syarat-syarat utamanya (sesuai Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006) antara lain:

  1. Usia: Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  2. Tempat Tinggal: Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.
  4. Bahasa dan Ideologi: Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
  5. Pidana: Tidak pernah di jatuhi pidana penjara 1 tahun atau lebih.
  6. Kewarganegaraan Ganda: Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda setelah memperoleh WNI.
  7. Pekerjaan: Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  8. Biaya: Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Naturalisasi Khusus

Di berikan bagi orang asing yang berjasa besar terhadap negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara (contoh paling sering adalah atlet). Permohonan ini di usulkan oleh pimpinan lembaga negara/pemerintahan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Naturalisasi Melalui Perkawinan

Bagi WNA yang menikah secara sah dengan WNI, mereka dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia setelah tinggal di wilayah Indonesia minimal 5 tahun, atau melalui cara lain yang di atur dalam undang-undang.

Jasa Pindah Kewarganegaraan SADR: Pendampingan Penuh

Jasa Pindah Kewarganegaraan SADR: Pendampingan Penuh

najma dua nadhiirah

Pindah kewarganegaraan bukanlah hal yang sederhana, terlebih jika negara tujuan memiliki status politik dan hukum yang unik seperti Sahrawi Arab ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Swedia: Hidup Baru di Eropa

Jasa Pindah Kewarganegaraan Swedia: Hidup Baru di Eropa

najma dua nadhiirah

Swedia dikenal sebagai salah satu negara dengan kualitas hidup terbaik di dunia. Dengan sistem pendidikan gratis, layanan kesehatan yang merata, ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Guyana

Jasa Pindah Kewarganegaraan Guyana

Dafa Dafa

Pindah kewarganegaraan merupakan keputusan penting yang membuka peluang baru dalam kehidupan pribadi, profesional, dan finansial. Bagi sebagian orang, mendapatkan kewarganegaraan ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Suriname : Proses Lengkap Pindah

Jasa Pindah Kewarganegaraan Suriname : Proses Lengkap Pindah

najma dua nadhiirah

Pindah kewarganegaraan merupakan keputusan besar yang melibatkan banyak pertimbangan, mulai dari hukum, ekonomi, hingga kualitas hidup. Bagi sebagian orang, Suriname ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Suriah: Lengkap dan Terpercaya

Jasa Pindah Kewarganegaraan Suriah: Lengkap dan Terpercaya

najma dua nadhiirah

Pindah kewarganegaraan bukan sekadar mengganti dokumen identitas, melainkan langkah strategis yang bisa membuka berbagai peluang baru dalam hidup seseorang. Bagi ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Sudan Selatan: Panduan Resmi

Jasa Pindah Kewarganegaraan Sudan Selatan: Panduan Resmi

najma dua nadhiirah

Sudan Selatan, sebagai negara termuda di dunia yang merdeka pada 2011, menawarkan peluang unik bagi mereka yang ingin memperoleh kewarganegaraan ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Guinea-Bissau

Jasa Pindah Kewarganegaraan Guinea-Bissau

Dafa Dafa

Pindah kewarganegaraan merupakan langkah strategis bagi individu yang ingin memperluas peluang global, mengakses hak dan fasilitas baru, atau mendapatkan status ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Sudan: Terpercaya dan Tercepat

Jasa Pindah Kewarganegaraan Sudan: Terpercaya dan Tercepat

najma dua nadhiirah

Pindah kewarganegaraan merupakan langkah besar dalam kehidupan seseorang. Proses ini tidak hanya soal mengganti paspor atau dokumen resmi, tetapi juga ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Spanyol: Rahasia Proses Cepat

Jasa Pindah Kewarganegaraan Spanyol: Rahasia Proses Cepat

najma dua nadhiirah

Spanyol selalu menjadi salah satu tujuan favorit bagi banyak orang yang ingin memulai hidup baru di Eropa. Selain terkenal dengan ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Sri Lanka: Bersama Ahli

Jasa Pindah Kewarganegaraan Sri Lanka: Bersama Ahli

najma dua nadhiirah

Pindah kewarganegaraan merupakan salah satu keputusan besar dalam hidup seseorang. Proses ini tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga membutuhkan ...