Pindah Kewarganegaraan

Pindah Kewarganegaraan (Umum)

Pindah Kewarganegaraan adalah proses di mana status kewarganegaraan seseorang beralih dari satu negara ke negara lain.

Di Indonesia, proses ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ini adalah keputusan besar yang melibatkan konsekuensi hukum, termasuk hilangnya hak dan kewajiban di negara asal.

Pindah dari WNI menjadi WNA (Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia)

Ini adalah proses pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memperoleh kewarganegaraan lain. Seorang WNI secara otomatis dapat kehilangan kewarganegaraannya karena beberapa alasan, di antaranya:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain (bagi yang mendapat kesempatan untuk memilih).
  3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
  4. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
  5. Bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan sah, dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.

Prosedur umum untuk mengajukan pelepasan status WNI biasanya melibatkan:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
  2. Melampirkan dokumen-dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa pemohon akan menjadi warga negara mereka.
  3. Keputusan akhir di tetapkan oleh Keputusan Presiden.

Pindah dari WNA menjadi WNI (Naturalisasi / Pewarganegaraan)

Definisi naturalisasi (atau Pewarganegaraan) adalah tata cara bagi orang asing (WNA) untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses permohonan kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Naturalisasi terbagi menjadi beberapa jenis, namun yang paling umum adalah:

Naturalisasi Biasa (Berdasarkan Permohonan WNA)

Ini adalah proses umum bagi WNA untuk menjadi WNI. Syarat-syarat utamanya (sesuai Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006) antara lain:

  1. Usia: Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  2. Tempat Tinggal: Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.
  4. Bahasa dan Ideologi: Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
  5. Pidana: Tidak pernah di jatuhi pidana penjara 1 tahun atau lebih.
  6. Kewarganegaraan Ganda: Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda setelah memperoleh WNI.
  7. Pekerjaan: Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  8. Biaya: Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Naturalisasi Khusus

Di berikan bagi orang asing yang berjasa besar terhadap negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara (contoh paling sering adalah atlet). Permohonan ini di usulkan oleh pimpinan lembaga negara/pemerintahan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Naturalisasi Melalui Perkawinan

Bagi WNA yang menikah secara sah dengan WNI, mereka dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia setelah tinggal di wilayah Indonesia minimal 5 tahun, atau melalui cara lain yang di atur dalam undang-undang.

Jasa Pindah Kewarganegaraan Italia

Jasa Pindah Kewarganegaraan Italia

Dafa Dafa

Memperoleh kewarganegaraan Italia menjadi impian banyak orang, baik karena alasan keluarga, karier, maupun kesempatan tinggal dan bekerja di Eropa. Namun, ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Vietnam: Proses Mudah

Jasa Pindah Kewarganegaraan Vietnam: Proses Mudah

najma dua nadhiirah

Vietnam semakin menjadi pilihan menarik bagi individu yang ingin pindah kewarganegaraan. Dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, stabilitas politik, dan biaya ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Yaman: Pendampingan Hukum

Jasa Pindah Kewarganegaraan Yaman: Pendampingan Hukum

najma dua nadhiirah

Dalam era globalisasi dan mobilitas internasional yang semakin terbuka, perpindahan kewarganegaraan telah menjadi fenomena yang umum terjadi di berbagai negara. ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Yordania: Proses, Syarat, dan Jasa

Jasa Pindah Kewarganegaraan Yordania: Proses, Syarat, dan Jasa

najma dua nadhiirah

Dalam era globalisasi yang semakin dinamis, perpindahan kewarganegaraan bukan lagi hal yang jarang terjadi. Banyak individu, profesional, maupun investor internasional ...

Cara Pindah Kewarganegaraan ke Kap Verde

Cara Pindah Kewarganegaraan ke Kap Verde

Dafa Dafa

Kap Verde, sebuah negara kepulauan yang terletak di lepas pantai barat Afrika, semakin menjadi pilihan populer bagi mereka yang ingin ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Kazakhstan

Panduan Lengkap Jasa Pindah Kewarganegaraan Kazakhstan

Dafa Dafa

Kazakhstan, sebagai negara terbesar di Asia Tengah, menawarkan berbagai peluang bagi warga asing yang ingin menetap dan memperoleh kewarganegaraan. Stabilitas ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Kenya: Solusi Cepat

Jasa Pindah Kewarganegaraan Kenya: Solusi Cepat

Dafa Dafa

Pindah kewarganegaraan adalah langkah penting bagi individu yang ingin menetap secara legal dan memperoleh hak-hak penuh sebagai warga negara suatu ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Kirgizstan: Panduan Lengkap

Jasa Pindah Kewarganegaraan Kirgizstan: Panduan Lengkap

Dafa Dafa

Kirgizstan, sebuah negara di jantung Asia Tengah, menawarkan peluang bagi individu yang ingin memperoleh kewarganegaraan melalui prosedur hukum yang jelas. ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Kiribati

Jasa Pindah Kewarganegaraan Kiribati

Dafa Dafa

Kiribati, sebuah negara kepulauan di Pasifik Tengah, semakin menarik perhatian individu dari berbagai belahan dunia yang ingin memperoleh kewarganegaraan baru. ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Zambia: Warga Negara Baru

Jasa Pindah Kewarganegaraan Zambia: Warga Negara Baru

najma dua nadhiirah

Dalam era globalisasi yang semakin terbuka, pindah kewarganegaraan bukan lagi hal yang langka. Banyak individu mencari peluang baru di negara ...