Pindah Kewarganegaraan

Pindah Kewarganegaraan (Umum)

Pindah Kewarganegaraan adalah proses di mana status kewarganegaraan seseorang beralih dari satu negara ke negara lain.

Di Indonesia, proses ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ini adalah keputusan besar yang melibatkan konsekuensi hukum, termasuk hilangnya hak dan kewajiban di negara asal.

Pindah dari WNI menjadi WNA (Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia)

Ini adalah proses pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memperoleh kewarganegaraan lain. Seorang WNI secara otomatis dapat kehilangan kewarganegaraannya karena beberapa alasan, di antaranya:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain (bagi yang mendapat kesempatan untuk memilih).
  3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
  4. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
  5. Bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan sah, dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.

Prosedur umum untuk mengajukan pelepasan status WNI biasanya melibatkan:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
  2. Melampirkan dokumen-dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa pemohon akan menjadi warga negara mereka.
  3. Keputusan akhir di tetapkan oleh Keputusan Presiden.

Pindah dari WNA menjadi WNI (Naturalisasi / Pewarganegaraan)

Definisi naturalisasi (atau Pewarganegaraan) adalah tata cara bagi orang asing (WNA) untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses permohonan kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Naturalisasi terbagi menjadi beberapa jenis, namun yang paling umum adalah:

Naturalisasi Biasa (Berdasarkan Permohonan WNA)

Ini adalah proses umum bagi WNA untuk menjadi WNI. Syarat-syarat utamanya (sesuai Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006) antara lain:

  1. Usia: Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  2. Tempat Tinggal: Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.
  4. Bahasa dan Ideologi: Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
  5. Pidana: Tidak pernah di jatuhi pidana penjara 1 tahun atau lebih.
  6. Kewarganegaraan Ganda: Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda setelah memperoleh WNI.
  7. Pekerjaan: Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  8. Biaya: Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Naturalisasi Khusus

Di berikan bagi orang asing yang berjasa besar terhadap negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara (contoh paling sering adalah atlet). Permohonan ini di usulkan oleh pimpinan lembaga negara/pemerintahan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Naturalisasi Melalui Perkawinan

Bagi WNA yang menikah secara sah dengan WNI, mereka dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia setelah tinggal di wilayah Indonesia minimal 5 tahun, atau melalui cara lain yang di atur dalam undang-undang.

pindah kewarganegaraan arab saudi

Pindah Kewarganegaraan Arab Saudi

Santsanisy

Arab Saudi merupakan salah satu negara yang memiliki peran penting secara geopolitik, ekonomi, dan sosial di dunia. Negara ini dikenal ...

Pindah Kewarganegaraan China

Pindah Kewarganegaraan China

Santsanisy

Pindah kewarganegaraan merupakan langkah penting yang dapat memengaruhi identitas, hak, dan tanggung jawab seseorang. Di era globalisasi, mobilitas internasional meningkat ...

Pindah Kewarganegaraan Amerika

Pindah Kewarganegaraan Amerika

Santsanisy

Dalam era globalisasi, mobilitas internasional semakin meningkat, sehingga banyak individu mempertimbangkan untuk pindah kewarganegaraan demi berbagai tujuan, baik pendidikan, pekerjaan, ...

Pindah Kewarganegaraan Brunei

Pindah Kewarganegaraan Brunei

Santsanisy

Proses pindah kewarganegaraan merupakan langkah signifikan yang memengaruhi hak-hak hukum, administrasi, dan sosial seseorang. Hal ini menjadi relevan bagi individu ...

Pindah Kewarganegaraan Jerman

Pindah Kewarganegaraan Jerman

Santsanisy

Dalam era globalisasi, mobilitas internasional semakin tinggi, sehingga banyak individu mempertimbangkan untuk pindah kewarganegaraan demi tujuan yang beragam, mulai dari ...

pindah kewarganegaraan malaysia

Pindah Kewarganegaraan Malaysia Apakah Mudah ?

Santsanisy

Dalam era globalisasi dan mobilitas internasional yang semakin meningkat, banyak individu mempertimbangkan untuk pindah kewarganegaraan demi berbagai tujuan, baik itu ...

Pindah Kewarganegaraan Singapura

Pindah Kewarganegaraan Singapura Bagaimana Caranya

Santsanisy

Singapura merupakan salah satu negara yang terkenal dengan stabilitas politik, kemajuan ekonomi, dan sistem hukum yang baik. Hal ini membuat ...

Pewarganegaraan Naturalisasi Jalan Menuju Merah Putih WNI

Akhmad Fauzi

Status kewarganegaraan adalah fondasi legal yang mendefinisikan hubungan individu dengan sebuah negara, memberikan hak dan membebankan kewajiban. Bagi mereka yang ...

Naturalisasi Eks WNI Kembali ke Ibu Pertiwi UU No. 12 Tahun 2006

Naturalisasi Eks WNI Kembali ke Ibu Pertiwi UU No. 12 Tahun 2006

Akhmad Fauzi

Fenomena perpindahan kewarganegaraan merupakan realitas global yang kompleks. Bagi Indonesia, isu ini menjadi sangat penting, terutama menyangkut individu yang dulunya ...

Jasa Pindah Kewarganegaraan Switzerland: Wujudkan Impian

Jasa Pindah Kewarganegaraan Switzerland: Wujudkan Impian

najma dua nadhiirah

Switzerland, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Swiss, merupakan salah satu negara dengan kualitas hidup terbaik di dunia. Negara ini ...

12338 Next