Pindah Kewarganegaraan

Pindah Kewarganegaraan (Umum)

Pindah Kewarganegaraan adalah proses di mana status kewarganegaraan seseorang beralih dari satu negara ke negara lain.

Di Indonesia, proses ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ini adalah keputusan besar yang melibatkan konsekuensi hukum, termasuk hilangnya hak dan kewajiban di negara asal.

Pindah dari WNI menjadi WNA (Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia)

Ini adalah proses pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memperoleh kewarganegaraan lain. Seorang WNI secara otomatis dapat kehilangan kewarganegaraannya karena beberapa alasan, di antaranya:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain (bagi yang mendapat kesempatan untuk memilih).
  3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
  4. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
  5. Bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan sah, dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.

Prosedur umum untuk mengajukan pelepasan status WNI biasanya melibatkan:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
  2. Melampirkan dokumen-dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa pemohon akan menjadi warga negara mereka.
  3. Keputusan akhir di tetapkan oleh Keputusan Presiden.

Pindah dari WNA menjadi WNI (Naturalisasi / Pewarganegaraan)

Definisi naturalisasi (atau Pewarganegaraan) adalah tata cara bagi orang asing (WNA) untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses permohonan kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Naturalisasi terbagi menjadi beberapa jenis, namun yang paling umum adalah:

Naturalisasi Biasa (Berdasarkan Permohonan WNA)

Ini adalah proses umum bagi WNA untuk menjadi WNI. Syarat-syarat utamanya (sesuai Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006) antara lain:

  1. Usia: Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  2. Tempat Tinggal: Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.
  4. Bahasa dan Ideologi: Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
  5. Pidana: Tidak pernah di jatuhi pidana penjara 1 tahun atau lebih.
  6. Kewarganegaraan Ganda: Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda setelah memperoleh WNI.
  7. Pekerjaan: Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  8. Biaya: Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Naturalisasi Khusus

Di berikan bagi orang asing yang berjasa besar terhadap negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara (contoh paling sering adalah atlet). Permohonan ini di usulkan oleh pimpinan lembaga negara/pemerintahan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Naturalisasi Melalui Perkawinan

Bagi WNA yang menikah secara sah dengan WNI, mereka dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia setelah tinggal di wilayah Indonesia minimal 5 tahun, atau melalui cara lain yang di atur dalam undang-undang.

Jasa Pindah Kewarganegaraan Zimbabwe: Proses Naturalisasi

Jasa Pindah Kewarganegaraan Zimbabwe: Proses Naturalisasi

najma dua nadhiirah

Di era globalisasi, mobilitas internasional semakin tinggi, dan banyak individu maupun keluarga mencari peluang untuk menetap atau memperoleh kewarganegaraan baru ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Yunani: Wujudkan Impian

Jasa Pindah Kewarganegaraan Yunani: Wujudkan Impian

najma dua nadhiirah

Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak individu dan keluarga yang mencari peluang hidup baru di luar negeri — bukan sekadar ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Kolombia

Jasa Pindah Kewarganegaraan Kolombia

Dafa Dafa

Proses pindah kewarganegaraan atau naturalisasi merupakan langkah besar yang memerlukan pemahaman mendalam terhadap hukum imigrasi dan prosedur administratif negara tujuan. ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Kosovo: Panduan Lengkap

Jasa Pindah Kewarganegaraan Kosovo: Panduan Lengkap

najma dua nadhiirah

Di era globalisasi dan mobilitas internasional, memiliki lebih dari satu kewarganegaraan menjadi strategi yang semakin populer. Kewarganegaraan kedua tidak hanya ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Laos: Lengkap dan Praktis

Jasa Pindah Kewarganegaraan Laos: Lengkap dan Praktis

najma dua nadhiirah

Pindah kewarganegaraan merupakan langkah besar dalam hidup seseorang, baik untuk alasan pribadi, profesional, maupun finansial. Bagi sebagian orang, memperoleh kewarganegaraan ...

Panduan Lengkap Jasa Pindah Kewarganegaraan Komoro

Panduan Lengkap Jasa Pindah Kewarganegaraan Komoro

Dafa Dafa

Dalam era globalisasi yang semakin terbuka, memiliki kewarganegaraan kedua (second citizenship) menjadi kebutuhan strategis bagi banyak individu, terutama bagi mereka ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Kongo Panduan Lengkap

Jasa Pindah Kewarganegaraan Kongo Panduan Lengkap

Dafa Dafa

Pindah kewarganegaraan merupakan langkah besar yang melibatkan aspek hukum, administrasi, dan sosial yang kompleks. Bagi individu atau keluarga yang berencana ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Korea Selatan

Jasa Pindah Kewarganegaraan Korea Selatan

Dafa Dafa

Korea Selatan kini menjadi salah satu negara tujuan populer bagi warga asing yang ingin menetap secara permanen, baik karena alasan ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Latvia: Keuntungan dan Prosedur

Jasa Pindah Kewarganegaraan Latvia: Keuntungan dan Prosedur

najma dua nadhiirah

Di era globalisasi saat ini, mobilitas internasional menjadi kebutuhan penting bagi banyak individu dan keluarga. Salah satu langkah strategis adalah ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Lebanon: Mempermudah Hidup

Jasa Pindah Kewarganegaraan Lebanon: Mempermudah Hidup

najma dua nadhiirah

Pindah kewarganegaraan adalah keputusan besar yang dapat membuka peluang baru dalam hal hak hukum, akses ekonomi, dan stabilitas kehidupan. Lebanon, ...