Pindah Kewarganegaraan

Pindah Kewarganegaraan (Umum)

Pindah Kewarganegaraan adalah proses di mana status kewarganegaraan seseorang beralih dari satu negara ke negara lain.

Di Indonesia, proses ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ini adalah keputusan besar yang melibatkan konsekuensi hukum, termasuk hilangnya hak dan kewajiban di negara asal.

Pindah dari WNI menjadi WNA (Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia)

Ini adalah proses pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memperoleh kewarganegaraan lain. Seorang WNI secara otomatis dapat kehilangan kewarganegaraannya karena beberapa alasan, di antaranya:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain (bagi yang mendapat kesempatan untuk memilih).
  3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
  4. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
  5. Bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan sah, dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.

Prosedur umum untuk mengajukan pelepasan status WNI biasanya melibatkan:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
  2. Melampirkan dokumen-dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa pemohon akan menjadi warga negara mereka.
  3. Keputusan akhir di tetapkan oleh Keputusan Presiden.

Pindah dari WNA menjadi WNI (Naturalisasi / Pewarganegaraan)

Definisi naturalisasi (atau Pewarganegaraan) adalah tata cara bagi orang asing (WNA) untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses permohonan kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Naturalisasi terbagi menjadi beberapa jenis, namun yang paling umum adalah:

Naturalisasi Biasa (Berdasarkan Permohonan WNA)

Ini adalah proses umum bagi WNA untuk menjadi WNI. Syarat-syarat utamanya (sesuai Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006) antara lain:

  1. Usia: Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  2. Tempat Tinggal: Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.
  4. Bahasa dan Ideologi: Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
  5. Pidana: Tidak pernah di jatuhi pidana penjara 1 tahun atau lebih.
  6. Kewarganegaraan Ganda: Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda setelah memperoleh WNI.
  7. Pekerjaan: Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  8. Biaya: Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Naturalisasi Khusus

Di berikan bagi orang asing yang berjasa besar terhadap negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara (contoh paling sering adalah atlet). Permohonan ini di usulkan oleh pimpinan lembaga negara/pemerintahan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Naturalisasi Melalui Perkawinan

Bagi WNA yang menikah secara sah dengan WNI, mereka dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia setelah tinggal di wilayah Indonesia minimal 5 tahun, atau melalui cara lain yang di atur dalam undang-undang.

Jasa Pindah Kewarganegaraan Bahama: Solusi Profesional

Jasa Pindah Kewarganegaraan Bahama Solusi Profesional

Dafa Dafa

Jasa Pindah Kewarganegaraan Bahama merupakan salah satu negara kepulauan yang terletak di kawasan Karibia dan di kenal memiliki kualitas hidup ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Azerbaijan: Proses, Persyaratan

Jasa Pindah Kewarganegaraan Azerbaijan Proses, Persyaratan

Dafa Dafa

Jasa Pindah Kewarganegaraan Azerbaijan langkah penting yang memungkinkan seseorang memperoleh hak dan kewajiban sebagai warga negara baru. Bagi banyak orang, ...

Panduan Lengkap Jasa Pindah Kewarganegaraan Austria

Jasa Pindah Kewarganegaraan Austria

Dafa Dafa

Panduan Lengkap Jasa Pindah Kewarganegaraan Austria merupakan keputusan penting bagi individu yang ingin memperoleh hak-hak dan kewajiban penuh sebagai warga ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Maroko: Persyaratan dan Prosedur

Jasa Pindah Kewarganegaraan Maroko Persyaratan dan Prosedur

najma dua nadhiirah

Jasa Pindah Kewarganegaraan Maroko Persyaratan dan Prosedur bukan sekadar pergantian dokumen resmi, tetapi juga merupakan langkah strategis yang dapat membuka ...

Panduan Lengkap Jasa Pindah Kewarganegaraan Australia: Cepat

Jasa Pindah Kewarganegaraan Australia

Dafa Dafa

Panduan Lengkap Jasa Pindah Kewarganegaraan Australia merupakan langkah penting bagi individu yang ingin memperoleh status resmi sebagai warga negara Australia. ...

Panduan Lengkap Jasa Pindah Kewarganegaraan Armenia

Jasa Pindah Kewarganegaraan Armenia

Dafa Dafa

Jasa Pindah Kewarganegaraan Armenia menjadi pilihan bagi banyak orang yang ingin memperoleh hak resmi sebagai warga negara Armenia. Proses ini ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Mali: Proses dan Persyaratan

Jasa Pindah Kewarganegaraan Mali Proses dan Persyaratan

najma dua nadhiirah

Jasa Pindah Kewarganegaraan Mali Proses dan Persyaratan bukan hanya sekadar mengganti dokumen resmi ini adalah keputusan besar yang bisa mengubah ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Malta: Proses Cepat Terstruktur

Jasa Pindah Kewarganegaraan Malta Proses Cepat Terstruktur

najma dua nadhiirah

Jasa Pindah Kewarganegaraan Malta salah satu negara pulau di Laut Mediterania yang menawarkan kombinasi unik antara sejarah yang kaya, budaya ...

Panduan Lengkap Jasa KITAS KITAP Nepal: Solusi Izin Tinggal

Jasa Pindah Kewarganegaraan Arab Saudi Panduan Lengkap

Dafa Dafa

Jasa Pindah Kewarganegaraan Arab Saudi merupakan salah satu negara dengan regulasi jasa kewarganegaraan yang cukup ketat. Mendapatkan status sebagai warga ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Malawi: Praktis dan Terpercaya

Jasa Pindah Kewarganegaraan Malawi: Praktis dan Terpercaya

najma dua nadhiirah

Dalam era globalisasi yang semakin terbuka, perpindahan kewarganegaraan bukan lagi hal yang asing bagi banyak orang. Banyak individu yang memilih ...