Kewarganegaraan Ganda

Apa itu Kewarganegaraan Ganda

Kewarganegaraan Ganda atau Dual Citizenship (atau Bipatride) adalah status hukum di mana seseorang secara sah di akui sebagai warga negara oleh dua negara atau lebih pada waktu yang bersamaan.

Status ini bisa timbul karena:

Perbedaan asas kewarganegaraan yang di anut oleh negara-negara, misalnya:

  1. Asas Ius Sanguinis (berdasarkan keturunan)
  2. Asas Ius Soli (berdasarkan tempat kelahiran)
  3. Perkawinan campuran (antara WNI dan WNA).

Proses naturalisasi.

Kewarganegaraan Ganda Terbatas di Indonesia

Secara umum, Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal (satu warga negara). Namun, Indonesia mengakui adanya Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Perbedaan Kewarganegaraan Ganda dan Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Kriteria Kewarganegaraan Ganda (Umum) Kewarganegaraan Ganda Terbatas (Indonesia)
Definisi Status kewarganegaraan di akui sah oleh dua negara atau lebih tanpa batas waktu. Status kewarganegaraan ganda yang hanya berlaku pada anak-anak dalam batasan usia tertentu.
Pelaku Orang dewasa atau anak-anak (tergantung aturan masing-masing negara). Anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran (WNI dan WNA) atau kondisi lain sesuai UU.
Batasan Waktu Tidak ada batasan usia. Terbatas hingga anak mencapai usia 18 tahun atau sudah menikah. Setelah itu, harus memilih salah satu kewarganegaraan paling lambat usia 21 tahun.
Tujuan di RI Tidak di akui untuk Warga Negara Indonesia dewasa. Memberikan perlindungan hak anak dan kepastian hukum akibat perkawinan campuran.

 

Kondisi Kewarganegaraan Ganda Terbatas di Indonesia

Status kewarganegaraan ganda terbatas ini hanya di berikan kepada anak-anak yang termasuk dalam salah satu kriteria yang di tetapkan dalam UU No. 12 Tahun 2006, di antaranya:

  1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara ayah WNI dan ibu WNA.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara ayah WNA dan ibu WNI.
  3. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI dan di akui oleh ayah WNA.
  4. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang di akui oleh ayah WNI sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.
  5. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

Beberapa kondisi lain yang di atur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2006.

Aturan Umum (Prinsip Pilihan)

Subjek Kewarganegaraan Ganda Terbatas harus membuat keputusan pada waktunya:

Berlaku Hingga Batas Waktu:

Anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda terbatas sampai ia berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.

Kewajiban Memilih:

Setelah batas waktu tersebut, anak tersebut wajib memilih salah satu kewarganegaraan (WNI atau WNA) dan menyatakannya secara tertulis.

Batas Usia Memilih:

Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan harus di sampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM (melalui kantor imigrasi/Perwakilan RI) paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak mencapai usia 18 tahun atau 3 (tiga) tahun setelah menikah, yaitu maksimal hingga usia 21 tahun.

Jika anak tersebut tidak memilih salah satu kewarganegaraan hingga batas usia 21 tahun, maka status kewarganegaraan Indonesianya bisa di anggap batal.

Kewarganegaraan Ganda Adalah

Kewarganegaraan Ganda Adalah

Santsanisy

Kewarganegaraan ganda adalah salah satu isu yang semakin sering dibicarakan dalam konteks globalisasi modern. Mobilitas masyarakat dari satu negara ke ...

Kewarganegaraan Ganda Indonesia

Kewarganegaraan Ganda Indonesia

Santsanisy

Kewarganegaraan ganda menjadi salah satu topik yang semakin sering dibahas di tengah perkembangan globalisasi dan mobilitas masyarakat internasional. Banyak warga ...

Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Santsanisy

Kewarganegaraan ganda terbatas menjadi salah satu topik yang semakin banyak dibicarakan dalam beberapa tahun terakhir. Di tengah mobilitas global yang ...

Kewarganegaraan Ganda Disebut

Kewarganegaraan Ganda Disebut

Santsanisy

Isu mengenai kewarganegaraan ganda merupakan salah satu topik yang semakin sering dibahas di tengah perkembangan globalisasi dan mobilitas manusia yang ...

Kewarganegaraan Ganda

Kewarganegaraan Ganda Secara Resmi Menjadi 2 Warga Negara

Adi

Kewarganegaraan Ganda: Manfaat, Tantangan, dan Prosedur Mendapatkannya Kewarganegaraan ganda adalah status yang diakui oleh sejumlah negara, di mana seseorang dapat ...

2Kewarganegaraan Di Indonesia

2Kewarganegaraan Di Indonesia

Adi

Pengertian Dual Citizenship 2Kewarganegaraan Di Indonesia – Dual citizenship atau kewarganegaraan ganda adalah kondisi di mana seseorang memegang dua kewarganegaraan ...

Bisakah WNI Punya 2 Kewarganegaraan

Bisakah WNI Punya 2 Kewarganegaraan?

Adi

Bisakah WNI Punya 2 Kewarganegaraan? Bisakah WNI Punya 2 Kewarganegaraan? – Kewarganegaraan adalah status hukum yang menentukan hubungan seseorang dengan ...

UU Kewarganegaraan Ganda

UU Kewarganegaraan Ganda

Adi

UU Kewarganegaraan Ganda – Indonesia adalah negara yang di kenal dengan keragamannya. Tidak hanya keberagaman suku dan budaya, tetapi juga ...

Paspor Anak Dwi Kewarganegaraan

Paspor Anak Dwi Kewarganegaraan Dari Pasangan WNI dan WNA

Adi

Apa Itu Paspor Anak Dwi Kewarganegaraan? Paspor Anak Dwi Kewarganegaraan adalah jenis paspor yang dapat di miliki oleh anak yang ...

Paspor Ganda Indonesia Perlu Di ketahui dan Dampaknya

Paspor Ganda Indonesia: Perlu Di ketahui dan Dampaknya?

Adi

Apa Itu Paspor Ganda Indonesia? Paspor ganda adalah sebuah dokumen perjalanan yang di keluarkan oleh sebuah negara kepada seorang individu ...